Sorong PBD — Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kampung/Kelurahan se-Papua Barat Daya dan Papua Barat, dalam sebuah agenda resmi yang turut dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani.
Dalam konferensi pers usai Kegiatan, Menteri Hukum RI menegaskan bahwa pembentukan Posbankum bukan sekadar program seremonial, melainkan langkah nyata negara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu di tanah Papua.
Menurut Supratman, masyarakat Papua sejatinya telah memiliki mekanisme penyelesaian sengketa berbasis hukum adat dan kearifan lokal yang selama ini berjalan baik di tengah masyarakat adat, baik dalam satu komunitas maupun lintas komunitas adat, Senin (18/5/2026).
Supratman Menegaskan Papua memiliki kearifan lokal untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di tengah masyarakat adat. Mekanisme itu sudah hidup dan diakui, baik oleh negara maupun masyarakat sendiri.
Lebih Lanjut, Supratman menjelaskan, negara tetap menghormati pengakuan terhadap hak ulayat dan sistem hukum adat yang berlaku di Papua. Namun demikian, ketika suatu persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum formal, maka Posbankum hadir sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Posbankum ini menjadi tempat masyarakat berkonsultasi hukum sekaligus penghubung kepada lembaga bantuan hukum yang tersedia, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu,” katanya.
Menteri Hukum RI juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat enam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Provinsi Papua Barat Daya yang telah mendapat dukungan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
Ia berharap pemerintah daerah turut mendukung penguatan layanan bantuan hukum dengan memperbanyak keberadaan lembaga bantuan hukum di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Kami memohon dukungan pemerintah daerah agar semakin banyak lembaga bantuan hukum yang dapat membantu masyarakat, khususnya warga tidak mampu jika suatu saat harus berhadapan dengan proses hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa pendekatan utama yang diutamakan pemerintah saat ini adalah pendekatan restoratif dan kekeluargaan, sehingga berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara damai tanpa harus selalu berujung di pengadilan.
“Saya yakin sebagian besar konflik dan persoalan hukum di Papua dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan mekanisme adat yang hidup di masyarakat,” tutupnya.
(Tim/Red)
- Kolaborasi Pemprov DKI & Polda Metro Jaya: 27 Ribu CCTV Siap Awasi Jakarta 24 Jam
- Kontainer Sampah Bolong Tetap Beroperasi, Jawaban DLH Probolinggo Dinilai Tak Menjawab Inti Persoalan
- Dibuka Wamenpora Taufik Hidayat, Bamsoet Apresiasi Arena Selatan 2026, Tinju Pelajar Jadi Solusi Tekan Kekerasan Pelajar



Responses (2)
Komentar ditutup.