Sengketa Merek Denza: Gugatan Rp9,5 Triliun dan Tanggapan BYD di Indonesia

oleh -171 Dilihat
oleh
Sengketa Merek Denza: Gugatan Rp9,5 Triliun dan Tanggapan BYD di Indonesia

Jakarta | Sengketa penggunaan nama Denza di Indonesia memasuki jalur hukum setelah PT Raden Reza Adi menggugat BYD Motor Company dan sejumlah perusahaan yang beroperasi dalam jaringan BYD. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan nama Denza untuk lini kendaraan mewah. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal September 2026 dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam perkara ini, penggugat mencantumkan tujuh pihak sebagai tergugat. Mereka adalah BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia yang dikenal sebagai BYD Arista, PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto, PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto, serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD Bipo. Dengan demikian, gugatan tidak hanya menyasar perusahaan BYD di tingkat global dan nasional, tetapi juga sejumlah entitas yang terkait dengan kegiatan penjualan atau jaringan otomotifnya di Indonesia.

Nama Denza digunakan untuk merek kendaraan premium yang dipasarkan dalam ekosistem BYD. Karena itu, perkara ini menyoroti hak dan penggunaan merek tersebut dalam kegiatan usaha otomotif. Pokok sengketa serta dasar tuntutan penggugat akan diuji melalui proses di pengadilan, termasuk dengan mempertimbangkan dokumen dan keterangan yang diajukan para pihak. Pendaftaran perkara menandai dimulainya proses hukum, bukan putusan mengenai siapa yang berhak menggunakan nama tersebut.

Gugatan ini juga menjadi sorotan karena nilai tuntutan yang diberitakan mencapai Rp9,5 triliun dan karena pihak-pihak yang disebut mencakup beberapa perusahaan dalam jaringan BYD. Besaran tuntutan, rincian dalil, serta tanggapan resmi para tergugat perlu dibaca berdasarkan dokumen perkara dan perkembangan persidangan. Pada tahap awal, informasi yang dapat dipastikan dari pencatatan gugatan adalah identitas para pihak, nomor perkara, lokasi pendaftaran, dan kaitannya dengan penggunaan nama Denza. Proses berikutnya akan menentukan bagaimana pengadilan menilai klaim tersebut sesuai ketentuan hukum merek yang berlaku di Indonesia.

Dalam perkara sengketa merek Denza, PT Raden Reza Adi meminta majelis hakim menetapkannya sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza yang tercatat dengan nomor pendaftaran IDM001176306 di Indonesia. Permintaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan penggugat dalam proses persidangan, bukan penetapan atau putusan yang telah dijatuhkan pengadilan. Karena itu, klaim kepemilikan dan hak eksklusif tersebut perlu dipahami sebagai posisi hukum yang diajukan penggugat dan masih harus dinilai oleh majelis hakim berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.

Hak yang diminta itu berkaitan dengan pendaftaran merek untuk kelas barang 12. Kelas ini mencakup berbagai jenis kendaraan, lain mobil, sepeda, sepeda motor, pesawat terbang, dan perahu, serta komponen atau bagian kendaraan. Cakupan tersebut penting dalam gugatan karena menentukan kategori barang yang menurut penggugat dilindungi oleh pendaftaran Denza. Dengan meminta pengakuan atas hak eksklusif pada kelas tersebut, penggugat pada dasarnya memohon agar pengadilan menegaskan kedudukannya dalam menggunakan merek itu pada barang-barang yang masuk dalam lingkup pendaftaran di Indonesia.

Selain meminta penetapan mengenai kepemilikan, PT Raden Reza Adi juga meminta hakim menyatakan bahwa para tergugat menggunakan merek Denza tanpa hak dan telah melakukan pelanggaran merek. Menurut dalil penggugat, penggunaan nama Denza untuk mengeksploitasi serta menikmati nilai komersial yang melekat pada merek tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Dalil itu menggambarkan dasar tuntutan yang diajukan, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang mengikat sebelum diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan klaim masing-masing pihak, termasuk bukti pendaftaran, penggunaan merek, dan argumentasi hukum yang disampaikan selama proses perkara. Dengan demikian, isi tuntutan penggugat perlu dibedakan dari hasil akhir sengketa, yang bergantung pada penilaian pengadilan atas seluruh materi perkara.

