Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pendaftaran bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau kecil, dan pulau kecil terluar. Upaya ini merupakan bagian dari penataan administrasi pertanahan sekaligus langkah untuk memperjelas status tanah yang dimanfaatkan atau dikuasai masyarakat maupun pihak lain. Pendaftaran dilakukan terhadap bidang tanah, bukan terhadap pulau sebagai satu kesatuan wilayah. Karena itu, sertifikasi bidang tanah tidak dapat dimaknai sebagai sertifikasi seluruh pulau, melainkan pencatatan hak atas bidang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Penatagunaan Tanah ATR/BPN, Muhammad Tansri, menjelaskan bahwa manfaat sertifikasi tidak terbatas pada penerbitan dokumen hak atas tanah. Proses tersebut juga memberikan kepastian mengenai penguasaan dan kepemilikan, sehingga hubungan hukum atas suatu bidang dapat diketahui dengan lebih jelas. Kejelasan ini penting untuk mencegah ketidakpastian, mengurangi potensi sengketa, dan membantu pemilik atau penguasa tanah memahami kedudukan haknya. Data pertanahan yang tertata juga dapat menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan, termasuk ketika pemerintah menyusun rencana pemanfaatan ruang dan mengelola kawasan yang memiliki nilai strategis.
Perhatian terhadap pulau kecil terluar memiliki arti khusus karena wilayah-wilayah tersebut berada di kawasan perbatasan dan menempati posisi penting bagi negara. Keberadaannya berkaitan dengan pengelolaan wilayah, pelayanan kepada masyarakat, serta kepentingan nasional di kawasan pesisir dan perbatasan. Pendaftaran tanah yang dilakukan secara tertib dapat mendukung penataan kawasan strategis dengan menghadirkan informasi yang lebih akurat mengenai bidang-bidang tanah. Langkah ini perlu disertai pemeriksaan data, pengukuran, dan penetapan hak berdasarkan prosedur hukum, dengan memperhatikan kondisi setempat serta hak yang telah ada. Dengan demikian, administrasi pertanahan membantu memperkuat kepastian hukum sekaligus menyediakan dasar informasi bagi pengelolaan wilayah secara terencana. Upaya tersebut juga mendorong koordinasi instansi terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat agar proses pendaftaran berjalan transparan serta tidak mengabaikan kepentingan warga. Pendekatan yang cermat diperlukan supaya penguatan data pertanahan selaras dengan perlindungan hak dan tujuan penataan kawasan di wilayah perbatasan.
Menurut Tansri, cakupan program sertifikasi tidak terbatas pada satu jenis lokasi. Program ini meliputi bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil yang berpenduduk, pulau kecil yang tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Keragaman wilayah tersebut membuat pendataan dan pensertifikatan perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi serta karakteristik masing-masing lokasi.
Perhatian khusus diberikan kepada pulau kecil terluar karena posisinya berada di kawasan perbatasan. Kepastian hukum atas bidang tanah di pulau-pulau tersebut menjadi bagian dari upaya penataan administrasi pertanahan. Namun, cakupan program yang disebutkan Tansri mencakup pula wilayah pesisir daratan dan pulau kecil lainnya, sehingga tidak tepat jika program ini dipahami hanya menyasar pulau terluar. Setiap bidang yang menjadi objek tetap perlu diidentifikasi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Gambaran mengenai jumlah pulau kecil terluar tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. Berdasarkan keputusan tersebut, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah itu, sebanyak 87 pulau telah bersertifikat, sedangkan pulau-pulau lainnya masih dalam proses sertifikasi. Data tersebut menunjukkan adanya capaian sekaligus pekerjaan lanjutan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah di wilayah perbatasan.
Angka 111 pulau tersebut secara khusus merujuk pada pulau kecil terluar sebagaimana dicatat dalam keputusan presiden, bukan pada jumlah seluruh pulau kecil di Indonesia. Pembedaan ini penting agar data sertifikasi tidak ditafsirkan sebagai gambaran lengkap mengenai semua pulau kecil nasional. Pulau kecil yang berpenduduk maupun tidak berpenduduk dapat termasuk dalam cakupan program, tetapi tidak serta-merta masuk dalam kategori pulau kecil terluar. Kategori terakhir ditentukan oleh letak dan statusnya sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Dengan membedakan cakupan program dan data pulau terluar, perkembangan sertifikasi dapat dibaca secara lebih akurat. Informasi mengenai pulau yang telah bersertifikat dan yang masih diproses memberi gambaran tentang tahapan pelaksanaan, sementara cakupan yang lebih luas menjelaskan lokasi bidang tanah yang dapat menjadi perhatian. Penjelasan tersebut membantu menjaga ketepatan pemahaman publik tentang sasaran program dan capaian yang dicatat pemerintah.
