Mafia Tanah di Cipelang Terancam Pidana, Praktik “Oper Alih Garapan” di Atas SHGB Disorot

oleh -84 Dilihat
oleh

Kabupaten Bogor, Patrolihukumindonesia.com, — Praktik penerbitan surat garap maupun surat “oper alih garapan” oleh pemerintah desa di atas bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa memperhatikan status dan riwayat hak atas tanah yang tercatat pada Kantor Pertanahan.(13/09/2026).

Persoalan ini menjadi semakin serius ketika surat tersebut digunakan untuk memberikan legitimasi kepada pihak lain untuk menguasai atau menggarap tanah yang masih tercatat sebagai objek hak atas nama pemegang SHGB.

Fenomena tersebut juga menjadi perhatian masyarakat di wilayah Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Sejumlah pihak meminta agar pemerintah desa lebih berhati-hati dalam menerbitkan dokumen yang berkaitan dengan penguasaan tanah, khususnya terhadap bidang tanah yang telah memiliki sertifikat.

Secara hukum, SHGB merupakan salah satu hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak tersebut diberikan untuk jangka waktu tertentu dan tercatat dalam administrasi pertanahan. Karena itu, status sebuah bidang tanah tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan surat keterangan garapan yang diterbitkan pemerintah desa.

Persoalan juga dapat muncul ketika jangka waktu SHGB telah berakhir tetapi proses perpanjangan atau permohonan hak atas tanah masih berjalan. Dalam kondisi demikian, status hukum bidang tanah perlu dilihat berdasarkan dokumen pertanahan dan keputusan instansi yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan surat garap yang diterbitkan di tingkat desa.

Dalam penerbitan dokumen terkait pertanahan, pemerintah desa harus memahami batas kewenangannya. Surat keterangan yang diterbitkan desa tidak dengan sendirinya dapat mengalihkan, membatalkan, atau menggantikan hak atas tanah yang telah terdaftar.

Apabila suatu bidang tanah telah memiliki sertifikat, maka setiap persoalan mengenai status, perpanjangan, perubahan, maupun peralihan hak harus ditempuh melalui mekanisme pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, surat garap atau surat “oper alih garapan” yang diterbitkan tanpa dasar kewenangan yang jelas dapat dipersoalkan secara hukum, terutama apabila dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menguasai tanah milik atau yang secara administratif masih tercatat sebagai hak pihak lain.

Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan pejabat yang melampaui kewenangan dapat menimbulkan konsekuensi terhadap keabsahan keputusan atau dokumen yang diterbitkannya. Karena itu, kehati-hatian dan verifikasi terhadap data pertanahan menjadi sangat penting sebelum pemerintah desa mengeluarkan surat apa pun.

Dari sisi keperdataan, pemegang hak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan. Gugatan dapat berkaitan dengan penguasaan tanpa hak, perbuatan melawan hukum, kerugian yang timbul, maupun permintaan agar suatu tindakan atau dokumen dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, sesuai fakta dan alat bukti dalam perkara.

Sementara itu, apabila dalam proses penerbitan dokumen ditemukan dugaan pemalsuan, pemberian keterangan yang tidak benar, penyalahgunaan kewenangan, atau adanya imbalan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, bukan semata-mata karena adanya surat garap.

Hal inilah yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak agar konflik pertanahan tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas.

Kekhawatiran lainnya muncul apabila bidang tanah yang statusnya belum benar-benar clear and clean kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas atau program pemerintah.

Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang secara hukum dapat membuktikan haknya atas tanah tersebut, pembangunan yang telah menggunakan anggaran negara maupun daerah berpotensi ikut terdampak sengketa.

Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah.

Karena itu, setiap rencana penggunaan tanah untuk kepentingan pemerintahan maupun program masyarakat seharusnya didahului pemeriksaan status dan legalitas tanah secara menyeluruh.

Ketua Umum PWRI, DR. Suryanto, S.H., M.H., menyoroti persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Menurut Suryanto, apabila benar terdapat pihak-pihak yang melakukan pengalihan atau penguasaan terhadap tanah milik Halizano tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum.

“Pihak-pihak yang menjadi mafia tanah di Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang mengoperalihkan tanah milik Halizano, pasti diproses secara hukum,” ujar DR. Suryanto, S.H., M.H., kepada awak media.

Ia menilai persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor membutuhkan penegakan hukum yang konsisten serta pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Carut-marut kasus tanah di Kabupaten Bogor tidak juga beres karena lemahnya penegakan hukum. Sudah waktunya para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa, Kantor Pertanahan, serta aparat penegak hukum dapat membangun koordinasi yang lebih kuat dalam menangani persoalan pertanahan.

Setiap penerbitan surat yang berkaitan dengan penguasaan tanah, khususnya terhadap bidang yang telah memiliki sertifikat, perlu dilakukan melalui verifikasi data pertanahan dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah menerima atau membeli dokumen “garapan” yang ditawarkan sebagai bukti kepemilikan atas tanah bersertifikat. Pemeriksaan status tanah melalui Kantor Pertanahan menjadi langkah penting sebelum melakukan transaksi maupun penguasaan fisik atas suatu bidang tanah.

Bagi pemegang hak yang merasa tanahnya dikuasai pihak lain, langkah yang dapat ditempuh antara lain mengumpulkan dokumen kepemilikan, melakukan klarifikasi kepada Kantor Pertanahan, memberikan teguran atau somasi apabila diperlukan, serta menempuh jalur perdata maupun pidana apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Pada akhirnya, persoalan pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan selembar surat dari tingkat desa. Status dan peralihan hak atas tanah harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Pemerintah desa memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian administrasi, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional dan tidak melampaui batas kewenangan.

Penegakan hukum yang transparan, pemeriksaan dokumen yang cermat, serta keterbukaan informasi pertanahan menjadi kunci untuk mencegah sengketa dan praktik mafia tanah semakin meluas.

Foto dok.: DR. Suryanto, S.H., M.H., bersama Pengurus DPC PWRI Kabupaten Bogor dan para sesepuh masyarakat Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Reporter: ( Makbul Iman / TERA )