Dalam gugatannya, PT Raden Reza Adi mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp9.515.800.000.000 terkait perkara merek Denza. Angka tersebut merupakan nilai kerugian yang diajukan oleh penggugat sebagai dasar tuntutan terhadap para tergugat. Nilai itu tidak boleh dipahami sebagai ganti rugi yang sudah ditetapkan pengadilan, ataupun sebagai kewajiban pembayaran yang telah diputus hakim. Penentuan atas dalil, bukti, tanggung jawab para pihak, dan besaran kerugian tetap menjadi bagian dari pemeriksaan perkara serta keputusan pengadilan.

Penggugat meminta agar para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika. Dengan rumusan tersebut, PT Raden Reza Adi menghendaki para pihak yang digugat bertanggung jawab bersama atas pembayaran yang dimohonkan, bukan pembayaran bertahap. Namun, permintaan itu masih merupakan petitum atau tuntutan dalam gugatan. Sampai ada putusan yang mengabulkannya, nilai Rp9,5 triliun tersebut tetap berstatus klaim penggugat, bukan putusan final maupun kewajiban yang telah berkekuatan hukum.

Selain tuntutan uang, PT Raden Reza Adi meminta agar BYD menghentikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermerek Denza di Indonesia. Kegiatan yang diminta untuk dihentikan meliputi importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi. Penggugat juga meminta penarikan produk Denza yang menurut dalilnya dihasilkan melalui pelanggaran merek dan telah beredar di Indonesia. Permintaan penarikan itu merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan, bukan bukti bahwa pelanggaran telah diputus terbukti. Jika dikabulkan, langkah penghentian dan penarikan dapat berdampak pada aktivitas usaha serta ketersediaan kendaraan tersebut di pasar domestik. Karena itu, ruang lingkup permintaan, dasar hukum, dan pembuktiannya akan bergantung pada penilaian majelis hakim. Sampai proses pemeriksaan menghasilkan putusan, kegiatan bisnis dan status produk tersebut perlu dibedakan dari tindakan yang secara resmi diperintahkan pengadilan. Pemberitaan mengenai perkara ini sebaiknya menyebut seluruh tuntutan sebagai permohonan penggugat, seraya menunggu perkembangan proses hukum dan tanggapan para pihak terkait.Menanggapi gugatan sengketa merek Denza, BYD Motor Indonesia menyampaikan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh tim legal perusahaan. Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan BYD menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Pernyataan itu menegaskan bahwa perusahaan memilih menempuh jalur hukum yang berlaku dan tidak mendahului keputusan pihak berwenang. Dengan demikian, perkembangan perkara akan mengikuti mekanisme peradilan, sementara tim legal mempelajari serta menangani persoalan yang diajukan. Sikap tersebut menjadi bagian dari tanggapan resmi BYD terhadap sengketa yang menyita perhatian publik.

Luther juga menyatakan BYD yakin terhadap dasar hak kekayaan intelektual perusahaan yang berkaitan dengan merek tersebut. Keyakinan itu, menurutnya, didukung oleh dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan merek, serta produk nyata yang telah dikembangkan. Rujukan terhadap bukti-bukti itu menunjukkan bahwa posisi perusahaan tidak hanya bertumpu pada penggunaan nama, tetapi juga pada rekam pengembangan dan dokumentasi yang dimiliki. Meski demikian, penilaian atas kekuatan bukti dan hak masing-masing pihak tetap menjadi ranah proses hukum. BYD menyatakan akan menyampaikan atau menggunakan dokumen yang relevan melalui penanganan legalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah perkara tersebut, identitas merek di pasar Indonesia juga mengalami perubahan. BYD baru-baru ini mengganti nama Denza menjadi Danza. Luther menjelaskan bahwa perubahan nama itu merupakan langkah untuk menegaskan komitmen jangka panjang perusahaan dalam mengembangkan mobilitas premium di Indonesia. Ia juga menyatakan BYD akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk, dan layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan. Penjelasan tersebut menempatkan perubahan identitas sebagai bagian dari arah pengembangan bisnis, bukan sebagai pernyataan mengenai hasil sengketa.

Baca juga: Tanggapan KPK terhadap Pernyataan Mahfud MD Mengenai Nusron Wahid