Pramono Anung Perketat Ketepatan Waktu Rapat di Pemprov DKI

oleh -147 Dilihat
oleh
Pramono Anung Perketat Ketepatan Waktu Rapat di Pemprov DKI

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang terlambat satu hingga dua menit ke rapat dapat diminta untuk tidak mengikuti pertemuan. Ketentuan tersebut diterapkan dalam rapat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi penekanan baru terhadap disiplin waktu di kalangan peserta. Dengan aturan ini, waktu mulai rapat diharapkan diperlakukan sebagai bagian penting dari tata kerja pemerintahan, bukan sekadar jadwal yang dapat diabaikan.

Pramono menyampaikan bahwa ia akan menegur peserta yang datang terlambat dengan cara yang halus. Ia akan meminta mereka untuk tidak mengikuti rapat apabila hadir setelah pertemuan dimulai, meskipun keterlambatannya hanya sebentar. Penyampaian yang santun itu tidak mengubah inti kebijakan: peserta diharapkan datang tepat waktu, sementara mereka yang terlambat dapat diminta meninggalkan atau tidak memasuki ruang rapat. Dengan demikian, pesan disiplin disampaikan tanpa perlu menggunakan cara yang keras.

Aturan tersebut berlaku dalam konteks rapat di lingkungan Pemprov DKI, sehingga ASN yang mengikuti pertemuan perlu memperhatikan waktu yang telah ditentukan. Persiapan dan kedatangan sebelum jadwal dimulai menjadi langkah praktis agar peserta tidak kehilangan kesempatan mengikuti pembahasan. Bagi penyelenggara, ketepatan waktu juga membantu rapat dimulai sesuai agenda dan menjaga alokasi waktu yang tersedia. Penegasan ini sekaligus memberi isyarat bahwa jadwal rapat perlu dihormati oleh seluruh peserta, termasuk pejabat maupun staf.

Penekanan Pramono pada keterlambatan satu atau dua menit menunjukkan bahwa toleransi terhadap keterlambatan dibuat sangat terbatas. Kebijakan itu menggarisbawahi harapan agar budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah lebih tertib dan konsisten dalam mematuhi jadwal. Peserta rapat dapat mengantisipasi aturan dengan mengatur perjalanan, hadir lebih awal, serta memastikan kesiapan sebelum agenda dimulai. Melalui penerapan yang disampaikan secara tegas tetapi halus, Pemprov DKI mendorong kebiasaan menghargai waktu dalam pelaksanaan rapat pemerintahan.

Perubahan kebiasaan rapat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berangkat dari persoalan yang sebelumnya dianggap lumrah: peserta datang terlambat, sementara agenda tidak dimulai sesuai jadwal. Pramono Anung menuturkan bahwa sebelum disiplin waktu ditegaskan, keterlambatan kerap dipandang sebagai hal biasa. Bahkan, rapat di Balai Kota pernah baru dimulai hingga 30 menit setelah waktu yang telah ditentukan. Situasi tersebut bukan sekadar menggeser susunan acara, tetapi juga berpotensi mengurangi waktu kerja dan mengganggu agenda lain para peserta.

Pramono kini mendorong perubahan cara kerja agar ketepatan waktu menjadi bagian dari standar profesional aparatur. Rapat, menurut arahan yang disampaikannya, semestinya berlangsung dengan jadwal yang jelas dan dipatuhi, baik oleh pimpinan maupun peserta. Kebiasaan menunggu orang yang terlambat dapat membuat agenda terus mundur dan mengirimkan pesan bahwa waktu yang disepakati tidak perlu dihormati. Karena itu, pembenahan tidak hanya menyangkut jam dimulainya rapat, tetapi juga sikap terhadap komitmen bersama dan tanggung jawab masing-masing peserta.

Untuk membangun kebiasaan tersebut, Pramono mendorong penerapan budaya korporat atau corporate culture di lingkungan Pemprov DKI. Gagasan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kedisiplinan, profesionalisme, serta pola kerja yang lebih tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam praktiknya, budaya itu dapat tercermin melalui kepatuhan terhadap jadwal, persiapan sebelum rapat, dan penggunaan waktu secara efektif. Perubahan kebiasaan membutuhkan konsistensi, sehingga aturan waktu perlu dijalankan sebagai bagian dari rutinitas, bukan hanya imbauan sesaat.

Pramono menyampaikan hal tersebut di Jakarta Timur pada Minggu, 25 Oktober 2026. Penekanannya menunjukkan bahwa persoalan keterlambatan rapat ingin ditangani sebagai bagian dari pembenahan budaya kerja, bukan semata-mata urusan teknis penyusunan agenda. Dengan memulai rapat tepat waktu dan menghargai jadwal yang telah disepakati, aparatur diharapkan dapat bekerja lebih teratur serta memberi contoh profesionalisme dalam pelayanan publik. Perubahan itu juga menuntut teladan dari pimpinan, agar kedisiplinan menjadi kebiasaan bersama di seluruh lingkungan pemerintahan daerah.

