Kapolda Bali Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum kepada Personel Reserse

oleh -167 Dilihat
oleh
Kapolda Bali Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum kepada Personel Reserse

Denpasar | Kapolda Bali Irjen Pasma Royce memberikan peringatan tegas kepada personel fungsi reserse di wilayah hukumnya. Arahan tersebut disampaikan pada Jumat (23/10) kemarin, sebagaimana keterangan sumber. Dalam pengarahan itu, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas sebagai landasan setiap langkah penegakan hukum. Pesan tersebut ditujukan agar jajaran reserse menjalankan tugas secara bertanggung jawab, berpegang pada aturan, serta mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penekanan pada profesionalisme mengingatkan personel bahwa penanganan perkara harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan fungsi penyelidikan maupun penyidikan, aparat dituntut bekerja secara objektif, tidak bertindak sewenang-wenang, dan memastikan setiap proses memiliki dasar yang jelas. Ketelitian dalam menangani perkara juga penting agar hak pihak-pihak terkait tetap dihormati dan proses hukum dapat dipahami secara terbuka.

Integritas menjadi perhatian lain dalam arahan Kapolda. Sikap jujur dan konsisten diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian, terutama ketika personel berhadapan langsung dengan pelapor, saksi, maupun pihak yang sedang diperiksa. Setiap kewenangan harus digunakan sesuai tujuan dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi. Dengan demikian, pelayanan dan penegakan hukum dapat berlangsung tanpa perlakuan yang berbeda di hadapan aturan.

Kepastian hukum juga menjadi fokus penting bagi fungsi reserse karena masyarakat membutuhkan proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan perkara yang profesional bukan hanya terkait hasil, melainkan juga cara aparat melaksanakan setiap tahapan sesuai prosedur. Arahan tersebut menegaskan bahwa kualitas kerja reserse perlu tercermin melalui sikap disiplin, transparansi, serta penghormatan terhadap hukum. Peringatan Kapolda diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk menjaga standar tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan memperkuat profesionalisme dan integritas, jajaran reserse dapat mendukung penegakan hukum yang adil sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pengarahan Kapolda Bali ditujukan kepada personel yang bertugas di empat direktorat utama dalam lingkungan reserse Polda Bali. Jajaran yang menerima arahan tersebut meliputi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta Direktorat Reserse Siber (Ditressiber). Kehadiran perwakilan dari keempat direktorat itu mencerminkan cakupan pembinaan yang melibatkan berbagai bidang penanganan perkara dan tugas penyelidikan maupun penyidikan.

Pasma menyampaikan arahan di hadapan jajaran dari keempat direktorat tersebut. Dengan demikian, pesan yang diberikan ditujukan secara langsung kepada personel yang menjalankan fungsi reserse di bidang kriminal umum, tindak pidana khusus, narkotika, dan kejahatan siber. Pengarahan lintas direktorat juga memberi ruang bagi seluruh jajaran terkait untuk menerima penekanan pimpinan dalam satu kegiatan, tanpa membedakan bidang penugasan masing-masing.

Dalam kegiatan itu, Pasma didampingi Wakapolda Bali Brigjen I Made Astawa dan Irwasda Polda Bali Kombes Asep Ahdiatna. Kehadiran kedua pejabat tersebut menunjukkan bahwa pengarahan berlangsung dengan melibatkan unsur pimpinan Polda Bali, bersama personel dari empat direktorat yang menjadi sasaran kegiatan. Informasi mengenai tempat pelaksanaan tidak disebutkan, sehingga tidak ada lokasi khusus yang dapat dicantumkan.

Susunan peserta dan pendamping tersebut menegaskan bahwa kegiatan berfokus pada jajaran reserse di lingkungan Polda Bali. Arahan kepada Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan Ditressiber mencakup personel dengan lingkup kerja yang beragam, tetapi berada dalam rangkaian fungsi penegakan hukum. Penyampaian langsung di hadapan anggota dari keempat direktorat memungkinkan pesan pimpinan diterima bersama oleh jajaran yang terlibat. Dalam konteks pembinaan organisasi, forum seperti ini menjadi sarana komunikasi pimpinan dan personel pelaksana. Rincian lain mengenai materi arahan, waktu, maupun tempat kegiatan tidak ditambahkan karena informasi tersebut tidak tersedia.

