Asahan, 26 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menetapkan dan menahan dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Senin (26/05/2025) sekitar pukul 18.35 WIB. Keduanya adalah Suyatno selaku Kepala Desa dan Sutio sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Punggulan.
Penahanan dilakukan karena keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Kejari Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen, Heriyanto Manurung, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 525 juta. Penahanan resmi dilakukan hari ini dan kedua tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Heriyanto.
Lebih lanjut, Heriyanto memaparkan bahwa selama proses penyelidikan ditemukan bahwa pengelolaan dana desa tahun 2023 dan 2024 dilakukan secara tidak transparan serta menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Dana dicairkan tanpa dokumen yang sah dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Kepala Desa dan Bendahara.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Asahan dalam upaya menegakkan hukum serta mendorong transparansi pengelolaan dana desa. Proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (IS/SL)


