Redaksi Patrolihukumindonesia.com

PENERBIT : PT MEDIA DUAPUTRI GROUP

MENKUMHAM : AHU-065428.AH.01.30.Tahun 2023

NIB: 1909230109454

NPWP: 50.436.811.9-648.000

KBLI: 63121, 18111, 18202, 62013, 63112, 73100

Komisaris Perusahaan: Andri Prastyo A

Penasehat hukum : LBH Sastra Brachmastra Yudha

Suwandi, SH MM, Mohammad Chusnul Chuluq, SH

Pimpinan Redaksi: Andri Prastyo A

Wakil Pimpinan Redaksi; Didik Eko Prayitno, Sugiono

Tim Redaksi; Sugiono, Teti Rahayu

Iklan dan Pengebangan: Ajilawe

Editor: Yakobus Elton Nggiri, Siti Wulandari, M. Akbar Wafa, Sugiono, M. Ridho

Editor Jakbar: Mas Husni

EditorProvinsi Riau : Arismandianto

 

Editor Papua: Timo Kara

 

Liputan Khusus: Taukid, Agus Suyitno, Bambang Suliswanto, Mardi, Edy Susanto, Muhammad Nur khafid

Tim Investigasi:, Karmawan, Zamroni, Ainul Yakin

Korda Jatim: Muhammad Nur khafid

Kaperwil Jatim: Abdul Manan

Korwil Jatim: Moh. Mustofa, Mujiono, Natal WaWahyudi

Kabiro Tuban: Fatimatus Zahroh

Jurnalis Tuban: Eko Wahyudi, Ratno

Kabiro Bojonegoro: A. Muhtarom

Jurnalis Bojonegoro : Muhammad Nur Khafid, Suyanto

Kabiro Trenggalek:

Kabiro Tulungagung: Siti Wulandari

Kaperwil Banten: Sulardi

Kabiro Tanggerang: Bagus Irawan

Kaperwil Jambi: Wanito

Kaperwil Sumsel: 

Wartawan Sumsel :

Alamat Perwakilan Redaksi Jabar: Jl. Ciparay, RT 08, RW 03, Nomer 389, 
GG. Pesantren 1, Kelurahan Kujang Sari, 
Kecamatan Bandung Kidul. Buah Batu Kota Bandung, Jawa Barat.

Teti Rahayu

D/a : Ibu Rini Mariani

Hp; 08232194009

kaperwil Jabar: Teti Rahayu

Kaperwil NTT: Yakobus Elton Nggiri

 

Alamat Kantor: Jl. Raya Plumpang Compreng, Tanggungan, Plumpang, Kec. Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62382

 

Hotline: +6281216966697

e-mail: mediaduaputrigroup@gmail.com

Nomor Rekening Redaksi; 8240890993 BCA Andri Prasetyo A

 

Warning !!! Semua Media Online yang mengatasnamakan dalam naungan PT. Media Duaputri Group Patut di pertanyakan surat kerjasama yang bertandatangan basah dan segera menghubungi email resminya PT. Duaputri Group (ptduaputrigroup@gmail.com/081553339697) terkait keabsahan surat kerjasama.

Berdasarkan UUD 45 Pasal 28 F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.

Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain, dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.

Wartawan media patrolihukumindonesia.com tercantum dalam Box Redaksi  dan dibekali kartu pers, jika tidak ada daftar/tertulis nama sese’orang pada Box Redaksi patrolihukumindonesia.com berarti, bukan wartawan media patrolihukumindonesia.com !! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku dirinya seorang jurnalis media patrolihukumindonesia.com sedangkan namanya tidak tercantum pada Box Redaksi, itu di luar tanggung jawab kami, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib POLISI  !!!!