PENERBIT : PT MEDIA DUAPUTRI GROUP
MENKUMHAM : AHU-065428.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1909230109454
NPWP: 50.436.811.9-648.000
KBLI: 63121, 18111, 18202, 62013, 63112, 73100
Komisaris Perusahaan: Andri Prastyo A
Penasehat hukum : LBH Sastra Brachmastra Yudha
Suwandi, SH MM, Mohammad Chusnul Chuluq, SH
Pimpinan Redaksi: Andri Prastyo A
Wakil Pimpinan Redaksi; Didik Eko Prayitno, Sugiono
Tim Redaksi; Sugiono, Teti Rahayu
Iklan dan Pengebangan: Ajilawe
Editor: Yakobus Elton Nggiri, Siti Wulandari, M. Akbar Wafa, Sugiono, M. Ridho
Editor Jakbar: Mas Husni
EditorProvinsi Riau : Arismandianto
Editor Papua: Timo Kara
Liputan Khusus: Taukid, Agus Suyitno, Bambang Suliswanto, Mardi, Edy Susanto, Muhammad Nur khafid
Tim Investigasi:, Karmawan, Zamroni, Ainul Yakin
Korda Jatim: Muhammad Nur khafid
Kaperwil Jatim: Abdul Manan
Korwil Jatim: Moh. Mustofa, Mujiono, Natal WaWahyudi
Kabiro Tuban: Fatimatus Zahroh
Jurnalis Tuban: Eko Wahyudi, Ratno
Kabiro Bojonegoro: A. Muhtarom
Jurnalis Bojonegoro : Muhammad Nur Khafid, Suyanto
Kabiro Trenggalek:
Kabiro Tulungagung: Siti Wulandari
Kaperwil Banten: Sulardi
Kabiro Tanggerang: Bagus Irawan
Kaperwil Jambi: Wanito
Kaperwil Sumsel:
Wartawan Sumsel :
Alamat Perwakilan Redaksi Jabar: Jl. Ciparay, RT 08, RW 03, Nomer 389,
GG. Pesantren 1, Kelurahan Kujang Sari,
Kecamatan Bandung Kidul. Buah Batu Kota Bandung, Jawa Barat.
Teti Rahayu
D/a : Ibu Rini Mariani
Hp; 08232194009
kaperwil Jabar: Teti Rahayu
Kaperwil NTT: Yakobus Elton Nggiri
Alamat Kantor: Jl. Raya Plumpang Compreng, Tanggungan, Plumpang, Kec. Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62382
Hotline: +6281216966697
e-mail: mediaduaputrigroup@gmail.com
Nomor Rekening Redaksi; 8240890993 BCA Andri Prasetyo A
Warning !!! Semua Media Online yang mengatasnamakan dalam naungan PT. Media Duaputri Group Patut di pertanyakan surat kerjasama yang bertandatangan basah dan segera menghubungi email resminya PT. Duaputri Group (ptduaputrigroup@gmail.com/081553339697) terkait keabsahan surat kerjasama.
Berdasarkan UUD 45 Pasal 28 F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.
Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain, dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.
Wartawan media patrolihukumindonesia.com tercantum dalam Box Redaksi dan dibekali kartu pers, jika tidak ada daftar/tertulis nama sese’orang pada Box Redaksi patrolihukumindonesia.com berarti, bukan wartawan media patrolihukumindonesia.com !! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku dirinya seorang jurnalis media patrolihukumindonesia.com sedangkan namanya tidak tercantum pada Box Redaksi, itu di luar tanggung jawab kami, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib POLISI !!!!