Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa Indonesia telah menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Salah satu lokasi yang masuk dalam rencana pengembangan tersebut adalah Kepulauan Riau (Kepri). Namun, penentuan lokasi pembangkit belum final karena masih melalui studi dan perhitungan.
Bahlil menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026). Ia menegaskan bahwa rencana pembangunan PLTN perlu dibahas secara cermat, termasuk dengan mempertimbangkan tempat yang sesuai. Kepri disebut sebagai salah satu kawasan yang sedang dikaji, bukan sebagai lokasi yang telah diputuskan untuk pembangunan.
Menurut Bahlil, pengembangan tenaga nuklir berkaitan dengan upaya menjaga ketahanan energi Indonesia. Kajian tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai sumber energi yang dapat mendukung kebutuhan nasional. Pemerintah, kata dia, telah bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam proses pengembangan, sementara berbagai aspek penempatan pembangkit masih diperhitungkan.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa rencana PLTN di Kepri masih berada pada tahap awal penilaian lokasi. Studi dan perhitungan diperlukan sebelum pemerintah dapat menentukan apakah kawasan tersebut memenuhi pertimbangan yang dibutuhkan. Karena itu, penyebutan Kepri dalam rencana tidak serta-merta berarti pembangunan akan segera dimulai atau lokasi proyek sudah ditetapkan secara resmi.
Pengembangan PLTN merupakan salah satu opsi yang tengah dibahas dalam konteks ketahanan energi. Tahapan kajian akan membantu pemerintah menilai pilihan lokasi dan aspek lain yang relevan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Bahlil belum menyebutkan rincian lokasi spesifik di Kepri ataupun jadwal pembangunan dalam pernyataan tersebut. Dengan demikian, informasi yang disampaikan saat konferensi pers masih berfokus pada kerja sama pengembangan dan proses evaluasi yang berjalan. Pemerintah masih perlu menyelesaikan kajian sebelum memberikan kepastian mengenai lokasi akhir maupun langkah pembangunan berikutnya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah tengah berdiskusi dengan PT PLN (Persero) untuk mematangkan perencanaan energi nuklir nasional. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah awal sebelum Indonesia menentukan arah pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), termasuk kebutuhan lokasi dan kesiapan pelaksanaannya.
Menurut Yuliot, penyiapan tapak perlu dimulai sejak dini karena pembangunan PLTN membutuhkan waktu panjang. Prosesnya tidak hanya mencakup pembangunan fisik pembangkit, tetapi juga rangkaian perencanaan dan persiapan yang harus dilakukan secara bertahap. Karena itu, pemerintah perlu mengidentifikasi pilihan lokasi dan membahasnya lebih awal bersama pihak terkait, termasuk PLN.
Yuliot menyebut sebelumnya telah tersedia 28 tapak yang masuk dalam kajian. Pemerintah juga akan membahas sejumlah tapak tambahan dalam waktu dekat. Pembahasan lanjutan diperlukan untuk mematangkan pilihan lokasi, sejalan dengan perencanaan energi nuklir yang sedang disusun. Ketersediaan beberapa opsi tapak memberi ruang bagi pemerintah untuk mengkaji berbagai kemungkinan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia turut menyinggung rencana penggunaan opsi pembangkit nuklir terapung. Opsi tersebut menjadi salah satu hal yang dibicarakan dalam perencanaan, di samping penyiapan lokasi darat. Namun, keterangannya menekankan bahwa kajian tapak dan diskusi dengan PLN masih perlu dimatangkan. Dengan demikian, opsi terapung disebut sebagai bagian dari pembahasan, bukan sebagai keputusan final mengenai lokasi maupun bentuk PLTN yang akan dibangun.
Keterangan itu disampaikan Yuliot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persiapan lokasi merupakan pekerjaan awal yang penting dalam rencana energi nuklir Indonesia. Jarak waktu yang panjang perencanaan dan pembangunan membuat identifikasi tapak perlu berjalan seiring dengan pembahasan bersama PLN. Pemerintah kini memiliki sejumlah tapak yang telah tersedia, sementara opsi tambahan dan pendekatan terapung masih menjadi bahan kajian. Tahap berikutnya adalah mematangkan seluruh aspek perencanaan agar keputusan dapat dibuat berdasarkan pembahasan yang lebih menyeluruh.
