Alih Fungsi Ilegal Berkedok Pemberdayaan Desa: Proyek KDMP Terancam Jerat Pidana

Alih Fungsi Ilegal Berkedok Pemberdayaan Desa: Proyek KDMP Terancam Jerat Pidana

KEDIRI, Jawa Timur — Apa yang sedang terjadi dalam pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah desa di Kabupaten Kediri bukan lagi sekadar persoalan pembangunan desa. Ini telah berubah menjadi potret telanjang tentang bagaimana hukum berpotensi diinjak-injak oleh mereka yang seharusnya menjaganya.

Di atas lahan yang secara tegas dilindungi negara sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bangunan tetap dipaksakan berdiri. Beton dituang bukan hanya ke tanah, tetapi juga ke dalam ruang hukum yang seharusnya steril dari pelanggaran. Seolah-olah status “dilindungi” hanyalah tulisan di atas kertas tanpa makna.

Padahal negara telah menetapkan satu prinsip yang tidak bisa ditawar: LP2B adalah wilayah terlarang bagi pembangunan non-pertanian.

Setiap pembangunan di atasnya tanpa izin perubahan peruntukan yang sah bukan hanya cacat administrasi, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana.

Ketua Umum LSM RATU Kediri, Saiful Iskak, menyebut praktik ini sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum negara.

“Ini bukan lagi soal salah paham. Ini soal kepatuhan atau pembangkangan. Jika status lahan sudah jelas LP2B atau LSD, lalu tetap dibangun, maka itu tindakan sadar melanggar hukum. Jangan jadikan program desa sebagai tameng untuk menabrak aturan negara,” tegasnya.

Pernyataan itu menggambarkan satu realitas pahit: pembangunan yang seharusnya menjadi simbol kemajuan desa justru berpotensi menjadi simbol pembusukan tata kelola.

Negara Sudah Melarang. Siapa yang Berani Melanggar?

Undang-undang telah berbicara dengan sangat jelas.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 72:

“Setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan LP2B dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Tidak ada pengecualian untuk kepala desa.

Tidak ada kekebalan bagi pelaksana proyek.

Tidak ada perlindungan bagi kontraktor.

Jika pembangunan dilakukan dengan sadar di atas LP2B, maka unsur pidana telah terpenuhi.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 69 ayat (1):

“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”

Setiap bangunan ilegal adalah bukti fisik pelanggaran hukum.

Bangunan itu sendiri bisa menjadi alat bukti di pengadilan.

Lebih jauh, jika proyek menggunakan Dana Desa, maka konsekuensinya bisa jauh lebih mematikan secara hukum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi

Pasal 3:

“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana paling lama 20 tahun penjara.”

Artinya, pembangunan ilegal dengan dana publik bukan hanya pelanggaran tata ruang—tetapi bisa berubah menjadi perkara korupsi.

Bangunan Ini Bisa Berubah dari Aset Menjadi Barang Bukti

Bangunan yang hari ini berdiri mungkin terlihat kokoh. Tetapi secara hukum, ia bisa runtuh kapan saja.

Negara memiliki kewenangan penuh untuk:

  • Menghentikan pembangunan
  • Menyegel bangunan
  • Membongkar paksa tanpa ganti rugi
  • Memproses pidana seluruh pihak yang terlibat

Tidak ada negosiasi dengan bangunan ilegal.

Tidak ada kompromi dengan pelanggaran tata ruang.

Yang ada hanya dua pilihan: patuh atau berhadapan dengan hukum.

Yang paling memprihatinkan, proyek KDMP merupakan bagian dari agenda nasional pemberdayaan desa yang sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto. Namun jika di tingkat lokal program ini justru dijalankan dengan melanggar hukum, maka yang terjadi bukan pemberdayaan—melainkan penyimpangan.

Program nasional berubah menjadi potensi perkara pidana.

Program pemberdayaan berubah menjadi potensi jeratan hukum.

Program desa berubah menjadi risiko penjara bagi pelaksananya sendiri.

Ini Bukan Lagi Soal Bangunan. Ini Soal Keberanian Melanggar Hukum

Pertanyaan paling mendasar bukan lagi siapa yang membangun, tetapi siapa yang berani bertanggung jawab.

Karena setiap keputusan membangun di atas lahan terlarang adalah keputusan sadar untuk menantang hukum.

Setiap anggaran yang dicairkan adalah jejak tanggung jawab.

Setiap bangunan yang berdiri adalah saksi bisu dari pilihan untuk patuh—atau melanggar.

Dan ketika hukum akhirnya bergerak, tidak ada beton yang cukup kuat untuk melindungi pelanggaran.

Yang tersisa hanyalah bangunan ilegal, dan nama-nama yang harus mempertanggungjawabkannya di hadapan pengadilan.