900 Hektare Hutan Rakyat Pajagan Terancam Gundul, Ribuan Kubik Kayu Jati-Mahoni Mengalir ke Penggergajian Besar di Situraja

oleh -184 Dilihat
oleh

SUMEDANG, Patrolihukumindonesia.com, — Fenomena penebangan kayu keras secara masif di wilayah timur Kabupaten Sumedang mengancam kelestarian lingkungan. Data terbaru di Dusun Cisasak, Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu menjadi alarm keras.

Desa Pajagan memiliki areal tanah darat seluas 900,8 hektare. Dari jumlah itu, 247 hektare merupakan lahan tanaman palawija seperti jagung, kacang tanah, dan sawo. Selebihnya, sekitar 653 hektare didominasi tanaman keras seperti Jati, Mahoni, Alba, dan jenis kayu kelas lainnya.

Kondisi tersebut kini berada di titik kritis.

Berdasarkan pantauan UPT Pertanian Kecamatan Cisitu yang bertugas memantau 10 desa setiap hari, total tanah darat di Kecamatan Cisitu mencapai 3.859 hektare. Terdiri dari areal hutan 1.188 hektare, hutan rakyat dan hutan negara 1.239 hektare, serta sisanya lahan garapan masyarakat.

*Ribuan Kubik Masuk Penggergajian Besar*

Hasil investigasi di lapangan, pada Kamis (22/10/2026) pukul 09.30 WIB, di Dusun Bungbulang, Desa Cigintung, Kecamatan Situraja, ditemukan penggergajian kayu skala besar.

Ribuan kubik kayu keras jenis Jati dan Mahoni masuk dari berbagai arah, khususnya dari wilayah Kecamatan Cisitu. Kayu-kayu berdiameter 40-60 cm yang merupakan kayu kelas satu itu diduga berasal dari hutan rakyat.
Kayu-kayu keras milik masyarakat menjadi sasaran empuk. Menjadi serangan para pengusaha kayu untuk mengeruk keuntungan,” ujar sumber di lapangan.

Wilayah yang menjadi sasaran empuk pengusaha besar, bahkan dari luar Provinsi Jawa Barat, meliputi Kecamatan Situraja, Cisitu, Darmaraja, Cibugel, Wado, hingga ujung Kecamatan Jatinunggal.

*Aturan Pengawasan Hilang, Pengusaha Semau Gue*

Ironisnya, dulu penebangan kayu diatur dan diawasi ketat oleh dua instansi pemerintah, yakni Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan. Setiap penebangan harus melalui izin dan pendataan.

Setelah aturan tersebut longgar dan tidak jelas pengawasannya, pengusaha kayu seolah bebas menebang kayu milik masyarakat tanpa kontrol.

“Mereka seolah masa bodo akan terjadi bencana ke depan. Tak menghiraukan tanah gundul,” kata warga Dusun Cisasak yang enggan disebutkan namanya.

*Ancaman Bencana Alam*

Jargon Lestarikan Hutan Hijau dan Bukit Hijau kini hanya tinggal slogan. Gerakan Lingkungan Hijau dan Tanah Darat Hijau yang digaungkan Kodim 0610/Sumedang dan Polres Sumedang bersama Forkopimcam, Koramil 1011/Situraja, dan FKPPI (Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan ABRI) yang sempat melakukan penanaman di Desa Bangbayang dan Desa Pamulihan, terancam sia-sia.

Fenomena bencana alam yang terjadi dimana-mana, akibat keserakahan dan kedoliman manusia yang tidak pernah puas menggapai duniawi, tanpa memperdulikan akibatnya. Masyarakat yang dekat dengan daerah perbukitan dan pegunungan yang akan terkena dampaknya.

“Akibat keserakahan dan kedoliman manusia yang terus menerus mendulang penebangan kayu, tak menghiraukan tanah gundul,” tegas warga.

Padahal, Desa Pajagan yang berada di dataran rendah seharusnya menjadi contoh penataan tebang kayu yang teratur. Hijau, tebang kayu teratur.
Pihak UPT Pertanian berharap ada penertiban kembali dari pemerintah daerah, agar penebangan liar tidak terus terjadi.

Hingga berita ini di terbitkan tim awak media PatrolihukumIndonesi
a.Com
,masih berupaya mengkonfirmasi Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat dan pengelola penggergajian besar di Cigintung.

Reporter : ( Tera )