Dalam penegakan hukum, profesionalisme dan integritas merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Penekanan Pasma kepada personel reserse menempatkan kedua nilai tersebut sebagai landasan dalam setiap tahapan kerja, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga menyampaikan perkembangan perkara. Kewenangan yang dimiliki penyidik harus dijalankan secara bertanggung jawab, berdasarkan aturan, serta dengan sikap yang mengutamakan keadilan. Profesionalisme menuntut kecermatan dan kemampuan menjalankan prosedur, sementara integritas memastikan kewenangan itu tidak disalahgunakan. Keduanya harus hadir bersama agar proses hukum berlangsung secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sikap dan tindakan penyidik juga mencerminkan institusi Polri di mata masyarakat. Karena itu, cara personel berkomunikasi, memperlakukan pihak yang terlibat, menjaga kerahasiaan informasi, dan menindaklanjuti perkara ikut membentuk penilaian publik. Setiap interaksi dapat memperkuat atau mengurangi keyakinan masyarakat terhadap aparat. Pelayanan yang tertib, transparan sesuai ketentuan, dan bebas dari perlakuan sewenang-wenang menunjukkan bahwa hukum diterapkan dengan menghormati hak setiap orang. Sebaliknya, tindakan yang tidak profesional berisiko merusak kepercayaan, bahkan ketika penanganan perkara secara teknis telah dilakukan.

Kepercayaan publik tidak terbentuk hanya melalui pernyataan atau komitmen, tetapi melalui perilaku personel dan hasil kerja yang konsisten. Penanganan perkara yang cermat, kepastian prosedur, serta keputusan yang dapat dijelaskan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat. Personel reserse perlu memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan didukung proses yang sesuai, sekaligus menghindari sikap yang dapat menimbulkan kesan pilih kasih atau kepentingan pribadi. Dengan menjaga profesionalisme dan integritas dalam pekerjaan sehari-hari, penyidik membantu menghadirkan kepastian hukum dan memperkuat legitimasi institusi. Penekanan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas penegakan hukum dinilai bukan hanya dari hasil akhir perkara, melainkan juga dari cara proses itu dijalankan.

Menurut Pasma, penanganan perkara oleh personel reserse tidak boleh dipandang sekadar sebagai rangkaian formalitas hukum yang perlu diselesaikan secara administratif. Setiap perkara berkaitan dengan hak masyarakat yang harus diperhatikan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, pelaksanaan tugas perlu berpegang pada integritas dan memastikan bahwa proses yang dijalankan sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan masyarakat, bukan hanya memenuhi tahapan secara lahiriah.

Arahan tersebut menegaskan kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat atas perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum. Ketiga hal itu menjadi bagian penting dalam penanganan perkara dan perlu hadir dalam pelaksanaan tugas reserse. Perlindungan berarti hak masyarakat tidak diabaikan ketika suatu perkara diproses. Keadilan perlu menjadi perhatian dalam setiap langkah penanganan, sedangkan kepastian hukum menuntut agar proses dilakukan dengan dasar dan aturan yang jelas. Pasma mengingatkan bahwa kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab personel dalam menangani perkara.

Dengan demikian, ukuran penanganan perkara bukan semata-mata terpenuhinya dokumen atau prosedur formal. Personel perlu menjalankan proses hukum dengan sungguh-sungguh, memperhatikan hak masyarakat, serta menjaga agar pelaksanaan tugas sejalan dengan prinsip perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum. Penekanan ini menempatkan integritas sebagai bagian dari tanggung jawab dalam bekerja, sekaligus mengingatkan bahwa setiap perkara harus ditangani secara tepat sesuai ketentuan. Arahan Pasma berfokus pada kewajiban tersebut: penanganan perkara tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus memenuhi hak masyarakat atas perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum.

Baca juga: Kapolda PBD Gandeng Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Masyarakat Bersama Insan Pers Jaga Kamtibmas