Kejaksaan Agung Jemput Tersangka AA Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Jakarta (5/12/2024) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penjemputan terhadap tersangka AA pada Kamis, 5 Desember 2024, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Penjemputan ini dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

Langkah ini diambil berdasarkan:

Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tertanggal 12 Oktober 2023,

Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024, dan

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024.

Setelah dijemput, tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan kesehatan, kemudian diserahkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama barang bukti (tahap II).

Peran Tersangka AA dalam Kasus Tata Niaga Timah

AA, yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk pada 2017–2020, diduga berperan aktif dalam kebijakan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Bersama Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama) dan Terdakwa Emil Ermindra (Direktur Keuangan), AA disebut bersekongkol dengan sejumlah pihak untuk memanfaatkan perusahaan-perusahaan boneka dalam memperoleh bijih timah ilegal.

Kerjasama ilegal ini melibatkan 12 perusahaan yang terafiliasi dengan beberapa perusahaan swasta, seperti PT Refined Bangka Tin dan PT Tinindo Internusa.

Harga biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati dalam transaksi ini mencapai USD 3.700–4.000 per metrik ton, jauh lebih tinggi dibandingkan biaya normal sebesar USD 1.000–1.500 per metrik ton.

Kerugian Negara dan Putusan Pengadilan

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun.

Sebelumnya, AA telah dinyatakan bersalah dalam perkara lain terkait tindak pidana korupsi pengadaan washing plant oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024, AA dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider empat bulan kurungan), dan dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tata niaga timah, AA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komitmen Kejaksaan Agung

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara, khususnya di sektor pertambangan.

Penanganan kasus ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

M. Ridho

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung, Nomor PR – 1022/016/K.3/Kph.3/12/2024, Jakarta, 5 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *