Kota Depok, Jawa Barat — Sebanyak 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada 7 Oktober. Pemindahan ini berkaitan dengan kasus video pesta sabu yang berlangsung di dalam Rutan Depok.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena melibatkan warga binaan di lingkungan rumah tahanan. Video yang memperlihatkan dugaan pesta sabu itu menjadi dasar keterkaitan kejadian di dalam Rutan Kelas I Depok dan pemindahan 120 warga binaan ke Nusakambangan. Langkah tersebut menandai adanya tindak lanjut terhadap kasus yang muncul pada 7 Oktober.
Jumlah warga binaan yang dipindahkan mencapai 120 orang. Mereka sebelumnya berada di Rutan Kelas I Depok, Kota Depok, Jawa Barat, sebelum kemudian dipindahkan ke Nusakambangan. Keterangan mengenai pemindahan itu menempatkan kasus pesta sabu sebagai konteks utama, tanpa memisahkannya dari kejadian yang terekam dalam video.
Pemindahan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus pesta sabu di Rutan Depok. Dengan demikian, inti peristiwa pada 7 Oktober adalah perpindahan 120 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok ke Nusakambangan setelah muncul video yang berkaitan dengan pesta sabu di dalam rutan. Peristiwa ini berlangsung di tengah perhatian terhadap kejadian yang melibatkan warga binaan di Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa pemindahan 120 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara Depok ke Nusakambangan didominasi oleh warga binaan yang terlibat perkara narkotika. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan komposisi kelompok yang dipindahkan setelah munculnya video yang memperlihatkan dugaan pesta sabu di dalam rutan.
Menurut Ishadi, mayoritas dari 120 warga binaan tersebut merupakan warga binaan kasus narkotika. Selain kelompok itu, terdapat sekitar 20-an orang yang berkaitan dengan perkara pidana umum. Penyebutan tersebut merujuk pada status perkara yang menjadi dasar penempatan masing-masing warga binaan, tanpa mengubah cakupan keseluruhan pemindahan yang melibatkan 120 orang dari Rutan Depok.
Ishadi juga menyampaikan bahwa pemindahan itu telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan arahan Ditjenpas agar warga binaan kasus narkotika dipindahkan ke Nusakambangan. Dengan demikian, pemindahan tidak hanya berkaitan dengan penataan warga binaan, tetapi juga mengikuti kebijakan pemasyarakatan mengenai penempatan narapidana atau tahanan yang terlibat perkara narkotika di lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan dan pengawasan yang sesuai.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa kelompok terbesar dalam pemindahan berasal dari perkara narkotika, sedangkan sekitar 20-an warga binaan lainnya terkait pidana umum. Seluruh proses tetap berada dalam kewenangan dan persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sementara keterangan mengenai jenis perkara disampaikan berdasarkan penjelasan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.
Pemindahan warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok ke Nusakambangan berawal dari beredarnya sebuah video di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah warga binaan berada dalam satu ruangan sambil berjoget mengikuti iringan musik. Di dalam video, terlihat pula cahaya berkelap-kelip yang menyerupai suasana diskotek. Beberapa orang tampak memegang botol yang diduga berbentuk bong atau alat pengisap sabu. Namun, isi rekaman itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penggunaan narkotika, sehingga setiap dugaan perlu dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi.
Video tersebut kemudian ramai dibicarakan publik dan mendorong Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat melakukan penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana rekaman itu dapat dibuat dan beredar, termasuk menelusuri kondisi pengawasan di Rutan Depok. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengklarifikasi identitas warga binaan yang tampak dalam video serta kemungkinan adanya pelanggaran tata tertib di lingkungan rutan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat seorang pegawai Rutan Depok yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dugaan keterlibatan ini merupakan temuan dalam proses pemeriksaan, bukan pernyataan bahwa seluruh pegawai atau seluruh warga binaan mengetahui dan terlibat dalam kegiatan yang terekam. Pegawai yang dimaksud kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai kewenangan hukum. Langkah tersebut perlu dibedakan dari tindakan administratif internal maupun pemindahan warga binaan. Dengan demikian, rekaman video menjadi pemicu pemeriksaan, dugaan keterlibatan pegawai menjadi salah satu hasil penyelidikan, sedangkan proses hukum dan keputusan pemindahan merupakan tindakan lanjutan yang diambil oleh pihak berwenang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno berharap peristiwa yang berkaitan dengan beredarnya video dugaan pesta sabu di Rutan Depok tidak kembali terjadi. Harapan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga pelaksanaan tugas pemasyarakatan agar tetap berjalan sesuai ketentuan dan tanggung jawab yang melekat pada institusi.
Peristiwa itu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemasyarakatan di Jawa Barat, terutama karena melibatkan warga binaan dan lingkungan rumah tahanan. Pemindahan sejumlah warga binaan ke Nusakambangan telah diberitakan sebagai langkah yang dilakukan setelah munculnya video tersebut. Namun, informasi mengenai hasil pemeriksaan lebih lanjut, kemungkinan sanksi terhadap pegawai, maupun kondisi keamanan Rutan Depok tidak dijelaskan dalam sumber yang tersedia.
Dalam pernyataannya, Yudi Suseno juga memohon dukungan agar terdapat perbaikan dan kebaikan bagi institusi, khususnya jajaran pemasyarakatan Jawa Barat. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu seluruh pihak menjalankan pembenahan secara bertanggung jawab, sekaligus memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan tugas yang profesional.
Harapan perbaikan itu ditujukan kepada seluruh unsur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemasyarakatan, baik dalam menjalankan pengawasan maupun menjaga pelaksanaan aturan di lingkungan rutan dan lembaga pemasyarakatan. Pernyataan tersebut tidak secara langsung memaparkan bentuk pembenahan atau tahapan tindak lanjut yang akan dilakukan, sehingga rincian mengenai langkah berikutnya masih menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.
Yudi Suseno berharap kejadian serupa dapat menjadi perhatian bersama tanpa mengabaikan proses penanganan sesuai ketentuan. Permohonan dukungan bagi jajaran pemasyarakatan Jawa Barat menegaskan pentingnya kerja sama dalam memperbaiki tata kelola dan menjaga kepercayaan terhadap institusi. Sampai terdapat keterangan resmi berikutnya, informasi yang dapat disampaikan terbatas pada harapan agar peristiwa serupa tidak terulang serta adanya perbaikan dan kebaikan bagi lingkungan pemasyarakatan Jawa Barat.

