Eksepsi Febrie Adriansyah Disorot, Pengamat Minta Pengawasan terhadap Tim Jaksa

oleh -136 Dilihat
oleh
Eksepsi Febrie Adriansyah Disorot, Pengamat Minta Pengawasan terhadap Tim Jaksa

Jakarta | Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menanggapi eksepsi Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Kamilov menilai dakwaan jaksa penuntut umum terkesan dipaksakan. Menurut dia, uraian dalam dakwaan belum menjelaskan secara rinci perbuatan yang secara khusus dituduhkan kepada Febrie.

Penilaian tersebut disampaikan sebagai pandangan Kamilov atas dokumen dakwaan dan keberatan yang diajukan melalui eksepsi. Ia menyoroti pentingnya penjabaran yang terang mengenai tindakan yang didalilkan, termasuk kaitan tindakan itu dan unsur tindak pidana yang dikenakan. Dengan uraian yang spesifik, pihak terdakwa dapat memahami tuduhan yang harus dijawab, sementara proses pemeriksaan dapat berfokus pada pokok perkara yang dipersoalkan.

Kamilov menggambarkan dakwaan itu seolah-olah tidak menyusun alur perbuatan konkret yang menghubungkan terdakwa dengan dugaan tindak pidana. Perumpamaan tersebut mencerminkan kritiknya terhadap cara jaksa merumuskan dakwaan, bukan kesimpulan bahwa tuduhan itu benar atau keliru. Penilaian mengenai kecukupan dakwaan dan pembuktian tetap menjadi ranah proses hukum, termasuk pertimbangan majelis hakim terhadap eksepsi serta bukti yang diajukan para pihak.

Dalam perkara pidana, eksepsi umumnya digunakan untuk menyampaikan keberatan atas aspek formal atau kewenangan sebelum pemeriksaan memasuki pembuktian pokok. Karena itu, sorotan Kamilov berpusat pada apakah dakwaan telah menguraikan perbuatan yang dituduhkan dengan cukup jelas. Keberatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan atau menggugurkan dugaan pemerasan maupun TPPU. Perkembangan selanjutnya bergantung pada tanggapan jaksa, pemeriksaan pengadilan, dan keputusan hakim sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai ada putusan, perkara tersebut tetap merupakan dugaan, dan pandangan narasumber perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah ditetapkan pengadilan.

Kamilov menyebut bahwa jaksa yang menangani perkara tersebut merupakan jaksa terpilih yang tergabung dalam Tim 9. Menurut dia, keterlibatan mereka bukan tanpa pertimbangan, karena tim tersebut dibentuk untuk menangani perkara dengan perhatian dan kebutuhan khusus. Kamilov juga menilai para jaksa itu menunjukkan integritas yang baik selama menjalankan tugas. Penilaian tersebut merujuk pada cara mereka bekerja dalam proses penanganan perkara sejauh ini, bukan jaminan bahwa setiap langkah mereka tidak perlu diperiksa. Ia memandang integritas sebagai hal penting, tetapi tetap perlu disertai keterbukaan dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap proses hukum dapat terjaga. Dengan demikian, penghargaan terhadap kinerja jaksa dan kebutuhan akan pengawasan dapat berjalan beriringan.

Meski menilai Tim 9 memiliki integritas, Kamilov berpendapat Komisi Kejaksaan (Komjak) perlu menyiapkan tim pengawasan apabila penanganan perkara tersebut memang terkesan dipaksakan. Menurut pandangannya, pemantauan dapat menjadi cara untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan didukung alasan hukum yang memadai. Pengawasan juga dapat membantu menilai apakah keputusan yang diambil berdasarkan bukti serta prosedur, atau justru menimbulkan kesan bahwa proses diarahkan untuk mencapai hasil tertentu. Usulan ini menempatkan pengawasan sebagai langkah kehati-hatian, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Dengan memeriksa proses secara objektif, lembaga pengawas dapat memberi penilaian yang lebih jelas sekaligus membantu menjaga kredibilitas penanganan perkara di mata masyarakat.

