LAMONGAN – Jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Durikedungjero dan Desa Mendungo, Kabupaten Lamongan, mengalami kerusakan berat hanya dalam hitungan hari setelah rampung diaspal. Proyek yang dikerjakan oleh pihak kontraktor CV. PAYU JAGAT ini kini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pemerintahan desa karena kualitas jalan dinilai tidak sesuai dengan standar infrastruktur publik.
Aspal yang belum sempat digunakan secara maksimal oleh warga sudah mengelupas, retak, dan berlubang di sejumlah titik. Kejadian ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Rusak dalam Sepekan: Bukti Gagalnya Kualitas Pekerjaan
Kondisi jalan yang rusak di berbagai titik menimbulkan keresahan. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran, terutama karena jalan tersebut merupakan jalur utama penghubung dua desa yang berperan vital dalam pergerakan ekonomi dan transportasi masyarakat.
“Baru satu minggu selesai, sekarang sudah rusak. Aspalnya mudah terkelupas, bahkan kendaraan bisa tergelincir kalau tidak hati-hati,” ujar salah seorang warga Durikedungjero.
Kontraktor Diduga Gunakan Material di Bawah Standar
Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan kontrak menjadi perhatian utama. Paidi, warga yang juga memiliki pengalaman di bidang konstruksi lokal, menyebut bahwa material dasar jalan seharusnya menggunakan sertu. Namun dalam praktiknya, ditemukan penggunaan pedel blotrok, material berkualitas rendah yang tidak direkomendasikan untuk proyek jalan kabupaten.
“Pedel blotrok jelas tidak memenuhi syarat kekuatan untuk jalan kabupaten. Ini bukan soal teknis semata, tapi bentuk penyimpangan,” tegas Paidi.
Pemerintah Desa Kecewa, Pengawasan Dipertanyakan
Kepala Desa Durikedungjero, Supriyanto, menyampaikan kekecewaan atas kualitas proyek. Ia mengatakan bahwa pihak desa sudah menyampaikan masukan agar material dan pengerjaan dilakukan sesuai standar, namun tidak diindahkan oleh pihak kontraktor.
“Kami sudah mengingatkan, tapi tidak ada tindak lanjut. Sekarang jalan malah rusak, dan warga jadi dirugikan,” katanya.
Supriyanto juga meminta agar instansi terkait di Kabupaten Lamongan segera turun tangan dan bertindak tegas. “Ini harus dievaluasi, baik kontraktornya maupun sistem pengawasannya,” tambahnya.
Aspek Hukum: Potensi Pelanggaran Kontrak dan Tindak Pidana
Sejumlah pihak menilai, proyek ini mengandung indikasi pelanggaran hukum yang perlu diselidiki lebih lanjut. Beberapa kemungkinan pelanggaran antara lain:
- Penipuan dan kecurangan (Pasal 378 KUHP): Jika terbukti ada niat untuk menurunkan kualitas dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih, hal ini dapat dikategorikan sebagai penipuan terhadap negara.
- Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata): Ketidakpatuhan terhadap isi kontrak dapat digugat secara hukum oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang terdampak.
- Kelalaian pengawasan oleh instansi teknis: Pihak yang memiliki kewenangan mengawasi jalannya proyek wajib bertanggung jawab jika terbukti abai, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat Tuntut Perbaikan dan Evaluasi Total
Melalui forum-forum warga dan komunikasi dengan pemerintah desa, masyarakat menuntut:
- Perbaikan jalan secara menyeluruh oleh pihak kontraktor tanpa membebani anggaran baru.
- Audit teknis dan keuangan terhadap proyek pengaspalan tersebut.
- Sanksi tegas terhadap CV. PAYU JAGAT jika terbukti melanggar kontrak.
- Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengawasan proyek infrastruktur di Lamongan.
Kesimpulan: Jangan Korbankan Infrastruktur Rakyat demi Kepentingan Sepihak
Kasus kerusakan jalan ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah, bahwa kualitas pembangunan tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi atau kepentingan jangka pendek. Setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran publik harus diawasi dengan ketat, dikerjakan secara profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lamongan diharapkan segera mengambil langkah korektif dan menjamin bahwa kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain. Ketegasan dalam menegakkan aturan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik.


