Anwar Hafid Tegaskan Promosi ASN Sulteng Harus Berbasis Meritokrasi

oleh -149 Dilihat
oleh
Gaji PNS Diusulkan Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Kota Palu. Berdasarkan | Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa pengangkatan dan promosi aparatur sipil negara (ASN) harus berpedoman pada sistem merit. Dengan prinsip tersebut, keputusan mengenai karier pegawai didasarkan pada kualitas dan kontribusi yang dapat dinilai, bukan pertimbangan pribadi. Penegasan itu disampaikan saat Anwar memimpin pengambilan sumpah atau janji 442 pegawai negeri sipil (PNS) di halaman parkir Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu.

Dalam penilaian untuk menempatkan ASN pada jabatan atau memberikan promosi, sejumlah unsur perlu menjadi perhatian. Anwar menyebut kompetensi, kapasitas, kinerja, dan prestasi sebagai dasar yang semestinya dipertimbangkan. Unsur-unsur tersebut menggambarkan kemampuan pegawai dalam menjalankan tugas, kesiapan memikul tanggung jawab, serta hasil kerja yang telah dicapai. Dengan ukuran yang jelas, proses penempatan diharapkan lebih berorientasi pada kecocokan kemampuan seseorang dan kebutuhan jabatan.

Prinsip meritokrasi juga berarti bahwa kedekatan pribadi tidak seharusnya menjadi penentu peluang karier seorang ASN. Hubungan keluarga, relasi, atau faktor sejenis tidak dapat menggantikan penilaian atas kemampuan dan hasil kerja. Karier pegawai perlu ditentukan melalui pertimbangan yang relevan dengan tanggung jawab jabatan, sehingga setiap keputusan dapat dipahami sebagai bagian dari pengelolaan aparatur yang profesional. Penegasan ini menempatkan integritas dan objektivitas sebagai hal penting dalam proses tersebut.

Pengambilan sumpah atau janji terhadap 442 PNS menjadi kesempatan bagi Anwar untuk menyampaikan prinsip itu kepada para aparatur yang bertugas di lingkungan pemerintahan. Pesannya menekankan bahwa jabatan bukan semata-mata soal kedekatan atau hubungan tertentu, melainkan amanah yang perlu dijalankan dengan kompetensi dan kinerja. Penerapan dasar penilaian yang konsisten dapat membantu menjaga kepercayaan terhadap proses kepegawaian sekaligus mendorong ASN meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan prestasi dalam melayani masyarakat Sulawesi Tengah.

Anwar Hafid menegaskan bahwa promosi aparatur sipil negara di Sulawesi Tengah tidak boleh menjadi ruang bagi praktik jual beli jabatan. Ia menyatakan komitmennya untuk menolak segala bentuk transaksi yang mengaitkan kenaikan posisi dengan pembayaran atau imbalan tertentu. Jabatan dalam pemerintahan, menurut prinsip yang ia sampaikan, harus diperoleh melalui prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui kesepakatan tersembunyi. Sikap ini menjadi peringatan bahwa proses promosi semestinya berjalan secara terbuka, objektif, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau ASN agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan promosi dengan meminta uang. Tawaran semacam itu tidak patut dipandang sebagai jalan pintas untuk mempercepat karier. ASN perlu bersikap cermat, menjaga integritas, serta memastikan setiap keputusan mengenai jabatan ditempuh melalui jalur resmi. Janji kenaikan posisi yang disertai permintaan imbalan berisiko menjerumuskan pegawai ke dalam praktik yang melanggar etika dan merusak kepercayaan terhadap institusi. Karena itu, kewaspadaan dan keberanian menolak tawaran semacam tersebut penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan.

Dalam pandangan Anwar, kompetensi dan kinerja harus menjadi dasar utama dalam menilai kelayakan seorang ASN untuk menduduki jabatan. Pengalaman, kemampuan, tanggung jawab, serta hasil kerja perlu dipertimbangkan melalui mekanisme yang adil, sehingga kesempatan berkembang tidak ditentukan oleh kedekatan personal. Ia menekankan bahwa ASN yang unggul adalah mereka yang memperoleh kemajuan karier berkat kemampuan dan kontribusi nyata, bukan karena relasi pribadi ataupun hubungan keluarga. Prinsip meritokrasi ini menempatkan prestasi sebagai ukuran, sekaligus memberi ruang bagi pegawai yang bekerja dengan sungguh-sungguh.

