Opini  

Pemasangan Plang an. Media dan Gerak Cepat APH dipertanyakan Oleh Warga

BOGOR || Menjadi sorotan publik terkait pemasangan Plang Media Mabes New di Atas Lahan Milik Orang lain, yang berlokasi di RT. 001 dan RT. 002 desa Jagabita kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, kini menjadi perbincangan warga kabupaten Bogor dan khususnya di kecamatan Parungpanjang, kabupaten Bogor

Plang yang saat ini masi tepasang diduga dilakukan oleh oknum wartawan diatas lahan tersebut, dan sekarang telah terpasang garis polisi, juga berkembangnya isuh pemanggilan para pihak oleh aparat penegak hukum (APH).

Ketika awak media menemui narasumber untuk menanyakan permasalahan ini, ia mengatakan, ” Saksi tersebut tidak merasa tandatangan”.Terangnya.

 

Kemudian awak media pada hari Jumat 04 Oktober 2024 bertujuan mengkonfirirmasi kepada APH yang menangani terkait permasalahan ini namun tidak direspon, yang ingin kami tanyakan diantaranya:

1.Siapa yang melaporkan?

2. Apakah APH memiliki minimal 2 alat bukti yang dianggap cukup? sehingga terkesan begitu singkat ditangani?

Sementara awak media mendapatkan informasi dari Nara sumber terkait keterangan saksi, ia menjelaskan saksi tidak merasa terlibat tandatangan tersebut, dan berdasarkan Warkah yang ada di desa tertulis masi nama yang bersangkutan dan belum ada peralihan,

Mereka yang memasang Plang merasa sudah membeli tentu harus disingkronkan dengan data yang ada di desa tersebut sebelum melakukan cara cara ugal ugalan seperti preman dan bisa dianggap ada perbuatan melawan hukum dan bisa dilaporkan oleh pihak pemilik tanah sah, jadi kenapa kemudian mereka dengan semena-mena mengklaim bidang tanah tersebut dibawah kekuasaan mereka” Tambahnya

 

Hans Suta, SH., Advokat sekaligus praktisi hukum saat diminta tanggapanya, ” Pemasang Plang diatas tanah yang menjadi obyek sengketa harus punya dasar kepemilikan yang jelas atau berdasarkan keputusan pengadilan, tindakan pemasangan plang atas tanah milik orang lain merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja menggunakan atau menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal Empat Tahun” tegas Hans Suta. Selasa, (01/10/2024).

Sampai berita ini ditayangkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. TimRed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *