Koster Buka Kajian Upah Bali 2027 di Tengah Desakan Pekerja soal KHL

oleh -198 Dilihat
oleh
Koster Buka Kajian Upah Bali 2027 di Tengah Desakan Pekerja soal KHL

Denpasar | Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan mahasiswa dan serikat pekerja di Denpasar pada Rabu. Pertemuan itu menjadi awal pembahasan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027, di tengah desakan agar kebijakan pengupahan lebih memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dalam pertemuan tersebut, Koster menyatakan pemerintah provinsi akan mengkaji penetapan upah tahun mendatang dengan mempertimbangkan tuntutan dan masukan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang hadir.

Koster berjanji mengkaji besaran UMP Bali 2027 agar kenaikannya dapat lebih besar dan lebih mendekati kebutuhan hidup layak. Pernyataan itu menanggapi aspirasi pekerja yang menginginkan upah minimum tidak hanya ditetapkan berdasarkan perhitungan formal, tetapi juga mencerminkan kebutuhan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Besaran kenaikan belum ditetapkan dalam pertemuan tersebut. Pemerintah provinsi masih perlu membahas dan menelaah berbagai masukan sebelum menentukan kebijakan pengupahan untuk tahun depan.

Masukan dari mahasiswa dan serikat pekerja yang terlibat dalam aksi akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan besaran upah. Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai tuntutan, melainkan masuk dalam proses kajian pemerintah daerah. Pembahasan mengenai UMP Bali 2027 akan berfokus pada bagaimana penetapan upah dapat lebih mendekati KHL, sebagaimana didesak oleh para pekerja. Janji untuk mengkaji kenaikan yang lebih besar menjadi respons awal Koster terhadap tuntutan tersebut, sementara keputusan mengenai angka akhirnya masih menunggu proses pertimbangan lebih lanjut.

Dalam pembahasan upah Bali 2027, aspirasi pekerja mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berhadapan dengan hasil simulasi yang memakai formula pengupahan pemerintah. Pekerja mengusulkan nilai KHL sebesar Rp5,2 juta sebagai gambaran kebutuhan hidup yang mereka anggap layak. Angka tersebut menjadi tuntutan dalam perundingan, tetapi tidak serta-merta sama dengan besaran upah minimum yang ditetapkan. KHL merupakan salah satu pertimbangan dalam pembahasan, sementara penyesuaian upah juga mengikuti ketentuan dan variabel yang diatur pemerintah.

Merujuk pada simulasi berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, penggunaan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9, menghasilkan perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 sebesar Rp3.450.000. Perkiraan itu berarti kenaikan sekitar 7,6 persen dibandingkan dasar UMP 2026. Hasil tersebut merupakan simulasi, bukan keputusan final mengenai angka upah tahun depan. Karena itu, perbedaannya dengan usulan KHL pekerja menunjukkan adanya jarak aspirasi mengenai kebutuhan hidup dan hasil penghitungan dalam kerangka formula yang berlaku.

Koster menilai hasil simulasi tersebut masih rendah. Namun, ia juga menyampaikan bahwa penetapan upah perlu memperhitungkan kemampuan perusahaan serta kemungkinan dampak kenaikan biaya produksi. Pertimbangan itu, menurut pandangannya, diperlukan agar kebijakan upah tidak mengabaikan keberlangsungan usaha dan kondisi ekonomi. Ia memperingatkan bahwa apabila Rp5,2 juta dijadikan dasar penetapan, banyak perusahaan dapat tutup. Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatirannya terhadap kemampuan dunia usaha menanggung kenaikan biaya, bukan penetapan bahwa seluruh perusahaan pasti akan berhenti beroperasi.

Dengan demikian, perbedaan angka tersebut memperlihatkan dua sudut pandang yang perlu dipertemukan dalam kajian: pekerja menekankan kecukupan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan simulasi pemerintah memperhitungkan parameter dalam formula pengupahan. Pemerintah daerah perlu menimbang kedua sisi itu bersama data ekonomi dan kondisi perusahaan sebelum menetapkan kebijakan. Nilai Rp3.450.000 tetap sebatas hasil simulasi untuk memperkirakan UMP 2027, sedangkan usulan KHL Rp5,2 juta merupakan aspirasi pekerja. Kajian yang dibuka Koster menjadi ruang untuk membahas kesenjangan tersebut secara terbuka, tanpa menyamakan aspirasi dengan hasil akhir penetapan upah.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa pembahasan upah minimum 2027 akan ditindaklanjuti melalui kajian teknis. Ia menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Bali untuk menguji sejumlah skema penetapan, mencakup upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta upah minimum sektor (UMS). Kajian tersebut diharapkan memberi gambaran mengenai pilihan kebijakan dan dampaknya sebelum pemerintah menetapkan angka upah untuk tahun mendatang.

Salah satu bahan yang akan diuji ialah penggunaan nilai alfa 0,9 dalam simulasi upah sektor pariwisata. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Koster, skema tersebut menghasilkan angka sekitar Rp3,5 juta. Angka simulasi itu menjadi salah satu masukan dalam pembahasan, bukan penetapan final. Pemerintah masih perlu menelaah berbagai variabel dan memastikan skema yang dipilih sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan serta ketentuan yang berlaku.

Koster juga mengingatkan bahwa nominal upah minimum tidak selalu mencerminkan seluruh pendapatan yang diterima pekerja pariwisata. Dalam praktiknya, penghasilan yang dibawa pulang dapat lebih tinggi karena terdapat tambahan pendapatan, termasuk insentif atau uang servis. Komponen tersebut perlu dipahami dalam konteks pembahasan, tetapi tidak serta-merta menggantikan perlunya menetapkan upah minimum yang memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Selain menguji skema UMP, UMK, dan UMS, Koster membuka kemungkinan penggunaan aturan mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan penetapan upah, sepanjang hal itu dimungkinkan oleh regulasi. Ia menekankan bahwa setiap opsi harus diperiksa dari sisi hukum, termasuk kesesuaiannya dengan peraturan pengupahan yang berlaku. Dengan demikian, kajian BRIDA bukan hanya menghitung kemungkinan besaran upah, melainkan juga menilai ruang kebijakan yang tersedia.

Penekanan pada dasar hukum menjadi penting agar keputusan yang diambil dapat diterapkan secara konsisten dan tidak memunculkan persoalan legalitas. Pemerintah perlu memastikan rumusan kebijakan memiliki landasan yang kuat, terutama ketika mempertimbangkan pendekatan KHL atau skema sektoral. Hasil kajian tersebut akan membantu menyusun pembahasan yang lebih terukur, sekaligus memberi pijakan bagi proses penetapan upah Bali 2027.

Massa aksi pekerja mendorong Pemerintah Provinsi Bali menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai landasan dalam menyusun formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027. Menurut para peserta aksi, putusan tersebut perlu diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga penetapan upah tidak hanya mengikuti pola kenaikan tahunan yang berlaku secara umum. Mereka menilai, kebutuhan pekerja di Bali perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran upah minimum, sejalan dengan amanat putusan dan kondisi hidup di daerah.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menilai putusan MK itu semestinya menjadi momentum untuk menetapkan upah yang berpijak pada KHL pekerja Bali. Serikat pekerja berpandangan bahwa penghitungan perlu mencerminkan biaya hidup yang dihadapi buruh, bukan semata-mata menggunakan formula kenaikan reguler dari pemerintah pusat. Jika formula reguler tersebut diterapkan, menurut perkiraan serikat, kenaikan upah hanya sekitar Rp200.000. Dengan tambahan sebesar itu, UMP Bali 2027 diperkirakan berada di kisaran Rp3,4 juta. Angka tersebut dinilai belum menjawab desakan pekerja agar kebutuhan hidup layak menjadi dasar penentuan upah.

Pemprov Bali menyambut terbukanya ruang diskusi mengenai tuntutan tersebut. Pemerintah daerah meminta perwakilan pekerja dan mahasiswa memberi waktu agar pembahasan dapat dilakukan bersama dewan pengupahan serta unsur tripartit, yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Pembicaraan bersama itu diharapkan menjadi kesempatan untuk mengkaji usulan penggunaan KHL dan formula pengupahan sebelum penetapan UMP 2027. Serikat pekerja menyatakan bersedia menunggu proses pembahasan, tetapi menegaskan tuntutan mereka harus ditindaklanjuti. Apabila usulan KHL tidak memperoleh respons dalam pembahasan, mereka menyatakan siap kembali menggelar aksi untuk menyuarakan tuntutan tersebut.

Baca juga: Penyelidikan Dugaan Pelecehan dalam Proses Rekrutmen Pekerja di Surabaya | Pengusaha Ramal Kenaikan Upah Minimum 2027 Tak Jauh dari 3,5%, Kenapa?