Mojokerto – Salah satu pertambangan galian C di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tetap nekat beroperasi meski diduga tidak memiliki izin lengkap. Hingga kini, aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal tersebut belum mendapat tindakan tegas dan penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH), yang mengakibatkan keluhan warga setempat semakin diabaikan.
Warga Dusun Lakardowo RT 001 RW 001 sangat resah dengan keberadaan tambang tersebut. Para petani yang mengandalkan sumber mata air untuk irigasi sawah mereka, yang biasanya bisa panen tiga kali dalam setahun, kini khawatir dampak negatif dari tambang akan merusak lingkungan dan pertanian.
Menurut informasi yang diperoleh dari warga setempat pada Jumat (02/08/2024), tambang ilegal tersebut dimiliki oleh seseorang dengan inisial Nor, yang merupakan orang kepercayaan dari pemilik usaha tambang berinisial Sutrisno. Warga juga mengeluhkan banyaknya truk bermuatan berat yang melintasi jalan desa, menimbulkan debu, kebisingan, dan kerusakan infrastruktur jalan.
Sugeng, Ketua RT 001 Dusun Lakardowo, menyatakan bahwa dirinya tidak tahu dan tidak pernah dimintai izin atau diajak berkordinasi terkait aktivitas penambangan tersebut. Warga juga merasa kecewa dengan PT. FLASH, yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tidak menepati janji kompensasi yang pernah dijanjikan.
Peraturan melarang perusahaan tambang menggunakan fasilitas publik seperti jalan masyarakat dan mewajibkan perusahaan memiliki jalan sendiri untuk aktivitas tambang. Selain itu, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Hingga berita ini ditulis, tim media dan Lembaga LP KPK masih mendalami dan akan melakukan konfirmasi ke Polres Mojokerto dan dinas terkait. Mereka berharap aparat hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut dan menjaga ketahanan pangan masyarakat setempat.
(Tim/Red)