Jakarta, 6 Desember 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait permohonan tujuh tersangka korporasi dalam perkara PT Duta Palma, termasuk Yayasan Darmex, Surya Darmadi (pemilik Duta Palma Group), dan Riady Iskandar.
Sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Kejaksaan Agung berlangsung pada Jumat (6/12/2024).
Dalam permohonannya, para tersangka mengajukan beberapa keberatan, antara lain:
1. Penetapan tersangka: Mereka mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, dengan alasan tindakan dilakukan tanpa dua alat bukti yang cukup serta melanggar asas Ne bis in idem.
2. Sahnya penyitaan: Mereka menilai penyitaan aset dilakukan melebihi nilai kerugian negara dan melibatkan barang milik pihak ketiga.
3. Kepatuhan terhadap hukum: Para tersangka mengklaim bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalil-dalil para pemohon tidak berdasar, dengan menyampaikan poin-poin berikut:
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, dengan didukung minimal dua alat bukti, termasuk keterangan tujuh saksi.
Subjek hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani berbeda dengan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
Dalil-dalil pemohon telah masuk ke ranah pokok perkara, sehingga tidak relevan untuk dibahas dalam sidang praperadilan.
Dalam persidangan, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk:
1. Mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya.
2. Menyatakan permohonan praperadilan tidak beralasan hukum.
3. Menolak permohonan pemohon sepenuhnya.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi besar.
M. Ridho
Sumber:
Siaran Pers Kejaksaan Agung, PR – 1036/030/K.3/Kph.3/12/2024