Independen, Aktual dan Cepat

Nama Lama, Modus Baru: Dugaan Mafia Solar Subsidi Kembali Menguat di Pasuruan

Nama Lama, Modus Baru: Dugaan Mafia Solar Subsidi Kembali Menguat di Pasuruan

PASURUAN, Jawa Timur — Nama H. Wahid kembali menjadi sorotan di tengah mencuatnya dugaan praktik penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Sosok yang pada 2023 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penimbunan puluhan ribu ton solar subsidi, kini disebut-sebut kembali berada di lingkar aktivitas serupa dengan pola yang lebih rapi dan terstruktur.

Pada perkara sebelumnya, H. Wahid bersama PT Mitra Central Niaga diduga memanfaatkan gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 12, Mandaranrejo, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, sebagai titik pengumpulan solar subsidi sebelum didistribusikan ke luar jalur resmi. Penanganan kasus itu sempat menjadi perhatian publik karena skala distribusinya yang besar dan berdampak luas pada kelangkaan solar di sejumlah daerah.

Kini, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber lapangan, aktivitas dengan pola serupa diduga kembali berlangsung. Bedanya, nama PT Mitra Central Niaga tak lagi muncul. Sebagai pengganti, beredar nama PT Srikarya Lintasindo yang disebut-sebut mengambil BBM bersubsidi dari beberapa wilayah, antara lain Blitar, Pasuruan, dan Malang.

Modus yang diduga digunakan tak jauh berbeda: pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar melalui berbagai SPBU atau jalur distribusi, kemudian menjualnya kembali kepada pelanggan industri atau pihak tertentu dengan harga setara BBM nonsubsidi. Jika praktik ini terbukti benar, maka selisih harga antara solar subsidi dan nonsubsidi menjadi sumber keuntungan ilegal yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

Ancaman Pidana Berat

Secara hukum, dugaan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana serius di sektor energi dan migas.

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:

Pasal 55 menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Pasal ini kerap menjadi dasar penindakan terhadap pelaku penimbunan maupun distribusi BBM subsidi di luar peruntukannya.

2. Jika terdapat unsur manipulasi dokumen, penggunaan badan usaha sebagai kedok, atau rekayasa administrasi untuk menyamarkan distribusi ilegal, maka dapat pula dijerat dengan:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terdapat unsur tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

3. Apabila terbukti dilakukan secara terorganisir dan melibatkan korporasi, maka penegak hukum juga dapat menerapkan:

Pertanggungjawaban pidana korporasi, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Dampak Nyata bagi Rakyat Kecil

Praktik penyelewengan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil. Solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan transportasi umum. Ketika solar “habis lebih cepat” di SPBU atau antrean mengular tanpa kepastian, yang terdampak pertama kali adalah sektor informal dan ekonomi rakyat.

Di lapangan, warga mengeluhkan pasokan solar yang sering kosong sebelum siang hari. Nelayan harus membeli dengan harga lebih tinggi dari pengecer tidak resmi. Sopir angkutan barang dan pedesaan terpaksa menanggung beban biaya operasional yang meningkat.

Jika benar terjadi pengalihan BBM subsidi ke sektor industri atau pelanggan besar dengan harga nonsubsidi, maka kerugian negara bukan hanya pada selisih harga, tetapi juga pada rusaknya sistem distribusi dan keadilan sosial yang menjadi dasar kebijakan subsidi energi.

Ujian bagi Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Apabila benar terdapat pergantian nama badan usaha untuk mengaburkan jejak, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghindari proses hukum atau pengulangan tindak pidana.

Publik menanti transparansi dan ketegasan aparat. Sebab dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka kerugian negara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Srikarya Lintasindo maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan terbaru tersebut. Namun jika indikasi di lapangan terbukti, maka konsekuensi hukumnya jelas: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah menanti para pelaku.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia subsidi. Karena setiap liter solar yang diselewengkan adalah hak rakyat yang dirampas secara diam-diam.