Jakarta, 10 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan Tersangka ARPG beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin, 9 Desember 2024.
Proses ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana “yayasan” dan pencucian uang yang terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2023 di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam proses penyerahan, ARPG dijatuhi penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2024.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., bersama tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Indramayu, akan segera menyusun surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa proses hukum terhadap ARPG akan dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
M. Ridho
Sumber:
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 10 Desember 2024