Penggunaan knalpot Brong yang meresahkan warga nampaknya betul betul menjadi atensi dari Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si.
Kapolres AKBP Jaka Wahyudi secara khusus telah menginstruksikan seluruh Polsek Jajaran untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalulintas serta knalpot Brong.
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Blora, Senin, (08/01/2024) di sekolah SMK Muhammadiyah 1 Blora yang melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas, serta ajakan agar para pelajar tidak mengganggu ketertiban umum seperti pemakaian knalpot bising/brong pada sepeda motor.
Dalam sosialisasi ini Kapolsek menjelaskan kepada para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot bising/brong. Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepada para siswa, untuk tidak menggunakan knalpot bising / brong pada kendaraannya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang dan aturan berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm,” jelas Kapolsek Blora AKP Rustam, SH, MH.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa, selain sosialisasi di sekolah, kegiatan serupa juga dilakukan kepada seluruh warga masyarakat, bengkel maupun toko onderdil sepeda motor karena penggunaan Knalpot brong menyalahi aturan perundang undangan lalu lintas.