Penolakan terhadap jual beli jabatan berkaitan langsung dengan tujuan membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas. Ketika promosi didasarkan pada kualifikasi dan hasil kerja, organisasi pemerintahan berpeluang menempatkan orang yang tepat pada posisi yang sesuai. Sebaliknya, transaksi dan favoritisme dapat melemahkan motivasi, mencederai rasa keadilan, serta mengganggu mutu pelayanan publik. Anwar mendorong agar ASN menjaga komitmen pada proses yang benar, sementara pemerintah memastikan seleksi berlangsung konsisten dan dapat diawasi. Dengan demikian, kemajuan karier dapat menjadi cerminan kapasitas dan pengabdian, bukan kemampuan membayar atau memiliki hubungan tertentu.

Anwar Hafid mendorong perubahan mendasar dalam cara pandang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, birokrasi tidak seharusnya memosisikan jabatan sebagai sarana untuk berkuasa atau memperoleh perlakuan istimewa. Jabatan merupakan amanah yang membawa tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap ASN perlu memahami bahwa tugas utama aparatur adalah melayani, bukan menempatkan warga sebagai pihak yang harus tunduk pada birokrasi.

Perubahan tersebut, kata Anwar, perlu tercermin dalam kebiasaan kerja sehari-hari, bukan hanya menjadi slogan. ASN dituntut membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sikap ramah, keterbukaan terhadap kebutuhan warga, serta kesungguhan dalam menuntaskan pekerjaan menjadi bagian dari pelayanan yang baik. Aparatur juga perlu menghindari pola kerja yang lamban atau sekadar menjalankan prosedur tanpa memperhatikan hasil dan manfaatnya bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa pelayanan terbaik harus dirasakan langsung oleh warga melalui proses yang jelas, responsif, dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan tugas, ASN diharapkan mampu menunjukkan kompetensi serta kemampuan nyata, bukan hanya mengandalkan jabatan atau masa kerja. Setiap pegawai perlu memahami tanggung jawabnya, bekerja sesuai keahlian, dan bersedia mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat tumbuh melalui pengalaman pelayanan yang konsisten.

Tuntutan itu relevan dengan besarnya jumlah aparatur yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi. Pada awal Januari 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat sekitar 22.126 ASN, yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Angka tersebut menunjukkan luasnya kapasitas aparatur yang dapat diarahkan untuk mendukung pelayanan publik. Namun, jumlah pegawai saja tidak cukup; kualitas kerja dan komitmen melayani menjadi hal penting dalam memastikan tugas pemerintahan dijalankan dengan baik.

Melalui dorongan perubahan cara pandang ini, Anwar mengajak seluruh ASN untuk menilai kembali makna pengabdian dalam birokrasi. Profesionalisme perlu ditunjukkan melalui perilaku, kemampuan, dan mutu pelayanan yang diberikan setiap hari. Ketika aparatur menempatkan masyarakat sebagai penerima layanan yang harus dihormati, birokrasi dapat bergerak lebih dekat pada tujuan utamanya: menjalankan pemerintahan secara bertanggung jawab dan memenuhi kebutuhan publik.

Anwar Hafid menekankan bahwa loyalitas merupakan bagian penting dari etos kerja aparatur sipil negara, termasuk dalam menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Loyalitas diperlukan agar organisasi dapat bekerja secara terarah dan pelayanan kepada masyarakat berlangsung dengan baik. Namun, ia mengingatkan bahwa makna loyalitas tidak boleh disalahartikan sebagai kepatuhan tanpa batas kepada pimpinan. Setiap tindakan aparatur tetap harus berada dalam koridor hukum, tata kelola pemerintahan, dan tanggung jawab jabatan. Karena itu, loyalitas kepada organisasi harus berjalan seiring dengan integritas, bukan menggantikannya.

Dalam pandangannya, sikap loyal tercermin melalui perilaku kerja sehari-hari. Aparatur yang disiplin, bertanggung jawab, serta bersedia menerima dan menyelesaikan tugas tanpa memilih-milih pekerjaan menunjukkan komitmen kepada organisasi. Mereka juga siap menjalankan tugas ketika dibutuhkan, sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Sikap tersebut berbeda dari upaya mencari muka atau sekadar menyenangkan pimpinan demi memperoleh penilaian tertentu. Anwar menggarisbawahi bahwa ukuran loyalitas bukan kedekatan personal, melainkan kesungguhan bekerja, konsistensi menjaga tanggung jawab, dan kontribusi nyata terhadap tujuan bersama.

Batas yang tegas berlaku ketika suatu perintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menjalankan perintah untuk melakukan kesalahan bukanlah bentuk loyalitas, sebab tindakan itu dapat merugikan organisasi, masyarakat, dan aparatur yang melaksanakannya.

Baca juga: Terima Tim Peneliti UI dan Tim “Sejarah MPR”, Bamsoet Tegaskan MPR Harus lebih ‘Galak’ Menegakkan Konstitusi dan Penjaga Konsensus Nasional | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Mengubah Stigma Domino Menjadi Olahraga Berbasis Keterampilan