PROBOLINGGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepanjang April 2025, sebanyak 16 kasus peredaran narkotika berhasil diungkap dengan total 19 tersangka diamankan, termasuk seorang bandar besar yang dikenal dengan julukan “Kobar”, terinspirasi dari nama gembong narkoba internasional Pablo Escobar.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025), dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 118,96 gram dan sebanyak 4.775 butir pil okerbaya (obat keras berbahaya) yang siap edar.
“Salah satu dari 19 tersangka adalah seorang bandar besar berinisial A, warga Kecamatan Gending, yang dikenal dengan nama julukan Kobar. Nama ini diberikan karena ia dianggap memiliki jaringan dan skala operasi yang cukup besar di wilayah Probolinggo,” terang AKBP Wisnu.
Dari hasil penangkapan terhadap Kobar, polisi berhasil menyita sabu seberat 1 ons yang ia miliki saat diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam sepekan Kobar mampu menjual hingga 5 ons sabu, atau setara dengan 2 kilogram dalam sebulan. Aktivitas ini telah berlangsung selama kurang lebih 10 bulan.
“Jika dikalkulasikan, dalam satu bulan Kobar mampu mengedarkan hingga 2 kilogram sabu. Dengan harga jual per gram antara Rp800 ribu hingga Rp900 ribu, ia bisa meraup keuntungan ratusan juta rupiah setiap bulannya,” jelas AKBP Wisnu.
Diketahui, Kobar membeli sabu per kilogram seharga Rp650 juta dari jaringan pemasoknya, lalu membaginya dalam bentuk pahe (paket hemat) untuk diedarkan ke konsumen di wilayah Probolinggo dan sekitarnya. Strategi ini membuatnya mampu menggandakan keuntungan secara signifikan.
Tidak hanya menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai, Kobar juga menerima pembayaran dari konsumennya dalam bentuk barang, terutama kendaraan bermotor. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diyakini merupakan hasil transaksi narkoba.
“Modus ini cukup unik, karena Kobar juga menerima motor dan mobil sebagai bentuk barter atas narkoba yang dijualnya,” tambah Kapolres.
AKBP Wisnu Wardana menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan akan terus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
“Dengan terungkapnya jaringan Kobar ini, kami berharap mampu menekan peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo dan menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Polres Probolinggo juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang diduga terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika.
Kini seluruh tersangka, termasuk Kobar, telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung peran dan keterlibatannya masing-masing.
(Humas Polres Probolinggo)