Jakarta | Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia. Menurut Hashim, kondisi tersebut tidak semata-mata mencerminkan keterbatasan ekonomi atau kapasitas administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kurangnya kemauan politik pemerintah untuk menjalankan reformasi perpajakan secara menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan dalam Prasasti Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Rasio penerimaan negara menggambarkan perbandingan pendapatan pemerintah, terutama yang bersumber dari pajak, terhadap produk domestik bruto. Ukuran ini kerap digunakan untuk melihat kemampuan negara membiayai pembangunan, menyediakan layanan publik, serta merespons berbagai kebutuhan masyarakat. Ketika rasio tersebut rendah, ruang fiskal pemerintah menjadi lebih terbatas dan ketergantungan terhadap pembiayaan lain dapat meningkat.
Hashim menilai reformasi perpajakan membutuhkan keputusan politik yang kuat, bukan hanya perubahan teknis dalam sistem pemungutan pajak. Langkah tersebut dapat mencakup perluasan basis wajib pajak, perbaikan kepatuhan, penguatan pengawasan, dan penataan berbagai kebijakan yang selama ini mengurangi potensi penerimaan. Pelaksanaannya juga perlu mempertimbangkan keadilan agar beban penyesuaian tidak hanya ditanggung kelompok masyarakat atau pelaku usaha tertentu.
Dalam forum tersebut, turut disampaikan target Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 18 persen. Sasaran itu menunjukkan adanya ambisi untuk memperbesar kapasitas fiskal nasional sekaligus mendukung agenda pembangunan pemerintah. Untuk mencapainya, diperlukan kebijakan yang konsisten, koordinasi antarinstansi, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan penerimaan dan belanja negara. Pernyataan Hashim menempatkan reformasi perpajakan sebagai salah satu isu penting dalam upaya memperkuat fondasi keuangan Indonesia.
Hashim membandingkan rasio penerimaan negara Indonesia dengan Kamboja untuk menggambarkan besarnya ruang penerimaan yang masih tersedia. Dalam perbandingan tersebut, rasio penerimaan negara Indonesia disebut berada sekitar enam poin persentase di bawah rasio Kamboja. Selisih ini menjadi ukuran penting karena menunjukkan perbedaan kapasitas penerimaan apabila kedua rasio tersebut ditempatkan dalam ukuran ekonomi yang setara.
Perhitungan itu menggunakan asumsi produk domestik bruto nominal Indonesia berada pada kisaran 1,4 triliun hingga 1,5 triliun dolar AS. Dengan dasar tersebut, selisih sekitar enam poin persentase rasio penerimaan Indonesia dan Kamboja diperkirakan setara dengan penerimaan sekitar 90 miliar dolar AS dalam satu tahun.
Jika dikonversikan ke dalam rupiah, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1.500 triliun per tahun. Angka ini bukan sekadar perbedaan dalam bentuk persentase, melainkan menggambarkan nilai nominal yang sangat besar ketika diterapkan pada ukuran perekonomian Indonesia. Karena itu, perbandingan dengan Kamboja digunakan untuk menunjukkan skala potensi penerimaan yang dinilai belum tertagih.
Besarnya estimasi tersebut memperjelas arti dari selisih enam poin persentase. Pada tingkat produk domestik bruto Indonesia yang diasumsikan berada di 1,4 triliun dan 1,5 triliun dolar AS, perubahan rasio yang tampak terbatas dapat menghasilkan perbedaan penerimaan puluhan miliar dolar AS. Dalam pernyataan Hashim, perbedaan itu dirangkum sebagai potensi sekitar 90 miliar dolar AS, atau kurang lebih Rp1.500 triliun setiap tahun.
Dengan demikian, angka perbandingan tersebut memberikan gambaran kuantitatif mengenai besarnya penerimaan negara yang belum tertagih. Selisih rasio Indonesia dan Kamboja menjadi dasar untuk memperkirakan potensi itu, sementara nilai Rp1.500 triliun menunjukkan dampaknya dalam ukuran tahunan bagi penerimaan negara.
Sorotan Hashim mengenai rendahnya rasio penerimaan negara tidak dapat dilepaskan dari keberadaan ekonomi abu-abu atau grey economy. Istilah ini merujuk pada berbagai aktivitas ekonomi yang berjalan, menghasilkan pendapatan, dan menciptakan nilai, tetapi belum sepenuhnya tercatat dalam sistem formal. Sebagian pelaku usaha mungkin belum terdaftar, sementara sebagian transaksi berlangsung secara informal sehingga tidak seluruhnya masuk dalam basis data perpajakan maupun statistik ekonomi nasional.
