TNI  

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kembali Gagalkan Penyeludupan 156 Gram Sabu Dari Malaysia

Nunukan, –Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad, bekerja sama dengan Satreskoba Polres Kab. Nunukan, Subdenpom VI/3-1 Nunukan, Satgas Catur Bais TNI, Kodim Nunukan, Satgas Intelijen Kodam VI/Mlw, Bea Cukai Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Kogabpam Tri Dharma 01 Kopaska, KSKP Nunukan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Aji Putri, Nunukan, Kalimantan Utara. Upaya penyelundupan dilakukan menggunakan Ember Cat kemudian ditemukan saat pemeriksaan X-Ray di pelabuhan tersebut, Sabtu (07/09/2024)

Setelah dilakukan pengujian awal, barang bukti tersebut dipastikan sebagai sabu-sabu dengan berat total bruto mencapai 156 gram. Penggagalan ini menjadi salah satu upaya serius pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan barang haram tersebut.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara TNI, Polri, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan perbatasan negara. “Kami terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya di titik-titik strategis seperti pelabuhan dan bandara, untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal termasuk narkoba,” ujar Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra.

Saat ini barang bukti telah diamankan ke pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan penyelundup yang terlibat. “Kami berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang illegal lainnya di wilayah perbatasan,” Tambahnya.

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam generasi muda dan kestabilan negara. ( Armed 11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *