Jakarta | Rincian pembiayaan anggaran neto per September belum ditemukan redaksi dalam materi yang dipublikasikan. Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir September 2026 tercatat Rp319 triliun atau 1,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Keterangan yang tercatat menyebut Jadi, ini on track," kata Suahasil dalam konferensi pers tersebut. Menurut Menkeu, belanja akan dipercepat pada November dan Desember, dan belanja negara juga berfungsi sebagai peredam guncangan, lain untuk menjaga harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Data lain dalam laporan menunjukkan Posisi itu jauh di bawah batas 3 persen PDB yang selama ini menjadi acuan disiplin fiskal, dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutnya "on track" karena APBN memang dirancang defisit sejak awal. Namun, angka sembilan bulan itu belum menggambarkan hasil akhir tahun. Pemerintah memproyeksikan defisit 2026 mencapai sekitar 2,85 persen PDB, sehingga lebih dari separuh defisit setahun akan terbentuk dalam tiga bulan terakhir. Rincian Realisasi hingga September 2026 Suahasil pertama kali menyampaikan angka defisit ini dalam Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Kamis (8/10/2026), dan merinciknya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026). Pendapatan negara terkumpul Rp2.341,5 triliun, atau sekitar 74,2 persen dari target APBN Rp3.153,6 triliun, tumbuh 25,5 persen secara tahunan.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Ia menjelaskan bahwa APBN didesain defisit agar belanja negara dapat melebihi pendapatan dan manfaatnya dirasakan masyarakat sejak dini. Defisit sebagai alat stabilisasi, bukan tujuan. Defisit total versus keseimbangan primer. Bila g melampaui r, rasio utang dapat stabil meski ada defisit primer kecil. Selisihnya masih menguntungkan.
(Sebagian media mencatat capaian 74,5 persen; perhitungan redaksi atas target APBN menghasilkan 74,2 persen.) Penerimaan pajak mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target Rp2.357,7 triliun, tumbuh 24,1 persen. Kepabeanan dan cukai Rp240,1 triliun, tumbuh 8,5 persen, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp492,3 triliun, tumbuh 41,7 persen. Belanja negara terealisasi Rp2.660,5 triliun atau 69,2 persen dari pagu Rp3.842,7 triliun, tumbuh 19 persen. Belanja pemerintah pusat Rp2.061,3 triliun, terdiri atas belanja kementerian/lembaga Rp1.069,4 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp991,9 triliun, ditambah transfer ke daerah Rp599,2 triliun. Keseimbangan primer, yakni selisih pendapatan dan belanja di luar bunga utang, tercatat surplus Rp125,5 triliun. Dari angka itu dapat dihitung belanja bunga utang sekitar Rp444,5 triliun, atau hampir 19 persen dari pendapatan yang terkumpul. Dari sisi pembiayaan, pemerintah menarik utang baru Rp494,3 triliun, setara 59,4 persen dari target Rp832,2 triliun. Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto mencapai Rp497,5 triliun atau 62,2 persen dari target Rp799,5 triliun, sementara pinjaman neto negatif Rp3,2 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, penarikan utang tercatat Rp502,9 triliun atau 64,8 persen dari target saat itu. Posisi Pemerintah: Defisit Memang Dirancang "Defisit saat ini 1,2% dari PDB. Pembiayaan utang disebutnya terjaga dan lebih rendah dibanding tahun lalu. Target defisit akhir tahun disebut Suahasil menuju sekitar 2,8 persen PDB. Angka outlook resmi dalam Laporan Semester I APBN 2026 adalah 2,85 persen atau Rp734,3 triliun, lebih tinggi dari target awal UU APBN sebesar 2,68 persen atau Rp689,1 triliun. Outlook itu disampaikan Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, kepada Badan Anggaran DPR pada 7 Juli 2026, dengan proyeksi belanja Rp3.942,4 triliun (termasuk tambahan Rp132 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi) dan pendapatan Rp3.208,1 triliun. Suahasil menggantikan Purbaya pada 15 September 2026. Indikator lain yang disampaikan Menkeu pada awal Oktober cenderung mendukung gambaran itu: Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur September 2026 berada di level 52, neraca perdagangan surplus US$3,5 miliar, dan inflasi 3,28 persen. Dalam kerangka Musgrave (1959), anggaran pemerintah menjalankan tiga fungsi: alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi stabilisasi merujuk pada gagasan Keynes (1936) bahwa defisit paling mudah dibenarkan saat perekonomian berada di bawah kapasitas potensialnya. Indikator yang tersedia saat ini, yakni pertumbuhan 5,61 persen pada kuartal I 2026, PMI di zona ekspansi, dan inflasi terkendali, tidak menunjukkan resesi. Sehingga, pembenaran defisit 2026 lebih bertumpu pada argumen prioritas pembangunan dan kualitas belanja ketimbang peredaman krisis. Keseimbangan primer mengeluarkan pembayaran bunga dari hitungan, sehingga menunjukkan apakah pendapatan tahun berjalan cukup membiayai belanja di luar utang lama. Per September, belanja bunga (sekitar Rp444,5 triliun) lebih besar daripada defisit (Rp319 triliun). Dengan kata lain, sepanjang sembilan bulan pertama, seluruh defisit dapat dijelaskan oleh bunga utang. Surplus primer itu menyusut dari Rp154 triliun pada akhir Agustus, dan masih jauh melampaui desain APBN yang menargetkan keseimbangan primer defisit Rp89,7 triliun, selisih sekitar Rp215 triliun. Selisih ini konsisten dengan pola belanja yang menumpuk di akhir tahun, dan karena itu surplus tersebut cenderung menyusut jika belanja terealisasi sesuai desain. Domar (1944) dan, dalam kajian yang lebih baru, Blanchard (2019) menunjukkan bahwa rasio utang terhadap PDB berubah menurut persamaan: perubahan rasio utang = [(r − g) / (1 + g)] × rasio utang sebelumnya − keseimbangan primer terhadap PDB, dengan sebagai bunga efektif dan g sebagai pertumbuhan PDB nominal. Sebagai ilustrasi kasar, bukan proyeksi resmi: bunga yang dibayar sembilan bulan pertama bila disetahunkan dan dibagi posisi utang sekitar Rp10.000 triliun setara bunga efektif sekitar 5,9 persen, sementara pertumbuhan nominal dapat diperkirakan sekitar 8,9 persen (target pertumbuhan riil 5,4 persen ditambah inflasi 3,28 persen). Namun, bunga marjinal utang baru lebih tinggi daripada rata-rata efektif: imbal hasil SBN tenor 10 tahun berada di 7,17 persen pada 15 September 2026, dan jatuh tempo utang 2026 mencapai Rp749,23 triliun, naik 24,3 persen dibanding 2025. Karena itu, biaya rata-rata cenderung naik seiring pembiayaan ulang utang lama, dan margin tersebut sensitif terhadap perlambatan pertumbuhan. Aturan fiskal dan kredibilitas. Kopits dan Symansky (1998) menggambarkan aturan fiskal sebagai jangkar yang menekan bias defisit dan menjaga kepercayaan pasar. Di Indonesia, batas defisit 3 persen dan utang 60 persen PDB tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 serta penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Posisi hukum batas ini kini menjadi bahan perdebatan: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pada 17 September 2026 menyatakan angka tersebut hanya berada di bagian penjelasan dan bukan di batang tubuh undang-undang, sehingga layak dikaji ulang dalam pembahasan RUU Keuangan Negara. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah tetap menjaga defisit di bawah 3 persen. Purbaya, pada September 2025, juga pernah menyatakan angka 3 dan 60 persen bukan standar ilmiah baku melainkan indikator awal, sembari menilai perubahan batas tidak diperlukan. Fitch Ratings menyebut agenda peninjauan UU Keuangan Negara sebagai salah satu sumber kekhawatiran akan pelonggaran kerangka fiskal.
Baca juga: Agenda Menarik di Bulan September 2026 di Jakarta Pusat | Pencairan Bantuan Sosial Bulan September 2026: Pentingnya Memahami Proses dan Kriteria | Jejak Kelam Bulan September di Indonesia

