Wartawan  Kesulitan Dapatkan Klarifikasi dari SMKN 2 Boyolangu terkait Keluhan Siswa

Tulungagung, Kamis (4/8/2024) – Wartawan  mengalami kendala dalam upaya memperoleh klarifikasi dari pihak SMKN 2 Boyolangu, Tulungagung, terkait aduan yang diterima dari wali murid dan siswa jurusan Kuliner kelas 3. Pagi tadi, wartawan mendatangi Kepala Sekolah SMKN 2 Boyolangu, Ibnu Subroto, namun upaya ini tidak membuahkan hasil karena Kepala Sekolah tidak memberikan tanggapan.

 

Upaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut kemudian dialihkan kepada guru jurusan Kuliner, Eko Rahayuningsri, S.Pd., yang juga menjadi sorotan dalam aduan tersebut. Keluhan yang disampaikan siswa mencakup kebijakan yang mewajibkan seluruh siswa jurusan Kuliner untuk membeli makanan dari sekolah. Salah satu siswa, berinisial AT, mengungkapkan kepada Finews bahwa mereka yang menolak atau merasa keberatan terhadap kebijakan tersebut mengalami intervensi dari pihak sekolah, yang kemudian berdampak negatif pada kondisi psikologis mereka.

 

AT juga menyuarakan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini bisa jadi merupakan bentuk komersialisasi oleh pihak tertentu di lingkungan sekolah.

 

Saat dimintai konfirmasi, Eko Rahayuningsri mengakui bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari program sekolah, namun ketika diminta penjelasan lebih rinci mengenai kewajiban membeli makanan di sekolah, Eko mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian Humas.

 

Setelah berkoordinasi, Eko bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rani Nurwidya, S.Pd., menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Mereka menegaskan tidak ingin pembicaraan mereka direkam, lalu segera meninggalkan tempat tanpa memberikan penjelasan yang berarti.

 

Perlu diketahui, tindakan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, sikap tertutup ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi publik.

 

Keterbukaan informasi publik adalah salah satu fondasi penting dalam negara demokratis, yang mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Pengelolaan informasi yang terbuka dan akuntabel merupakan langkah krusial dalam membangun masyarakat yang sadar akan hak-haknya serta berperan aktif dalam proses demokrasi.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *