Memalukan: Judi Sabung Ayam Tumbuh Subur di Wilayah Hukum Polres Malang

Memalukan: Judi Sabung Ayam Tumbuh Subur di Wilayah Hukum Polres Malang

Jawa Timur — Ketika hukum menjadi hiasan, dan perjudian berjalan seolah negeri ini tak bertuan, publik patut marah. Itulah potret buram yang kini terpampang di Jawa Timur. Arena sabung ayam bukan hanya hidup, tetapi tumbuh, berkembang, dan beroperasi dengan tingkat keberanian yang justru membuat masyarakat bertanya: siapa sebenarnya yang berkuasa—hukum atau para bandar?

Laporan dari berbagai wilayah menunjukkan pola yang sama: arena sabung ayam tidak sekadar muncul, tetapi diduga kuat beroperasi dengan dukungan, pembiaran, atau setidaknya kelengahan fatal pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Ini bukan lagi kasus kecil, melainkan indikasi kerusakan sistemik dalam penanganan tindak pidana perjudian.

Bacaan Lainnya

Sidorejo, Malang: Ketika Arena Perjudian Lebih Tegas Berdiri dari Penegakan Hukum

Di Dusun Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, sebuah arena sabung ayam diduga beroperasi cerah-terang tanpa malu, seakan-akan lokasi itu wilayah bebas hukum. Sosok berinisial Supeno disebut sebagai pemilik sekaligus pengendali kegiatan yang jelas-jelas melanggar KUHP ini.

Yang menggelitik publik:
Bagaimana sebuah arena perjudian bisa buka seterang matahari tanpa disentuh Polres Malang?

Apakah aparat tidak melihat?
Atau justru terlalu banyak yang melihat, tetapi memilih diam?

Situasi ini telah memicu spekulasi kuat bahwa ada pola pembiaran yang tidak bisa dianggap remeh.


Gelombang Kritik Masyarakat: Kapolres Diminta Tidak Hanya Duduk Menonton

Warga kini tidak lagi sekadar menyampaikan laporan. Mereka menuntut tindakan konkret, bukan imbauan kosong atau janji manis yang hanya menguap.

Tuntutan publik jelas:

  • Segera gerebek dan tutup permanen arena sabung ayam Sidorejo
  • Tetapkan tersangka, dari pemilik hingga operator lapangan
  • Usut dugaan keterlibatan oknum yang memberi napas pada praktik ilegal tersebut
  • Kembalikan kepercayaan publik yang kini nyaris hilang total

Kemarahan publik bukan tanpa alasan. Penegakan hukum yang lemah membuka ruang suburnya kriminalitas dan mempermalukan institusi kepolisian di mata masyarakat.


Aturan Pidana Sudah Tegas — Yang Lemah Adalah Nyalinya

Perjudian sabung ayam bukan wilayah abu-abu. Ini tindak pidana. Titik.

Pasal 303 KUHP

  • Penjara hingga 10 tahun
  • Denda hingga Rp 25 juta
    Bagi siapa pun yang menyelenggarakan atau menyediakan sarana perjudian.

Pasal 303 bis KUHP

Menjerat pemain, pengelola, hingga pemberi kesempatan berlangsungnya perjudian.

UU No. 7 Tahun 1974

  • Menetapkan semua bentuk perjudian sebagai kejahatan
  • Mewajibkan aparat melakukan penertiban secara menyeluruh

Dengan payung hukum sekuat itu, satu-satunya yang tidak kuat justru tampak adalah kemauan menindak.


Kesimpulan: Ketika Aparat Diam, Pelaku Kejahatan Tertawa

Kasus sabung ayam di Jawa Timur bukan lagi sekadar gangguan kamtibmas; ini adalah tamparan keras bagi integritas penegakan hukum.

Jika sebuah arena perjudian bisa eksis secara terbuka, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi kepercayaan publik terhadap aparat.

Sekarang publik bertanya dengan keras:

Kapan tindakan nyata dilakukan?
Atau apakah publik harus percaya bahwa hukum hanya bekerja untuk yang lemah, sementara pelanggar yang diduga dibekingi dibiarkan berjalan santai?

Waktu untuk diam sudah lewat.
Saatnya aparat menunjukkan bahwa hukum masih punya nyali.