Perjudian Sabung Ayam di Kedungkandang Diduga Beroperasi Bebas, Warga Pertanyakan Integritas Aparat Penegak Hukum

Malang – Praktik perjudian dalam bentuk sabung ayam diduga berlangsung bebas dan masif di wilayah Desa Buring RT 04 RW 07, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kegiatan yang mengandung unsur pidana ini disinyalir telah berjalan dalam waktu yang cukup lama dan terus beroperasi nyaris tanpa hambatan dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari warga setempat, lokasi sabung ayam tersebut memiliki empat arena aduan dengan kapasitas besar, lengkap dengan penonton ratusan orang setiap harinya. Lebih dari sekadar kegiatan tradisional, arena ini disebut-sebut menjadi pusat aktivitas perjudian terorganisir, dengan perputaran uang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam satu sesi pertandingan.

Ciri Perjudian Terorganisir: CCTV, Petugas Keamanan, dan Larangan Dokumentasi

Setiap aktivitas di arena dikawal oleh beberapa petugas yang menjaga ketat pintu masuk, memantau aktivitas penonton, dan secara aktif melarang dokumentasi oleh pengunjung. Beberapa titik lokasi dilengkapi kamera CCTV, yang menunjukkan bahwa tempat ini tidak dikelola secara sembarangan, melainkan beroperasi dengan sistem keamanan internal yang rapi dan terorganisir.

Nama seorang individu berinisial NUR IBLIS disebut warga sebagai tokoh kunci yang mengendalikan jalannya operasional di lokasi tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindakan hukum yang dilakukan terhadap yang bersangkutan.

Tidak Ada Penindakan, Publik Curiga Ada Pembiaran.

Yang menjadi sorotan utama bukan hanya keberadaan praktik perjudian tersebut, tetapi juga diamnya pihak kepolisian setempat, khususnya Polsek Kedungkandang dan Polresta Malang Kota. Warga menilai, sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahui aktivitas sebesar ini, yang bahkan terlihat jelas oleh masyarakat umum.

“Kalau rakyat kecil jual rokok ilegal saja langsung disikat, tapi ini sudah kayak pasar judi dibiarkan. Ini jadi pertanyaan serius,” ujar salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa telah terjadi pembiaran secara sistematis, atau bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam perlindungan praktik tersebut.

Landasan Hukum yang Dilanggar

⚖️ KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 303 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menyediakan tempat atau memberi kesempatan untuk berjudi, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Pasal 303 bis ayat (1): Setiap orang yang ikut berjudi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

⚖️ UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13: Kepolisian bertugas memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polisi wajib melakukan tindakan terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tugasnya.

⚖️ Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

Aparat yang diketahui membiarkan kejahatan terjadi tanpa penindakan dapat dikenai sanksi etik berat, termasuk pemecatan.

⚖️ UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (2) (jika unsur daring digunakan untuk promosi atau taruhan)

Dapat dikenakan pidana 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Desakan Masyarakat: Tangkap Pelaku, Audit Kinerja Polisi

Merespons maraknya praktik ini, masyarakat menuntut tindakan tegas dari Kapolresta Malang, Kapolda Jawa Timur, dan bahkan Kapolri, berupa:

1. Penutupan total lokasi sabung ayam di Desa Buring.

2. Penangkapan dan proses hukum terhadap penyelenggara dan pelaku.

3. Audit dan pemeriksaan terhadap aparat yang bertugas di wilayah hukum tersebut.

4. Pelibatan Propam Polri dan Ombudsman untuk mengawasi transparansi proses penanganan.

Jika penegakan hukum tidak dilakukan dengan serius, masyarakat khawatir bahwa praktik perjudian serupa akan tumbuh di wilayah lain dengan pola yang sama — dilindungi, dibungkam, dan dilegalkan secara diam-diam.

Penutup: Uji Nyali Aparat Melawan Mafia Perjudian

Kasus ini menjadi ujian integritas dan nyali aparat penegak hukum di Kota Malang. Masyarakat tidak membutuhkan janji, tetapi tindakan nyata. Diamnya aparat sama dengan menormalkan kejahatan, dan jika dibiarkan, maka ini bukan lagi soal perjudian—melainkan soal kerusakan sistem hukum itu sendiri.

 

Catatan Redaksi:

Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun nama-nama yang disebut dalam laporan ini sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.