Opini  

KETIKA NYAWA “TIDAK BERHARGA” DI JALAN RAYA

Palu (19/12/2023)

Surat Terbuka
Kepada Yth.
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tahun 2024

1. H. Anies Rasyid Baswedan dan H. Muhaimin Iskandar;

2. H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

3. H. Ganjar Pranowo dan H. Mahfud.MD.

Salam _”Salus populi supreme lex esto”._

Rasa kecewa menyaksikan debat pertama calon presiden tahun 2024, karena tidak ada satupun calon yang menyinggung soal banyaknya darah yang tumpah dan nyawa melayang di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas.

Apakah karena korban kecelakaan lalu lintas, masih dianggap kurang banyak selama ini, meskipun dalam waktu 2018-2022, korban meninggal dunia mencapai 131.469 orang, dan luka berat 59.324 orang (trend peningkatan setiap tahun)?

Dada terasa sesak, kemarin, kecelakaan bus Handoyo di Tol Cipali, 12 orang meregang nyawa seketika. Bagaimana mudahnya nyawa tercabut di jalanan ?

Bagaimana negara mencegah dan melakukan upaya mitigasi kepada korban/keluarga korban, agar hidupnya tidak makin terpuruk karenanya?

Bukan bermaksud mengecilkan dan mengurangi rasa simpati saya kepada korban dan keluarga korban penculikan Tim Mawar, yang 13 orang belum ditemukan sampai sekarang. Tetapi saya justru salut dan mengapresiasi tinggi, karena meskipun korban yang belum ditemukan tersisa 13 orang, tapi mampu menggetarkan panggung debat calon presiden. Padahal di luar sana, ada lebih 20 ribuan orang yg darahnya tumpah dan meregang nyawa di jalan setiap tahun, ribuan lainnya mengalami cacat permanen, puluhan ribu lainnya, menjadi keluarga miskin, tetapi tidak ada satupun Calon Presiden yang punya simpati dan empati, “setidaknya punya mimpi” untuk mencegah kecelakaan lalu lintas jalan, dan rencana langkah mitigasi kepada korban ke depan.

Selama ini negara belum sepenuhnya hadir, mencegah dan memitigasi korban kecelakaan lalu lintas, karena meskipun korban menerima santunan perawatan paling tinggi 25 juta rupiah dan santunan kematian 50 juta rupiah, tetapi dana santunan itu, bukan bersumber dari uang negara, tetapi hasil pengumpulan secara gotong royong masyarakat, melalui instrument Iuran Wajib (UU No 33 Tahun 1964) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU No 34 Tahun 1964).

Oleh karena itu, melalui surat ini, saya ingin ingatkan kepada Calon Presiden, untuk memikirkan dan melakukan langkah reformasi menyeluruh, agar pencegahan dan mitigasi korban kecelakaan lalu lintas dapat lebih manusiawi dan adil.

Sudah terlalu banyak darah dan air mata tumpah di jalan raya, sehingga teriring harapan, Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih nanti, bisa mengakhiri cerita kelam seperti ini dan ditutup sampai disini.

Salam

Dr. Syamsuddin Baco, SH., MH.
(Akademisi UNTAD Palu, Pengajar Hukum Transportasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *