Dua Mahasiswa Telkom University Dijatuhi Sanksi Usai Dugaan Perundungan di Asrama

oleh -84 Dilihat
oleh
Dua Mahasiswa Telkom University Dijatuhi Sanksi Usai Dugaan Perundungan di Asrama

Bandung | Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang diduga terlibat dalam aksi perundungan di lingkungan asrama. Keputusan tersebut menjadi langkah resmi kampus dalam menindaklanjuti laporan mengenai dugaan perlakuan tidak semestinya terhadap mahasiswa lain. Sanksi diberikan setelah universitas melakukan penanganan internal sesuai prosedur yang berlaku, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Proses pemeriksaan dilakukan dengan memanggil dan meminta penjelasan dari para mahasiswa yang bersangkutan. Kampus juga menghimpun informasi yang diperlukan untuk memahami rangkaian peristiwa serta menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Telkom University menetapkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa dari Fakultas Rekayasa Industri. Keputusan ini menunjukkan bahwa kampus menempatkan aspek ketertiban, keselamatan, dan penghormatan terhadap sesama mahasiswa sebagai bagian penting dalam kehidupan akademik.

Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan bahwa penetapan sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas. Menurutnya, setiap keputusan harus melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan mempertimbangkan keterangan serta fakta yang diperoleh selama pemeriksaan. Pihak kampus tidak menyampaikan identitas kedua mahasiswa tersebut secara rinci. Informasi mengenai nama, program studi secara spesifik, maupun detail personal lainnya tidak dipublikasikan, sejalan dengan pertimbangan perlindungan privasi dan proses penanganan perkara di lingkungan pendidikan. Telkom University tetap menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan kampus dan asrama yang aman, tertib, serta bebas dari tindakan perundungan.

Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kampus memiliki tingkatan sanksi untuk menangani pelanggaran yang dilakukan mahasiswa. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konteks dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan asrama Telkom University dan berujung pada pemberian sanksi kepada dua mahasiswa.

Menurut Ratri, sanksi berat yang berlaku di Telkom University berupa drop out atau dikeluarkan dari kampus. Ketentuan tersebut menempatkan drop out sebagai bentuk hukuman paling serius dalam mekanisme penegakan aturan kemahasiswaan. Dengan demikian, mahasiswa yang dikenai sanksi berat tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Telkom University.

Selain sanksi berat, terdapat pula kategori sanksi sedang dalam ketentuan kampus. Namun, Ratri tidak menjelaskan secara terbuka bentuk atau rincian sanksi yang termasuk dalam kategori tersebut. Informasi mengenai sanksi sedang juga tidak disertai penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan maupun konsekuensi administratifnya.

Keterangan itu menegaskan bahwa drop out merupakan bentuk sanksi berat yang diakui dan diberlakukan di Telkom University. Kendati demikian, penjelasan yang disampaikan tidak merinci jenis sanksi yang diterima masing-masing mahasiswa. Karena itu, informasi publik mengenai perkara tersebut hanya dapat menyebut adanya penerapan sanksi dengan tingkat tertentu tanpa mengaitkan bentuk hukuman secara spesifik kepada setiap penerima.

Pemisahan sanksi berat dan sanksi sedang menunjukkan bahwa kampus memiliki klasifikasi hukuman dalam menangani pelanggaran mahasiswa. Rincian yang tersedia berfokus pada posisi drop out sebagai sanksi berat, sementara bentuk sanksi sedang tetap tidak diungkapkan. Penjelasan tersebut juga menjaga agar informasi mengenai penanganan kasus disampaikan sesuai keterangan resmi yang tersedia, tanpa menambahkan detail tentang penerima masing-masing jenis sanksi.

Telkom University tidak mengungkap identitas maupun rincian lebih lanjut mengenai mahasiswa yang dikenai sanksi dalam dugaan perundungan di asrama. Ratri menjelaskan bahwa informasi tersebut merupakan ranah privasi yang perlu dijaga. Kerahasiaan itu diberlakukan untuk menghormati hak setiap pihak yang terlibat, termasuk mahasiswa yang dikenai sanksi, korban, serta saksi. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah munculnya stigma, spekulasi, atau penyebaran informasi yang dapat memperburuk keadaan.

Menurut Ratri, penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme internal yang mempertimbangkan fakta, keterangan para pihak, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas. Kampus memastikan proses tersebut tetap berjalan secara bertanggung jawab, tanpa menjadikan identitas individu sebagai konsumsi publik. Penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan sebatas hal-hal yang diperlukan, terutama terkait sikap institusi dan komitmen dalam menangani dugaan pelanggaran.

Di sisi lain, Telkom University memberikan perlindungan kepada korban selama proses penanganan berlangsung. Bentuk perlindungan dapat mencakup pendampingan, pemantauan kondisi, serta penyediaan akses terhadap layanan yang dibutuhkan agar korban merasa aman dan dapat melanjutkan kegiatan akademiknya. Kampus juga berupaya mencegah terjadinya tekanan, intimidasi, atau tindakan lanjutan yang berpotensi mengganggu pemulihan korban.

Telkom University menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, dan sehat bagi seluruh mahasiswa. Setiap warga kampus diharapkan memahami bahwa perundungan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun dan perlu ditangani dengan serius. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk memperkuat kepedulian, menghormati batas pribadi, serta menciptakan interaksi yang berlandaskan rasa hormat dan tanggung jawab bersama.

Pemberian sanksi kepada dua mahasiswa Telkom University berkaitan dengan beredarnya video yang diduga merekam tindakan perundungan di asrama kampus di Bandung. Rekaman tersebut menjadi perhatian setelah tersebar melalui media sosial dan memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan serta perlindungan mahasiswa yang tinggal di lingkungan asrama. Informasi mengenai kejadian itu kemudian menjadi dasar bagi pihak kampus untuk mengambil langkah terhadap mahasiswa yang disebut terlibat.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria tanpa pakaian berada di dalam sebuah ruangan. Ia diduga mengintimidasi korban dengan mengarahkan pengharum ruangan yang dipantik menggunakan korek api ke arah wajah korban. Situasi itu tampak berlangsung dalam jarak dekat dan berpotensi membahayakan korban. Sementara itu, korban terlihat tidak melakukan perlawanan dalam rekaman yang beredar.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober, sebelum Telkom University mengumumkan sanksi terhadap dua mahasiswa. Rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terlibat selanjutnya menjadi perhatian dalam penanganan internal kampus. Meski video yang beredar memberikan gambaran mengenai dugaan tindakan tersebut, penilaian resmi tetap merujuk pada informasi dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang di lingkungan universitas.

Sanksi yang dijatuhkan menunjukkan bahwa dugaan tindakan kekerasan atau intimidasi di asrama dipandang sebagai persoalan serius. Lingkungan pendidikan, termasuk fasilitas hunian mahasiswa, semestinya memberikan rasa aman dan mendukung proses belajar. Karena itu, setiap laporan mengenai perundungan perlu ditangani secara cermat, dengan memperhatikan keterangan korban, terduga pelaku, serta bukti yang tersedia. Penyebaran video di media sosial juga perlu disikapi secara bijaksana agar tidak menimbulkan penghakiman sepihak maupun memperluas dampak terhadap pihak yang terlibat.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan CSR Rp50 Juta Dilaporkan, Dispopar Kota Probolinggo Disorot soal Dugaan Pengondisian dengan Aliansi LSM | Kontroversi Bercanda di Grup Chat Mahasiswa: Menggugah Empati atau Justru Menyakitkan? | Insiden Mahasiswa Universitas Brawijaya Melompat dari Lantai 6