Ketepatan waktu dipandang sebagai salah satu fondasi budaya kerja pemerintahan yang profesional. Dalam lingkungan Pemprov DKI, rapat bukan sekadar agenda rutin, melainkan ruang untuk menyampaikan informasi, menyelaraskan langkah, dan membahas pelaksanaan tugas. Karena itu, kebiasaan memulai rapat sesuai jadwal diharapkan menunjukkan penghargaan terhadap waktu sekaligus keseriusan aparatur dalam menjalankan tanggung jawab. Disiplin tersebut juga dapat menjadi contoh perilaku kerja yang tertib, baik di sesama pegawai maupun dalam hubungan dengan masyarakat yang bergantung pada layanan pemerintah.

Penerapan budaya korporat di lingkungan pemerintahan diharapkan mendorong aparatur sipil negara (ASN) membangun kebiasaan kerja yang lebih teratur dan menghargai waktu. Budaya ini menempatkan kedisiplinan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, bukan hanya aturan administratif. Dengan perhatian pada jadwal dan penggunaan waktu, peserta rapat diharapkan dapat datang dengan persiapan yang memadai dan memusatkan perhatian pada pokok pembahasan. Harapannya, rapat dapat berlangsung lebih efektif, sehingga waktu yang tersedia digunakan untuk bertukar pandangan, mengambil keputusan, dan menyepakati tindak lanjut secara lebih terarah.

Tujuan yang lebih luas adalah membantu pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk pelayanan publik. Apabila waktu rapat dikelola dengan baik, koordinasi antarpihak diharapkan menjadi lebih tertib dan pembahasan pekerjaan dapat berlangsung tanpa mengabaikan agenda lain. Disiplin waktu bukan dengan sendirinya menjamin peningkatan mutu layanan, tetapi dapat mendukung lingkungan kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab. Dalam kerangka tersebut, penegasan ketepatan waktu merupakan upaya membangun kebiasaan yang diharapkan memberi manfaat bagi organisasi dan masyarakat. Hasilnya tetap bergantung pada penerapan yang konsisten serta kemampuan aparatur menerjemahkan kesepakatan rapat menjadi pelaksanaan tugas yang sesuai kebutuhan warga.

Pramono Anung menjelaskan bahwa keputusan pemerintahan tidak diambil secara pribadi di luar forum rapat. Menurut dia, berbagai keputusan dibahas bersama dalam pertemuan yang melibatkan pihak terkait. Rapat menjadi ruang untuk menyampaikan pandangan, mempertimbangkan informasi, serta membicarakan pilihan sebelum pemerintah menetapkan langkah. Ia menegaskan proses tersebut berlangsung secara terbuka, bukan sebagai keputusan sepihak yang dibuat tanpa pembahasan. Keterangan ini menggambarkan cara pengambilan keputusan yang ia terapkan dalam menjalankan pemerintahan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, rapat bukan hanya agenda kerja, tetapi juga forum untuk membicarakan urusan pemerintahan bersama-sama.

Prinsip tersebut berkaitan dengan penekanan Pramono pada kedisiplinan rapat, termasuk ketepatan waktu. Ketika rapat dimulai sesuai jadwal, para peserta dapat mengikuti pembahasan dan memberikan masukan dalam forum yang telah ditentukan. Ia juga menyampaikan bahwa keputusan tidak dibawa keluar dari proses itu untuk ditetapkan secara pribadi. Pembahasan terbuka menjadi bagian dari tata cara yang ia jelaskan, sementara kedisiplinan waktu mendukung berlangsungnya agenda sesuai jadwal. Dalam keterangannya, keduanya hadir sebagai unsur dalam perubahan budaya kerja di Pemprov DKI: pembahasan dilakukan bersama, dan kegiatan rapat dijalankan dengan tertib. Ia mengaitkan perubahan ini dengan cara kerja pemerintahan yang mengutamakan forum.

Pramono menyatakan bahwa keterbukaan dan kedisiplinan merupakan bagian dari perubahan budaya kerja di Pemprov DKI. Keterbukaan tampak pada keputusan yang dibicarakan bersama di dalam rapat, sedangkan kedisiplinan tercermin dalam perhatian terhadap waktu pelaksanaan rapat. Ia menempatkan keduanya dalam hubungan dengan proses kerja pemerintahan, tanpa menyatakan bahwa keputusan diambil di luar forum bersama. Penjelasan itu sekaligus menegaskan prinsip yang ia sampaikan: urusan pemerintahan dibahas secara terbuka, dan keputusan tidak ditetapkan secara pribadi di luar rapat. Dengan merujuk pada proses tersebut, Pramono menerangkan bagaimana forum rapat menjadi tempat pembahasan bersama dalam menjalankan pemerintahan di Jakarta.