Penting untuk ditegaskan bahwa gagasan pembentukan atau penyiapan tim pemantau tersebut merupakan pandangan Kamilov. Pernyataan itu tidak berarti Komjak telah membentuk tim, memulai pemeriksaan, ataupun mengambil tindakan resmi terhadap Tim 9. Sampai ada keterangan dari Komjak, usulan tersebut perlu dipahami sebagai dorongan agar tersedia mekanisme pengawasan jika muncul kesan bahwa perkara dipaksakan. Pembedaan pendapat narasumber dan tindakan lembaga penting agar informasi mengenai perkara tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Pada saat yang sama, penilaian Kamilov mengenai integritas para jaksa tetap dapat dicatat sebagai pandangan yang ia sampaikan. Pengawasan yang proporsional, bila diperlukan, dapat berjalan tanpa terlebih dahulu menganggap para jaksa bersalah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi Febrie Adriansyah pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, Febrie menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara. Ia meminta majelis hakim menilai apakah uraian penuntut umum telah menjelaskan tuduhan secara jelas, cermat, dan lengkap, termasuk perbuatan yang disebut dilakukan olehnya.

Melalui eksepsinya, Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan dan memerintahkan agar dirinya dibebaskan dari tahanan. Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari keberatan atas konstruksi perkara, bukan sebagai pengganti pemeriksaan pokok perkara. Majelis perlu mempertimbangkan terlebih dahulu apakah dakwaan memenuhi ketentuan hukum acara dan cukup menerangkan hubungan tindakan yang dituduhkan dengan pertanggungjawaban pidana Febrie.

Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian. Dalam nota keberatan, Febrie menyoroti penyebutan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam uraian dakwaan dan mempertanyakan bagaimana dugaan aliran peristiwa tersebut dikaitkan dengannya. Ia meminta penuntut umum menjelaskan perbuatan konkret yang, menurut dakwaan, menjadikan dirinya layak berstatus terdakwa. Keberatan tersebut berpusat pada kejelasan uraian peran, tindakan, serta kaitan dirinya, pihak-pihak yang disebut, dan dugaan kerugian atau pembayaran.

Konteks tanggal persidangan perlu dibedakan dari keterangan pihak lain. Sidang pembacaan eksepsi Febrie berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sedangkan Kamilov menyebut perkara tersebut dalam tanggapannya yang terkait dengan sidang pada Jumat, 16 Oktober 2026. Penyebutan Jumat itu merujuk pada konteks tanggapan Kamilov, bukan tanggal pembacaan eksepsi Febrie. Pembedaan ini penting agar rangkaian proses hukum tidak tercampur dan pembaca dapat memahami kapan keberatan diajukan serta kapan komentar mengenai perkara disampaikan.

Eksepsi merupakan tahap awal untuk menguji aspek formal dakwaan. Karena itu, permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan masih merupakan posisi yang diajukan Febrie dan harus diputuskan majelis hakim. Persidangan selanjutnya akan memperlihatkan tanggapan penuntut umum serta pertimbangan hakim terhadap keberatan tersebut. Dengan demikian, pokok dugaan pemerasan dan pembuktian peran masing-masing pihak tetap perlu dinilai melalui tahapan perkara yang berlaku, bukan disimpulkan hanya dari penyampaian eksepsi.

Dalam menanggapi sorotan atas eksepsi yang diajukannya, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaannya terhadap perhatian publik mengenai hubungan dan sikapnya dalam penanganan perkara. Febrie menyampaikan bahwa ia berupaya menjalankan tugas penegakan hukum, bukan mencari pertemuan atau akses dengan pihak yang memiliki kepentingan dalam proses hukum. Penegasan itu perlu dipahami sebagai klaim yang disampaikan Febrie, sementara penilaian atasnya tetap berada pada proses pemeriksaan dan pengawasan yang berwenang. Dalam konteks sorotan terhadap tim jaksa, pernyataan tersebut juga menempatkan pentingnya keterbukaan mengenai cara kerja aparat serta kepatuhan pada prosedur. Febrie tidak merinci lebih jauh dalam keterangan yang dirujuk mengenai pihak tertentu ataupun pertemuan tertentu.

Febrie juga menjelaskan bahwa ia berusaha menangani perkara-perkara besar yang, berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai. Ia mengaitkan upaya tersebut dengan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas di Kejaksaan Agung. Keterangan itu menggambarkan alasan yang ia kemukakan terkait fokus penanganan perkara, tanpa menyebutkan rincian tambahan mengenai perkara-perkara tersebut. Ia turut mengungkit sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya sebagai bagian dari rekam jejak karier. Namun, bahan keterangan yang tersedia tidak mencantumkan nama perkara ataupun uraian spesifik tentang proses penanganannya.

Baca juga: Pengawasan Ketat Terhadap Penyelundupan Komoditas Kacang | Dukungan Terhadap Penanganan Impor Ilegal dan Dampaknya bagi Industri Lokal | Dampak Proyek Reklamasi di Cilincing: Warga Mengeluh Terhadap Kerusakan Rumah