Data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau milik Badan Informasi Geospasial mencatat terdapat 17.343 pulau kecil di Indonesia. Angka tersebut menjadi gambaran cakupan wilayah yang perlu diperhatikan dalam upaya penataan dan pendaftaran tanah, terutama di kawasan kepulauan. Dalam bahan yang digunakan, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas tidak lebih dari 2.000 kilometer persegi, beserta kesatuan ekosistemnya. Dengan demikian, pengertian ini tidak hanya bertumpu pada ukuran daratan, tetapi juga mencakup ekosistem yang menyatu dengan pulau tersebut. Data itu menyediakan dasar untuk melihat status pendaftaran bidang tanah di pulau-pulau yang masuk kategori tersebut, sekaligus menunjukkan masih adanya pekerjaan administrasi yang perlu ditangani.
Dari keseluruhan 17.343 pulau kecil yang tercatat, bidang tanah di 15.977 pulau belum disertifikatkan. Sementara itu, 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Kedua angka ini menjelaskan keadaan yang berbeda: pulau yang belum disertifikatkan telah tercatat dalam data, tetapi bidang tanah di dalamnya belum memiliki sertifikat berdasarkan keterangan tersebut; sedangkan pulau yang belum teridentifikasi masih memerlukan kejelasan identitas dalam pendataan. Pembedaan ini penting agar status setiap kelompok tidak disamakan ketika membaca angka yang tersedia. Jumlah pulau yang besar dan sebarannya di wilayah kepulauan menjadi konteks bagi proses pendataan, identifikasi, dan pendaftaran tanah yang masih perlu dilakukan secara bertahap.
Adapun 1.349 pulau telah disertifikatkan. Angka ini merujuk pada pendaftaran bidang tanah yang berada di pulau-pulau tersebut, bukan berarti setiap pulau memperoleh satu sertifikat yang mencakup seluruh wilayahnya. Karena itu, istilah “pulau telah disertifikatkan” perlu dipahami sesuai konteks data: yang didaftarkan dan disertifikatkan adalah bidang tanah, bukan pulau secara keseluruhan sebagai satu objek. Angka 1.349 tersebut juga tidak boleh disamakan dengan data mengenai 111 pulau kecil terluar. Keduanya merupakan angka dengan cakupan dan konteks yang berbeda. Penjelasan yang cermat atas satuan, definisi, dan lingkup data membantu pembaca memahami besarnya pekerjaan yang tersisa tanpa mencampuradukkan pendataan seluruh pulau kecil dengan informasi mengenai pulau-pulau terluar.
Pendataan dan pendaftaran bidang tanah di pulau-pulau terluar membantu memperjelas siapa yang menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan setiap bidang. Ketika informasi tersebut tercatat secara tertib, hubungan masyarakat, tanah, dan hak yang melekat dapat dipahami dengan lebih baik. Kejelasan ini penting bagi pemegang hak karena memberikan dasar yang lebih pasti dalam mengelola tanah serta mengurangi ketidakjelasan yang dapat memicu perselisihan. Catatan pertanahan yang akurat juga memperkuat kemampuan negara dalam mengenali aset dan kepentingan yang berada di wilayah pulau terluar.
Data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau P4T dapat memberi gambaran mengenai dinamika pertanahan setempat. Informasi tersebut membantu pemerintah memahami kondisi aktual, termasuk pola pemanfaatan ruang dan kebutuhan masyarakat pesisir. Dengan dasar data yang lebih lengkap, potensi konflik dapat dikenali lebih awal dan langkah penanganan dapat disiapkan secara lebih terarah. Pendataan juga dapat membantu memastikan bahwa pemegang hak memperoleh kepastian mengenai status bidang tanahnya, sekaligus menyediakan informasi yang dapat menjadi rujukan dalam perencanaan dan pelayanan pertanahan.
Manfaatnya mencakup perlindungan aset negara dan kepastian hak.
Baca juga: Tantangan Kepastian Hukum dalam Iklim Investasi Indonesia







