Proyek Jembatan di Tuban Tanpa Papan Nama, Dinas Terkait Diduga Tutup Mata

Tuban, 3 Oktober 2024 – Sebuah proyek pembangunan jembatan di Dusun Ngebleng, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan publik dan media siber. Pasalnya, proyek yang sudah berlangsung selama beberapa minggu ini tidak dilengkapi dengan papan informasi publik, memicu pertanyaan masyarakat tentang pihak pelaksana proyek, instansi yang bertanggung jawab, dan besaran anggaran yang digunakan.

 

Bacaan Lainnya

Pantauan awak media pada tanggal 30 September 2024 lalu menemukan bahwa di lokasi proyek, selain tidak adanya papan informasi, para pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Lebih lanjut, tidak tampak pengawas proyek di lapangan, menambah kekhawatiran terkait standar keselamatan kerja yang diabaikan.

 

Proyek tanpa papan nama ini dinilai melanggar aturan keterbukaan informasi publik, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mengharuskan adanya pemasangan papan nama pada proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN. Kewajiban ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Tuban, melalui dinas terkait, bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Transparansi dalam penggunaan anggaran publik menjadi sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah dugaan penyelewengan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait masih belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat atas proyek jembatan tanpa papan nama di Desa Gesing ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *