Kabupaten Pringsewu | Harga singkong di tingkat petani kini disebut berada di kisaran Rp3.000 per kilogram setelah pemerintah menghentikan impor. Perkembangan tersebut disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, sebagai gambaran perubahan harga yang dirasakan petani. Angka itu menjadi perhatian karena sebelumnya petani mengeluhkan harga jual yang jauh lebih rendah, bahkan sempat merosot hingga sekitar Rp700 per kilogram. Perbedaan tersebut menunjukkan jarak yang cukup besar kondisi yang dikeluhkan sebelumnya dan harga yang kini disampaikan pemerintah.
Amran menyampaikan klaim kenaikan harga itu dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi terbatas bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga. Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam konteks tersebut, penghentian impor dikaitkan dengan upaya pemerintah memperbaiki situasi harga singkong di tingkat petani. Pernyataan itu sekaligus menempatkan kebijakan perdagangan sebagai salah satu faktor yang dinilai berpengaruh terhadap kondisi pasar dan penerimaan petani.
Meski demikian, angka sekitar Rp3.000 per kilogram merupakan klaim yang disampaikan dalam konferensi pers dan menjadi tolok ukur awal untuk melihat perkembangan harga. Perubahan dari Rp700 ke Rp3.000 per kilogram penting dicermati karena harga yang diterima petani menentukan hasil penjualan panen mereka. Bagi petani, kepastian penyerapan hasil dan harga yang layak juga menjadi bagian dari persoalan kesejahteraan. Karena itu, perkembangan harga setelah impor dihentikan akan menjadi perhatian, terutama untuk menilai apakah kenaikan tersebut dapat dirasakan secara luas dan bertahan dalam transaksi sehari-hari di tingkat petani.Penghentian impor singkong disebut Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai salah satu langkah pemerintah untuk melindungi petani dalam negeri. Kebijakan tersebut, menurut Amran, berkaitan dengan tekanan harga yang dirasakan petani ketika hasil panen mereka menghadapi persaingan dengan singkong impor. Pemerintah memandang keluhan mengenai harga yang anjlok sebagai persoalan yang perlu ditanggapi, karena kondisi itu dapat memengaruhi pendapatan petani dan keberlanjutan usaha mereka.
Amran mengatakan bahwa keluhan petani tentang rendahnya harga singkong telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah mengetahui adanya impor, Presiden, menurut penuturan Amran, meminta pemerintah segera bertindak. Permintaan tersebut menjadi latar bagi langkah menghentikan impor yang disampaikan pemerintah. Dalam penjelasan Amran, respons itu diarahkan untuk memberi perlindungan kepada petani lokal di tengah persoalan harga, bukan sekadar menjadi pernyataan mengenai perdagangan komoditas.
Konteks tersebut disampaikan Amran saat menghadiri puncak peringatan Hari Tani Nasional di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Dalam acara itu, ia mengaitkan kebijakan penghentian impor dengan aspirasi petani yang mengeluhkan harga singkong yang turun. Penyampaian tersebut menempatkan petani sebagai fokus kebijakan: pemerintah menerima keluhan, Presiden mengetahui adanya impor, lalu meminta langkah segera diambil. Amran tidak hanya menyebut keputusan itu, tetapi juga menjelaskan alasan perlindungan yang mendasarinya.
Bagi petani, persoalan harga merupakan hal yang langsung berkaitan dengan nilai hasil panen yang mereka jual. Karena itu, penghentian impor diposisikan pemerintah sebagai upaya untuk mengurangi tekanan terhadap harga singkong lokal. Pernyataan Amran menegaskan bahwa langkah tersebut muncul setelah keluhan petani diteruskan kepada Presiden, dan pemerintah merespons setelah mengetahui adanya impor. Penjelasan itu memberi gambaran mengenai pertimbangan kebijakan, yakni menjaga agar petani dalam negeri tidak semakin terbebani oleh kondisi pasar yang menekan harga. Namun, keterangan yang disampaikan dalam konteks ini terbatas pada alasan perlindungan petani dan respons pemerintah. Tidak ada rincian tambahan mengenai asal impor maupun mekanisme penghentiannya. Dengan demikian, inti pesan Amran adalah bahwa keluhan harga petani menjadi perhatian pemerintah, sementara penghentian impor disebut sebagai salah satu tindakan untuk merespons persoalan tersebut.
