Banyuasin_ Patrolihukumindonesia.com. Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) yang diberikan untuk setiap anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. Diduga dikerjakan oleh salah satu anak anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Berinisial R, Dana Pokir anggota DPRD kabupaten Banyuasin anggota Komisi 3, di Kecamatan muara Telang terfokus pada Pembangunan Jembatan penghubung yang terletak di Desa Marga Rahayu serta Desa Telang karya ini dikerjakan sendiri, hal tersebut diketahui dari salah seorang pekerja yang di temui pada saat awak media berkunjung ke lokasi pembangunan yang bersumber dari dana APBD kabupaten Banyuasin tersebut.
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
Ketua DPP Fose RI Sumsel. Des Lepri.Sh. Selasa (17/10/2023) meminta anggota DPRD untuk tidak main proyek, tapi lebih ketupoksinya melakukan pengawasan pembangunan, Yang berada dikawasan Kabupaten maupun Provinsi Sumsel terutama di kabupaten Banyuasin
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Prilaku anggota DPRD bermain proyek sudah jelas menyalahi aturan dan masuk tindakan gratifikasi, dengan kata lain melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan perut mereka sendiri.
Untuk itu, dihimbau kepada para anggota DPRD dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ke tiga.
Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sumsel Khususnya di Kabupaten Banyuasin tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat Provinsi Sumsel
Namun disamping itu agar para pelaku peyelenggara negara dan Muspida harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar. Harapnya kepada media ini.
“Lanjutnya, Alokasi anggaran APBD untuk pembangunan sebelum disahkan dibahas DPRD, ruang pembahasan inilah jadi wadah anggota DPRD untuk memasukan usulan usulan kebutuhan pembagunan,” terang pria yang akrab disapa Des, ini
Oleh karenanya pihaknya meminta Badan kehormatan (BK) DPRD Banyuasin untuk menindak tegas anggota dewan yang diduga terlibat mengatur dan main proyek di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang dewan main proyek. Sehingga dugaan keterlibatan beberapa legislator harus diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.“BK harus bertindak segera dengan memproses Dewan yang terlibat karena itu melanggar UU.” tungkasnya
Informasi di lapangan sudah menjadi rahasia umum beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengeluhkan “jatah” proyek dari oknum anggota DPRD Hingga yang berasal dari anggaran Pokir. “Sekarang susah, proyek proyek kegiatan saat ini adalah Pokir anggota DPRD, kami tidak bisa berbuat apa apa,” keluh salah satu kepala OPD yang meminta namanya tidak disebutkan. (Indra)