Pemerintah menargetkan Indonesia memiliki pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dengan kapasitas minimal 500 megawatt (MW) yang sudah tersambung ke jaringan listrik atau beroperasi secara on-grid pada periode 2032–2034. Target tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam rencana pengembangan energi nuklir nasional, sekaligus menandai peralihan dari tahap kajian dan persiapan menuju pemanfaatan listrik nuklir secara nyata. Kapasitas 500 MW yang terhubung ke jaringan akan memungkinkan listrik dari PLTN disalurkan dan digunakan sebagai bagian dari sistem ketenagalistrikan, bukan sekadar dihasilkan dalam uji coba atau untuk kebutuhan terbatas di lokasi tertentu.
Untuk mengejar jadwal itu, pemerintah perlu mengonsolidasikan berbagai rencana sejak dini. Keputusan mengenai teknologi, skema pembangunan, kebutuhan infrastruktur, serta koordinasi antarlembaga perlu bergerak sejalan dengan proses penentuan lokasi. Penyiapan tapak juga menjadi pekerjaan penting, karena lokasi yang dipertimbangkan harus melalui kajian teknis dan memenuhi persyaratan keselamatan serta ketentuan yang berlaku. Langkah persiapan tersebut diperlukan agar pembangunan dapat berlangsung secara terencana dan sesuai tahapan. Tanpa kepastian arah dan kemajuan dalam penyiapan tapak, target penyambungan PLTN ke jaringan berisiko menghadapi kendala waktu, meskipun kebijakan pengembangannya telah ditetapkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot memperkirakan konstruksi PLTN membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 10 tahun. Rentang ini menunjukkan bahwa pekerjaan pembangunan harus didahului oleh persiapan yang memadai, termasuk penyelesaian kajian dan penetapan tapak. Jika konstruksi baru dapat dimulai setelah seluruh keputusan dasar selesai, waktu yang tersisa untuk mencapai target 2032–2034 akan semakin terbatas. Karena itu, penyiapan lokasi dan konsolidasi rencana perlu dilakukan sekarang, tanpa mengabaikan proses evaluasi dan persyaratan keselamatan. Perkiraan durasi tersebut menjadi alasan praktis bagi pemerintah untuk menjaga agar tahapan persiapan berjalan beriringan, sehingga sasaran minimal 500 MW on-grid dapat dikejar dengan jadwal yang realistis dan proses yang tertata.
Yuliot menilai pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dapat berperan dalam memenuhi kebutuhan listrik berkapasitas besar di sejumlah daerah. Menurutnya, kebutuhan tersebut tidak selalu dapat dipenuhi dengan hanya mengandalkan energi baru terbarukan (EBT). Karena itu, pembahasan mengenai sumber listrik perlu mempertimbangkan kemampuan memasok daya dalam jumlah besar sekaligus menjaga kestabilan pasokan. PLTN dipandang sebagai salah satu pilihan yang dapat melengkapi sistem kelistrikan ketika permintaan daya terus meningkat.
Dalam pandangan Yuliot, peran PLTN berkaitan dengan kebutuhan menjaga pasokan listrik yang stabil dan berkelanjutan. Ketersediaan daya yang konsisten penting bagi daerah yang membutuhkan kapasitas besar, baik untuk mendukung kegiatan masyarakat maupun berbagai aktivitas ekonomi. Ia menyampaikan bahwa sumber energi yang digunakan perlu disesuaikan dengan kebutuhan sistem kelistrikan. Dengan demikian, PLTN tidak disebut sebagai satu-satunya jawaban, melainkan salah satu sumber yang dapat dipertimbangkan bersama pilihan energi lain.
Yuliot juga mengemukakan contoh Prancis dalam menjelaskan pemanfaatan energi nuklir untuk pasokan listrik. Menurut pernyataannya, hampir 70 persen pasokan listrik di negara tersebut berasal dari PLTN. Contoh itu ia sampaikan untuk menggambarkan bahwa pembangkit nuklir dapat mengambil porsi besar dalam sistem kelistrikan suatu negara. Angka tersebut merupakan bagian dari contoh yang disampaikan Yuliot, bukan klaim tambahan mengenai kondisi negara lain atau gambaran yang otomatis berlaku bagi Indonesia.
Pertimbangan mengenai PLTN, menurut penjelasan Yuliot, berangkat dari kebutuhan daya besar dan tuntutan kestabilan pasokan. Energi baru terbarukan tetap menjadi bagian dari pilihan pengembangan energi, tetapi ia menilai sumber tersebut saja belum tentu mencukupi kebutuhan di setiap daerah.







