LIN Mengungkap: Tambang Batu dan Batubara Ilegal di Tuban Dibiarkan Beroperasi!

TUBAN, 30 SEPTEMBER 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur kembali mengajukan laporan kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, DPRD Tuban, serta sejumlah instansi terkait mengenai maraknya aktivitas tambang Galian C dan Batubara ilegal di wilayah Tuban. Aduan tertulis ini menyoroti berbagai pelanggaran hukum, dampak lingkungan yang parah, serta dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap praktik penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Latar Belakang Kasus

Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur mengungkapkan keprihatinan terkait aktivitas tambang ilegal yang terjadi di beberapa titik di Kabupaten Tuban. Aktivitas ini diduga berlangsung tanpa izin resmi dan melibatkan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pemerintah terkesan diam dan tidak peduli terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Bahkan, ada indikasi bahwa aparat setempat melindungi para pelaku tambang ilegal ini,” ujar Ketua LIN DPD 16 Jawa Timur dalam aduannya.

Dari hasil investigasi, LIN menemukan bahwa beberapa lokasi tambang ilegal beroperasi tanpa izin, dan bahkan ada praktik penambangan yang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada upaya penertiban yang signifikan dari pihak berwenang.

Lokasi-lokasi Tambang Ilegal yang Ditemukan

Dalam laporan yang disampaikan, LIN menyebutkan setidaknya lima lokasi tambang ilegal di Tuban yang mendapatkan sorotan, yaitu:

  1. Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
    • Jenis Tambang: Galian C (batu limestone/pedel)
    • Pelanggaran: Operasional tanpa izin yang merusak lingkungan sekitar dan berpotensi menyebabkan longsor dan banjir.
    • Tindak Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
  2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban
    • Jenis Tambang: Silika
    • Pelanggaran: Tambang ini tidak memiliki izin pertambangan yang sah dan terus beroperasi tanpa pengawasan yang memadai dari aparat setempat.
    • Tindak Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
    • Jenis Tambang: Pasir
    • Pelanggaran: Penambangan yang telah beroperasi lebih dari empat tahun tanpa adanya penertiban dari instansi terkait, meskipun dampak kerusakan lingkungan sudah sangat nyata.
    • Tindak Pidana: Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009.
  4. Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban
    • Jenis Tambang: Galian C (Pedel)
    • Pelanggaran: Penambangan yang merusak lingkungan tanpa adanya upaya reklamasi atau reboisasi.
    • Tindak Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  5. Desa Jatirogo Krajan Ngepon, Tuban
    • Jenis Tambang: Batubara
    • Pelanggaran: Penambangan ilegal yang ditemukan setelah seluruh pekerja, termasuk sopir truck dan operator alat berat, melarikan diri saat tim investigasi LIN datang untuk klarifikasi.
    • Tindak Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, jika ada penyalahgunaan bahan bakar subsidi.

Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara

Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Beberapa dampak yang ditimbulkan di antaranya:

  • Kerusakan Habitat Alam: Penambangan ilegal mengancam ekosistem alam, merusak tanah dan sumber daya alam yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
  • Pencemaran Lingkungan: Penggunaan BBM bersubsidi dalam operasional tambang ilegal menyebabkan pencemaran udara, tanah, dan air, yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar.
  • Kerugian Ekonomi: Negara mengalami kerugian akibat penghindaran pajak dan retribusi dari tambang ilegal ini. Selain itu, penyalahgunaan bahan bakar subsidi untuk keperluan industri ilegal juga mengakibatkan pemborosan anggaran negara.

Tuntutan Lembaga Investigasi Negara

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, LIN DPD 16 Jawa Timur menuntut agar:

  1. Pemerintah Kabupaten Tuban segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin dan merusak lingkungan. Penutupan tambang ilegal harus dilakukan secepatnya.
  2. Instansi Terkait meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di Tuban. Langkah-langkah preventif perlu dilakukan untuk mencegah praktik ilegal tersebut terus berlanjut.
  3. Penindakan Hukum terhadap para pelaku tambang ilegal, baik pengusaha, pekerja, maupun aparat yang terlibat, untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan. Sanksi pidana dan denda yang tegas harus diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Aparat Penegak Hukum diimbau untuk tidak melindungi penambang ilegal dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tembusan Aduan

Aduan ini disampaikan kepada sejumlah pihak yang berwenang sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan masalah ini:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Menteri Sekretaris Negara
  3. Mabes Polri
  4. Polda Jawa Timur
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  6. Kementerian ESDM
  7. Kabareskrim

Kesimpulan

Lembaga Investigasi Negara DPD 16 Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan masalah tambang ilegal di Tuban harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menanggulangi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan BBM bersubsidi harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran negara.

LIN DPD 16 Jawa Timur berharap agar seluruh pihak terkait dapat segera bertindak tegas untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal di Tuban demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan.

Lembaga Investigasi Negara DPD 16 Jawa Timur
Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Bersama