Praktik Judi Sabung Ayam dan Cap Jeki di Karangsoko: Hukum Dilanggar, Aparat Membisu

Praktik Judi Sabung Ayam dan Cap Jeki di Karangsoko: Hukum Dilanggar, Aparat Membisu

Trenggalek, Jawa Timur — Aktivitas perjudian sabung ayam dan cap jeki di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, kian menjadi-jadi. Setiap hari sejak pukul 15.00 WIB, arena judi tersebut dipenuhi peserta dan pengunjung dari berbagai daerah, seperti Blitar, Malang, dan Tulungagung.

Ironisnya, meski perjudian ini terang-terangan berlangsung, aparat penegak hukum di Polres Trenggalek terkesan membiarkan tanpa langkah tegas. Dugaan adanya perlindungan oknum aparat yang menjaga lokasi perjudian menambah keraguan publik terhadap integritas penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Fakta Lapangan

Bandar utama berinisial S menguasai lokasi sabung ayam.

Arena dijaga ketat oleh oknum diduga aparat, sehingga masyarakat enggan melapor.

Jumlah peserta dan pengunjung cukup besar, menimbulkan keresahan warga sekitar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami takut moral anak-anak rusak jika kegiatan ini terus dibiarkan. Lokasinya juga sangat dekat dengan pemukiman kami.”

Pelanggaran Hukum yang Jelas

Pasal yang dilanggar dalam praktik perjudian ini adalah sebagai berikut:

Pasal 303 KUHP: Melarang penyelenggaraan perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Pasal 55 KUHP: Menjerat pelaku yang membantu atau memfasilitasi tindak pidana perjudian.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Mengamanatkan tugas Polri untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Desakan Masyarakat dan Kritik Terhadap Aparat

Masyarakat Karangsoko mendesak Polda Jawa Timur segera turun tangan mengusut dan menindak pelaku perjudian serta oknum aparat yang terlibat. “Jika Polres Trenggalek tidak mampu atau enggan bertindak, maka harapan kami ada di Polda,” kata tokoh masyarakat setempat.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti-korupsi menyatakan, “Pembiaran ini memperlihatkan kegagalan sistem penegakan hukum yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan.”

Kesimpulan

Jika praktik judi ini dibiarkan tanpa penindakan, bukan hanya hukum yang dipermainkan, tapi masa depan moral generasi muda dan ketertiban sosial di Karangsoko yang menjadi taruhannya.

Catatan Redaksi

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, dan pihak terkait untuk memberikan tanggapan.