Jakarta | Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Ketetapan tersebut menjadi acuan bagi masyarakat, instansi pemerintah, serta dunia usaha dalam menyusun kegiatan dan jadwal kerja sepanjang tahun. Penetapan jumlah hari libur dan cuti bersama dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang memuat pengaturan resmi mengenai hari-hari libur nasional dan cuti bersama. Dengan adanya keputusan ini, masyarakat dapat merencanakan kegiatan pribadi maupun pekerjaan dengan merujuk pada ketentuan yang telah disepakati pemerintah.
SKB tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nomor dokumen yang tercantum sebagai dasar penetapan ialah 1205 Tahun 2026, 3 Tahun 2026, dan 2 Tahun 2026. Ketiga nomor itu merujuk pada keputusan bersama para menteri terkait mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Keterlibatan ketiga kementerian mencerminkan koordinasi pemerintah dalam menetapkan kalender libur yang berlaku lintas bidang, termasuk urusan keagamaan, ketenagakerjaan, dan penyelenggaraan aparatur negara. Ketetapan bersama juga memberi dasar yang seragam bagi berbagai pihak ketika menyesuaikan agenda tahunan.
Penetapan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat pada hari-hari keagamaan. Pertimbangan tersebut penting agar pengaturan waktu libur dapat mendukung kegiatan keagamaan sekaligus membantu masyarakat mengelola mobilitas dan kebutuhan sehari-hari. Melalui kalender yang ditetapkan secara resmi, instansi dan pelaku usaha dapat menyiapkan jadwal operasional, sementara masyarakat dapat memperhitungkan waktu untuk beribadah, berkumpul dengan keluarga, atau melakukan perjalanan. Cuti bersama ditetapkan sebagai bagian dari pengaturan hari libur, dengan memperhatikan kelangsungan aktivitas masyarakat. Rincian tanggal untuk setiap hari libur dan cuti bersama mengikuti ketentuan dalam SKB. Karena itu, informasi dalam keputusan tersebut menjadi rujukan bagi penyusunan agenda sepanjang 2027, tanpa mengubah dasar penetapan yang telah disepakati oleh ketiga menteri.
Rangkaian hari libur nasional pada awal 2027 dimulai pada Jumat, 1 Januari, untuk memperingati Tahun Baru Masehi. Tanggal tersebut menjadi penanda pergantian tahun sekaligus hari libur nasional pertama dalam kalender. Beberapa hari kemudian, Selasa, 5 Januari, ditetapkan sebagai libur nasional dalam rangka Isra Mikraj. Kedua tanggal ini membuka daftar hari libur pada Januari dan dapat menjadi acuan awal bagi masyarakat dalam menyusun agenda kegiatan maupun perjalanan.
Pada Februari, terdapat satu hari libur nasional, yaitu Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili yang jatuh pada Sabtu, 6 Februari. Selanjutnya, peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949 berlangsung pada Senin, 8 Maret. Kedua perayaan tersebut memiliki latar dan tradisi yang berbeda, tetapi sama-sama menjadi bagian dari kalender hari libur nasional. Kehadiran tanggal-tanggal ini juga membantu masyarakat menandai waktu perayaan keagamaan dan budaya sepanjang awal tahun.
Hari libur Idul Fitri 1448 Hijriah tercatat berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 10–11 Maret. Setelah itu, Jumat, 26 Maret, ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Wafat Yesus Kristus. Rangkaian hari libur pada Maret berlanjut pada Minggu, 28 Maret, dengan peringatan Paskah. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat beberapa tanggal penting pada bulan tersebut, mulai dari Nyepi hingga rangkaian peringatan Idul Fitri dan Paskah. Penetapan tanggal yang berdekatan ini dapat menjadi pertimbangan dalam merencanakan aktivitas pada Maret.
Secara berurutan, daftar hari libur nasional yang tercantum dari Januari hingga Maret 2027 meliputi Tahun Baru Masehi pada Jumat, 1 Januari; Isra Mikraj pada Selasa, 5 Januari; Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili pada Sabtu, 6 Februari; Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949 pada Senin, 8 Maret; Idul Fitri 1448 Hijriah pada Rabu dan Kamis, 10–11 Maret; Wafat Yesus Kristus pada Jumat, 26 Maret; serta Paskah pada Minggu, 28 Maret. Daftar ini memuat tanggal dan peringatan sebagaimana tercantum dalam bahan. Meskipun cakupan bagian ini menyebut Januari hingga April, bahan yang tersedia hanya mencantumkan hari libur sampai Maret, sehingga tidak ada tanggal April yang dapat ditambahkan di sini.