Amran menyatakan bahwa perubahan harga singkong hingga berada di kisaran Rp3.000 per kilogram disambut gembira oleh petani. Ia mengaitkan sambutan tersebut dengan persoalan harga yang sebelumnya berulang kali disuarakan oleh para petani singkong. Pernyataan itu menempatkan harga sebagai hal penting bagi mereka, setelah keluhan mengenai nilai jual hasil panen berkali-kali disampaikan. Amran tidak hanya menyebut perubahan harga, tetapi juga menekankan bahwa perhatian pemerintah diarahkan kepada petani dalam menghadapi persoalan tersebut.
Menurut Amran, para petani merasa senang ketika harga singkong mencapai sekitar Rp3.000 per kilogram. Angka itu disampaikan sebagai kisaran, bukan sebagai satu nilai yang berlaku seragam di semua tempat. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan harga sebelumnya menjadi perhatian petani, yang telah menyampaikan keluhan berulang kali. Dengan demikian, sambutan yang ia gambarkan merujuk pada perubahan harga yang disebutnya, serta pada respons terhadap keresahan mengenai harga yang telah lama disuarakan. Tidak ada keterangan lain tentang respons petani yang perlu ditambahkan di luar pernyataan tersebut.
Dalam penegasannya, Amran menyampaikan bahwa pemerintah berpihak kepada petani Indonesia. Ia secara khusus menyoroti petani singkong di Lampung sebagai bagian dari perhatian itu. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang dibicarakan diarahkan untuk berpihak kepada petani, termasuk mereka yang mengusahakan singkong di Lampung. Namun, pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan dampak kebijakan secara lebih luas ataupun keadaan seluruh petani di berbagai daerah. Karena itu, kabar tentang sambutan petani dan kisaran harga perlu dipahami sesuai dengan keterangan Amran: harga sekitar Rp3.000 per kilogram disambut gembira, setelah keluhan harga berulang kali disuarakan, sementara pemerintah menegaskan keberpihakannya kepada petani Indonesia, terutama petani singkong di Lampung.
Selain menyampaikan perkembangan harga singkong, Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga menyebut adanya peluang bagi singkong Indonesia untuk kembali memasuki pasar ekspor. Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bagi komoditas ini untuk menjangkau pembeli di luar negeri, setelah sebelumnya perhatian pemerintah tertuju pada kondisi pasar domestik dan upaya memperkuat posisi petani. Namun, peluang tersebut masih berupa keterangan mengenai kemungkinan ke depan, bukan bukti bahwa kegiatan ekspor telah kembali berlangsung.
Amran berharap ekspor singkong dapat dilakukan pada pekan berikutnya. Harapan itu menjadi informasi lanjutan mengenai arah yang ingin ditempuh pemerintah, tetapi jadwal tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kepastian pelaksanaan. Realisasi ekspor tetap bergantung pada proses dan kesiapan yang diperlukan. Karena itu, pernyataan mengenai potensi ekspor perlu dibedakan dari laporan bahwa pengiriman sudah terjadi. Sampai ada informasi lebih lanjut tentang pelaksanaannya, harapan Amran tersebut belum menunjukkan dampak nyata bagi penjualan maupun pendapatan petani.
Di samping peluang ekspor, pemerintah juga menempuh kebijakan pendamping yang berkaitan dengan biaya produksi. Harga pupuk bersubsidi diturunkan sebesar 20 persen, sementara volumenya ditambah. Langkah ini ditujukan untuk menekan beban biaya yang ditanggung petani dan membantu menjaga keberlangsungan usaha tani. Ketersediaan pupuk dengan harga subsidi yang lebih rendah diharapkan dapat mendukung kebutuhan produksi, meskipun hasilnya tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengumuman kebijakan. Dampak pada biaya dan kegiatan usaha tani akan bergantung pada pelaksanaan kebijakan serta akses petani terhadap pupuk bersubsidi.
Dengan demikian, dua hal yang disampaikan Amran mengenai singkong adalah peluang untuk kembali diekspor dan harapan agar ekspor dapat dilakukan pada pekan berikutnya. Keduanya masih merupakan pernyataan mengenai kemungkinan dan harapan, bukan kepastian bahwa ekspor sudah terlaksana. Sementara itu, penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dan penambahan volumenya merupakan kebijakan yang diarahkan untuk membantu menekan biaya produksi serta menjaga kelangsungan usaha tani.
Baca juga: Sinergi Kebijakan untuk Diaspora Indonesia







