PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Leces. Dalam pengungkapan ini, Tim Satreskrim Polres Probolinggo menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang menjadi pelaku utama pencurian.
Kedua tersangka berinisial AA (33) dan S (33), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Mereka diringkus pada Kamis (24/4/2025) malam, sehari setelah aksi kejahatan mereka terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, dalam keterangan persnya pada Sabtu (26/4/2025), menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat timnya setelah menerima laporan dari korban.
“Kami telah mengamankan dua pelaku curanmor di TKP Desa Sumberkedawung, Leces. Menariknya, kedua pelaku ini adalah pasangan suami istri,” ungkap AKP Putra.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban, AW, diminta rekannya untuk membeli makanan di sekitar wilayah Leces. Korban kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya dan memarkirkan kendaraan di depan Kantor Bank BRI Desa Sumberkedawung.
Namun, setelah selesai membeli makanan, AW terkejut karena mendapati motornya telah raib dari tempat parkir. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leces.
“Begitu menerima laporan, anggota Satreskrim bersama Polsek Leces langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi,” terang AKP Putra.
Dari hasil analisa CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri salah satu pelaku, yakni AA. Tim Satreskrim kemudian melacak keberadaan AA dan menangkapnya di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, beberapa kunci T, serta kendaraan lain yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Setelah dilakukan interogasi, AA mengakui perbuatannya. Ia mengaku beraksi bersama istrinya, S,” tambah AKP Putra.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sepeda motor yang digunakan untuk beraksi disembunyikan di kawasan Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar. Ketika dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan, AA sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.
“Setelah motor sarana kejahatan berhasil diamankan, kedua tersangka kami bawa ke Polsek Leces untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Putra.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pasangan ini telah melakukan aksi curanmor di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Namun, polisi menduga kuat bahwa keduanya terlibat dalam lebih banyak kasus serupa.
“Pengakuan tersangka baru di dua TKP, tapi kami yakin ada TKP lainnya yang melibatkan mereka. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkas AKP Putra.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Edi D/Red/*)