Daftar hari libur nasional untuk periode Mei hingga Agustus 2027 mencakup sejumlah peringatan keagamaan dan nasional. Tanggal-tanggal berikut dipasangkan dengan nama peringatan sebagaimana tercantum dalam ketetapan, mulai dari Hari Buruh Internasional pada awal Mei hingga Proklamasi Kemerdekaan pada Agustus.
Pada Sabtu, 1 Mei, diperingati Hari Buruh Internasional. Dengan demikian, Hari Buruh Internasional dalam daftar hari libur nasional 2027 jatuh pada hari Sabtu, tanggal 1 Mei. Nama peringatannya adalah Hari Buruh Internasional, sementara tanggal yang ditetapkan untuk peringatan tersebut ialah 1 Mei.
Kenaikan Yesus Kristus ditetapkan pada Kamis, 6 Mei. Peringatan Kenaikan Yesus Kristus tersebut berlangsung pada tanggal 6 Mei, yang bertepatan dengan hari Kamis. Nama hari libur nasional ini tercantum sebagai Kenaikan Yesus Kristus.
Selanjutnya, Idul Adha 1448 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Mei. Dalam daftar ini, Idul Adha 1448 Hijriah dipasangkan dengan tanggal 17 Mei dan hari Senin. Tanggal tersebut merupakan tanggal yang tercantum untuk peringatan Idul Adha 1448 Hijriah.
Waisak 2571 Buddhist Era diperingati pada Kamis, 20 Mei. Nama peringatan yang tercantum adalah Waisak 2571 Buddhist Era, dengan tanggal 20 Mei sebagai hari libur nasional. Peringatan tersebut jatuh pada hari Kamis.
Hari Lahir Pancasila berada pada Selasa, 1 Juni. Dalam ketetapan, Hari Lahir Pancasila dipasangkan dengan tanggal 1 Juni, yang jatuh pada hari Selasa. Nama dan tanggal tersebut tercantum sebagai bagian dari daftar hari libur nasional 2027.
Tahun Baru Islam 1 Muharam 1449 Hijriah ditetapkan pada Minggu, 6 Juni. Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1449 Hijriah berlangsung pada tanggal 6 Juni, tepat pada hari Minggu, sesuai dengan daftar yang tercantum.
Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Minggu, 15 Agustus. Dalam daftar hari libur nasional, nama Maulid Nabi Muhammad SAW dipasangkan dengan tanggal 15 Agustus dan hari Minggu.
Proklamasi Kemerdekaan diperingati pada Selasa, 17 Agustus. Tanggal 17 Agustus yang jatuh pada hari Selasa tercantum sebagai hari libur nasional dengan nama peringatan Proklamasi Kemerdekaan.
Daftar hari libur nasional 2027 ditutup dengan dua peringatan pada penghujung Desember. Hari Raya Natal atau Kelahiran Yesus Kristus jatuh pada Sabtu, 25 Desember, sedangkan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW tercatat pada Minggu, 26 Desember. Kedua tanggal tersebut melengkapi rangkaian hari libur nasional yang disebut dalam bahan. Karena keduanya berdekatan, masyarakat dapat mencermati jadwal masing-masing sejak awal saat menyusun rencana perjalanan, kegiatan keluarga, maupun agenda kerja akhir tahun. Namun, hari libur yang jatuh pada akhir pekan tidak dengan sendirinya berarti ada hari pengganti; informasi yang tersedia di sini hanya mencantumkan tanggal peringatannya.
Selain hari libur nasional, bahan menyebut adanya delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Rincian yang tercantum meliputi Jumat, 5 Februari, dalam rangka Tahun Baru Imlek; tanggal 9, 12, dan 15 Maret untuk Idul Fitri; Kamis, 25 Maret, terkait Wafat Yesus Kristus; Selasa, 18 Mei, untuk Idul Adha; serta Jumat, 24 Desember, menjelang Natal. Rangkaian tanggal ini disajikan sesuai penulisan yang tersedia. Khusus tanggal pada bulan Maret, bahan tidak menjelaskan setiap tanggal secara terpisah dalam daftar tersebut, sehingga kaitannya disampaikan mengikuti keterangan yang ada tanpa menambahkan rincian baru.
Jumlah delapan hari cuti bersama disebutkan dalam bahan tetapi tanggal yang terlihat hanya berjumlah tujuh.
Baca juga: Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 | Jadwal Resmi Hari Libur dan Cuti Bersama 2027 | Hari Kedua Pemulihan Pasca Kebakaran, Satgas Yonif 2 Marinir Bersama Warga Bersihkan Puing dan Pasang Pagar Pengaman







