Kabupaten Bekasi, Patrolihukumindonesia.com –
Di Beritakanpun oleh Media Online sudah di sidakpun oleh Disshub Kabupaten Bekasi sudah, Tetapi Tarif parkir mahal tetap jalan di RS Ananda Babelan ternyata belum ada perubahan. Meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Bekasi,
Praktik tarif mahal yang dikeluhkan masyarakat disebut masih berjalan.
Sepertinya Keluhan terbaru dari Acep di abaikan, pengunjung yang menggunakan kendaraan roda empat. Ia mengaku masuk area parkir sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar pukul 13.30 WIB. Untuk durasi kurang dari lima jam, ia harus membayar Rp15.000. Padahal jelas sesuai undang-undang ini melanggar,” ujarnya
dengan nada kesal, Sabtu (28/02/2026).
Perda Kabupaten Bekasi No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang mengatur tentang tarif parkir. Untuk RS Ananda di Babelan Bekasi, tarif parkir yang dikenakan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan Perda, yaitu Rp 222.000 untuk 3 hari parkir motor, padahal seharusnya hanya Rp 2.000 per hari.
Dishub Kabupaten Bekasi telah menegaskan bahwa RS Ananda Babelan melakukan pelanggaran dan telah mengakui, Kesalahannya. Sanksi yang mungkin diterapkan termasuk sanksi ekonomis, penghentian layanan, atau pencabutan izin pemakaian fasilitas .
Tarif parkir yang seharusnya berlaku adalah:
– *Motor*: Rp 2.000 per hari
– *Mobil*: Rp 4.000 – Rp 5.000 per hari
Dishub Kabupaten Bekasi melaporkan temuan ini ke Satpol PP untuk penegakan Perda. Masyarakat berharap agar tindakan tegas diambil untuk menghentikan praktik tarif parkir Mahal yang tidak wajar ini
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir roda empat telah diatur dengan nominal harian tertentu, bukan akumulasi tanpa batas yang membebani masyarakat.
Sidak yang dilakukan Dishub Kabupaten Bekasi disebut belum membuahkan hasil konkret di lapangan. Pihak Dishub sebelumnya sudah menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi sebagai penegak Perda. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat adanya tindakan tegas.
Beberapa warga mempertanyakan komitmen penegakan aturan. Jika memang terbukti melanggar Perda, seharusnya pengelolaan parkir yang tidak sesuai regulasi dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara operasional hingga pembenahan sistem dilakukan.
Masyarakat berharap dinas terkait tidak hanya berhenti pada sidak dan klarifikasi, tetapi segera mengambil langkah tegas agar praktik tarif parkir yang dinilai tidak wajar ini tidak terus membebani pengunjung, khususnya keluarga pasien yang tengah menghadapi situasi sulit.
Reporter : ( Tim Redaksi Tera )

