Skandal Sabung Ayam Kembali Dibuka, Aparat Dinilai Mandul dan Diduga Pembiaran Terstruktur

Skandal Sabung Ayam Kembali Dibuka, Aparat Dinilai Mandul dan Diduga Pembiaran Terstruktur

Trenggalek | Arena perjudian sabung ayam di RT 7 RW 4, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek kembali beroperasi secara terang-terangan pada Senin, 1 Desember 2025, meski sebelumnya telah ditutup aparat penegak hukum. Kembalinya aktivitas ilegal ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan dugaan “backing” dari oknum tertentu.

Arena tersebut diketahui dikelola oleh seorang bandar berinisial S, yang diduga menjadi otak sekaligus penanggung jawab utama dari bisnis haram itu. Ironisnya, meski lokasi tersebut sudah beberapa kali disorot publik dan dilakukan penertiban, pengunjung justru semakin ramai, termasuk dari luar daerah. Fenomena ini menggambarkan bahwa penegakan hukum tampak hanya bersifat formalitas tanpa tindak lanjut yang tegas.

Bacaan Lainnya

Aroma Pembiaran dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Kembalinya aktivitas perjudian dalam hitungan hari setelah penutupan menimbulkan pertanyaan keras:

  • Siapa yang mengizinkan arena ini kembali beroperasi?
  • Benarkah ada oknum yang membekingi kegiatan tersebut?
  • Mengapa aparat tidak melakukan tindakan tegas terhadap bandar S yang jelas-jelas dikenal masyarakat?

Publik menilai aparat penegak hukum di Trenggalek mandul dan gagal memberikan efek jera, padahal praktik perjudian sabung ayam telah menjadi penyakit sosial yang merusak moral, meresahkan warga, dan sering kali berkaitan dengan tindak kriminal lain seperti peredaran uang gelap hingga pemerasan.


Potensi Pelanggaran Pidana yang Terjadi

Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1. Pasal 303 KUHP – Perjudian

Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya mata pencaharian, diancam dengan:
➡️ Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Bandar S yang menjadi penyelenggara jelas masuk kategori ini.

2. Pasal 303 BIS KUHP – Turut Serta atau Membantu Perjudian

Setiap orang yang ikut serta, menyediakan tempat, atau turut membantu kegiatan perjudian
➡️ Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.
Ini berlaku bagi pemilik lahan, penyedia fasilitas, hingga pengunjung yang ikut bertaruh.

3. Pasal 55 & 56 KUHP – Penyertaan dan Membantu Kejahatan

Jika terdapat oknum yang membiarkan, melindungi, atau memfasilitasi beroperasinya perjudian ini, maka mereka dapat dikenai pasal penyertaan tindak pidana.
➡️ Hukuman mengikuti tindak pidana pokoknya, termasuk pidana 10 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP.


Seruan Keras untuk Kapolres Trenggalek

Masyarakat mendesak Kapolres Trenggalek untuk turun langsung, memberikan tindakan nyata, bukan sekadar penertiban formalitas. Penangkapan bandar S harus menjadi prioritas utama, disertai penyelidikan menyeluruh terhadap kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik layar.

Jika aparat kembali gagal mengambil langkah tegas, publik akan menilai bahwa:

  • Hukum di Trenggalek hanya tegas kepada rakyat kecil,
  • Sementara para bandar dan jaringan perjudian mendapat perlindungan,
  • Dan aparat kehilangan wibawanya sebagai penegak hukum.

Penutup

Skandal perjudian di Pogalan bukan sekadar perkara sabung ayam. Ini adalah cermin buruknya tata kelola penegakan hukum, indikasi lemahnya integritas oknum tertentu, serta bukti bahwa hukum bisa “dibeli” oleh mereka yang berkepentingan.

Masyarakat menunggu tindakan konkrit, bukan lagi janji. Jika kasus ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya moral masyarakat, tetapi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.