Berdasarkan perkiraan Bank Dunia yang diklaim telah disampaikan kepada Hashim dalam beberapa tahun terakhir, porsi aktivitas ekonomi semacam itu berada pada kisaran 35 persen hingga 45 persen dari perekonomian nominal Indonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa ukuran ekonomi yang tercermin dalam data resmi berpotensi belum menggambarkan keseluruhan kegiatan produksi, perdagangan, jasa, dan konsumsi yang berlangsung di dalam negeri. Besarnya porsi ekonomi informal juga dapat menjelaskan mengapa penerimaan negara terlihat rendah apabila dibandingkan dengan potensi kegiatan ekonomi yang sebenarnya.
Dengan menggunakan asumsi produk domestik bruto (PDB) nominal Indonesia sekitar 1,5 triliun dolar AS, Hashim memperkirakan nilai ekonomi yang sesungguhnya dapat mendekati 2,1 triliun dolar AS. Jika dikonversikan, angka tersebut setara dengan sekitar Rp35.000 triliun. Perhitungan ini bukan berarti seluruh aktivitas yang belum tercatat dapat langsung dipungut pajaknya, tetapi memberikan gambaran mengenai ruang ekonomi yang masih berada di luar jangkauan sistem formal.
Bagi Hashim, kondisi tersebut merupakan persoalan sekaligus peluang. Persoalannya terletak pada keterbatasan pencatatan, pengawasan, dan kepatuhan yang membuat negara belum memperoleh penerimaan secara optimal. Namun, apabila proses formalisasi dilakukan secara bertahap melalui penyederhanaan perizinan, digitalisasi transaksi, peningkatan literasi, serta kebijakan yang tidak membebani pelaku usaha kecil, perluasan basis ekonomi formal dapat membuka sumber penerimaan baru. Langkah tersebut juga berpotensi meningkatkan perlindungan usaha, memperbaiki kualitas data ekonomi, dan memperkuat kapasitas negara untuk membiayai pembangunan.
Arah solusi yang disampaikan Hashim menempatkan peningkatan rasio penerimaan negara sebagai agenda yang perlu ditopang oleh perluasan basis ekonomi, bukan semata-mata oleh besarnya nilai ekonomi nominal. Target rasio penerimaan sebesar 18 persen, menurut pandangan tersebut, tidak hanya dihitung dari perkiraan nilai ekonomi Indonesia sekitar 1,5 triliun dolar AS. Perhitungan juga perlu mempertimbangkan nilai ekonomi yang lebih luas, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp35.000 triliun. Dengan basis perhitungan yang lebih menyeluruh, ruang peningkatan penerimaan negara dinilai masih sangat besar.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan sekadar menetapkan target penerimaan, melainkan memastikan seluruh kegiatan ekonomi yang memiliki nilai dan potensi kontribusi dapat tercatat secara akurat. Karena itu, pemerintah mulai menjalankan digitalisasi perpajakan sebagai bagian dari pembenahan sistem penerimaan. Melalui sistem digital, data transaksi dan aktivitas usaha diharapkan dapat terhubung secara lebih baik, sehingga pemungutan pajak berlangsung berdasarkan informasi yang lebih lengkap, terukur, dan konsisten. Digitalisasi juga diarahkan untuk mendukung pengelolaan penerimaan negara serta pemungutan royalti melalui sistem mesin.
Pemanfaatan mesin dan sistem terintegrasi dapat mengurangi ketergantungan pada proses manual yang selama ini berpotensi menimbulkan keterlambatan, perbedaan pencatatan, atau celah dalam pengawasan. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah memantau kewajiban pembayaran, mencocokkan data, dan menindaklanjuti potensi penerimaan secara lebih cepat. Menurut Hashim, digitalisasi diharapkan membantu mengatasi hambatan birokrasi yang kerap memperlambat proses administrasi dan pemungutan. Pada saat yang sama, langkah ini dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan negara dengan membuat prosesnya lebih transparan, terukur, dan mudah diawasi. Dengan demikian, target rasio 18 persen tidak hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kemampuan negara mengubah potensi ekonomi menjadi penerimaan yang benar-benar terealisasi.
Baca juga: Penurunan Harga Emas Antam: Peluang Investasi atau Tidak? | Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed Terus Bergulir | Penurunan Harga Emas Antam Hari Ini: Peluang atau Tantangan untuk Penjual?
