Jakarta | Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang dibentuk Komisi II DPR menyiapkan pembahasan revisi undang-undang dengan membuka ruang bagi kelompok masyarakat untuk menyampaikan masukan. Jumlah pihak yang direncanakan terlibat diperkirakan sekitar 100 hingga 120 kelompok. Rencana penjaringan tersebut menjadi bagian dari persiapan panitia kerja dalam menghimpun pandangan terkait pembahasan regulasi pemilu.
Untuk menjangkau kelompok-kelompok tersebut, panitia kerja menyiapkan dua cara komunikasi. Pertama, mereka dapat diundang menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPR. Melalui forum itu, kelompok masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan pandangan secara langsung dalam pertemuan yang diselenggarakan panitia kerja. Masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan dalam proses pembahasan revisi undang-undang.
Cara kedua adalah anggota panitia kerja mendatangi kelompok masyarakat yang akan dimintai pandangan. Opsi ini memungkinkan komunikasi dilakukan dengan menemui kelompok secara langsung, alih-alih hanya menunggu mereka hadir di rapat DPR. Kedua jalur tersebut disiapkan untuk mengakomodasi penjaringan masukan dari puluhan hingga lebih dari seratus kelompok yang direncanakan dilibatkan.
Rencana itu disampaikan anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Penyampaian rencana tersebut menjelaskan bagaimana Panja RUU Pemilu akan membuka komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat dalam persiapan pembahasan. Dengan adanya pilihan rapat dengar pendapat maupun kunjungan langsung, panitia kerja menyiapkan lebih dari satu bentuk interaksi untuk menjaring pandangan publik mengenai revisi UU Pemilu.
Dalam inventarisasi yang disusun Komisi II DPR, penjaringan masukan mengenai penyelenggaraan dan penguatan pemilu akan melibatkan sekitar 120 kelompok masyarakat dengan latar belakang beragam. Daftar sasaran konsultasi tidak hanya mencakup lembaga negara dan unsur pemerintah, tetapi juga kalangan akademik, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat sipil. Pelibatan berbagai pihak dimaksudkan agar pembahasan memperoleh pandangan kelembagaan sekaligus perspektif praktis dari mereka yang mengikuti isu pemilu. Melalui pendekatan tersebut, panja dapat mengidentifikasi persoalan dari berbagai sisi, termasuk tata kelola, aturan, pelaksanaan, dan pengawasan. Inventarisasi itu menjadi dasar untuk menentukan pihak yang perlu didengar dalam rangkaian diskusi dan menyusun agenda konsultasi secara terarah.
Kelompok akademisi dan perguruan tinggi akan menjadi bagian penting dari proses penyerapan pandangan. Kampus dari berbagai provinsi direncanakan ikut diajak berdiskusi, sehingga masukan tidak hanya berpusat pada satu wilayah atau pengalaman tertentu. Para peneliti dan pengajar dapat menyampaikan kajian, temuan, serta analisis mengenai sistem pemilu dan pelaksanaannya. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada isu pemilu diharapkan berbagi pengalaman pemantauan dan pandangan tentang kebutuhan perbaikan. Ragam masukan tersebut dapat membantu panja memahami bagaimana kebijakan dan aturan diterapkan, serta persoalan yang dirasakan pemilih maupun kelompok masyarakat. Konsultasi juga membuka ruang bagi usulan yang berbasis kajian dan pengalaman lapangan.
Selain kelompok-kelompok tersebut, Komisi II berencana menjalin komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk menyerap masukan. Keterlibatan kedua lembaga peradilan itu relevan karena pengalaman menangani perkara dan sengketa dapat memberi gambaran tentang aspek hukum pemilu yang perlu diperhatikan. Panja juga berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas rekomendasi mengenai upaya mewujudkan pemilu yang bersih. Pembahasan bersama KPK dapat mencakup langkah pencegahan dan penguatan integritas dalam proses pemilu. Dengan mengundang lembaga negara, pemerintah, akademisi, kampus, dan organisasi sipil, panja menargetkan proses konsultasi yang luas. Masukan dari setiap pihak nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut.
Tahapan awal yang disiapkan Komisi II DPR dalam proses pembahasan regulasi pemilu adalah menyusun draf naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Kedua dokumen tersebut menjadi landasan awal untuk merumuskan arah pengaturan, mengidentifikasi persoalan dalam penyelenggaraan pemilu, serta menyusun ketentuan yang akan dibahas lebih lanjut. Karena itu, penyusunan draf merupakan langkah persiapan penting sebelum pembahasan substansi dilakukan secara lebih luas bersama berbagai pihak.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa kedua draf itu direncanakan selesai pada akhir tahun, atau paling lambat akhir Desember 2026. Sasaran waktu tersebut mencakup penyelesaian draf naskah akademik dan rancangan undang-undang, bukan penuntasan seluruh tahapan legislasi. Dengan adanya batas waktu untuk menyusun dokumen awal, Komisi II memiliki target kerja yang dapat menjadi acuan bagi proses berikutnya, termasuk pengumpulan masukan dan pembahasan materi.
Penegasan mengenai cakupan target ini penting agar jadwal penyusunan draf tidak disalahartikan sebagai jadwal pengesahan undang-undang. Setelah draf tersedia, proses masih dapat berlanjut melalui penelaahan, konsultasi, penyempurnaan, dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Masukan dari kelompok masyarakat juga dapat menjadi bahan untuk menguji rumusan awal serta mempertimbangkan berbagai kebutuhan dalam sistem pemilu. Dengan demikian, akhir Desember 2026 merupakan sasaran penyelesaian dokumen awal yang disampaikan Ahmad Doli, sementara keseluruhan proses pembentukan undang-undang memiliki tahapan tersendiri dan belum dinyatakan selesai pada tanggal tersebut.
Setelah draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu rampung, keduanya akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Tahap ini menandai kelanjutan pembahasan atas bahan yang telah disusun, sekaligus menjadi jalur bagi draf tersebut untuk diteruskan kepada pemerintah. Dengan demikian, penyelesaian naskah akademik dan RUU merupakan bagian penting dari rangkaian kerja Panja Pemilu sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya.
Dalam rapat paripurna, draf naskah akademik dan RUU akan dibawa sebagai satu rangkaian bahan untuk diteruskan. Setelah itu, dokumen tersebut dikirimkan kepada pemerintah agar dapat diproses lebih lanjut. Urutan ini menjelaskan bahwa pekerjaan Panja tidak berhenti ketika penyusunan draf selesai. Masih ada kelanjutan proses setelah DPR membawa bahan tersebut ke paripurna dan mengirimkannya kepada pemerintah.
Pengiriman kepada pemerintah menjadi penanda bahwa pembahasan berlanjut di luar penyusunan draf oleh Panja. Namun, informasi mengenai tahapan pemerintah maupun jadwal rapat selanjutnya tidak dirinci dalam bahan yang tersedia. Karena itu, urutan yang dapat dipastikan pada bagian ini terbatas pada rampungnya draf, pembawaannya ke rapat paripurna DPR, dan pengiriman kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut. Penjelasan tersebut memberi gambaran mengenai jalur yang akan ditempuh tanpa menetapkan rincian agenda yang belum disebutkan.
Di tengah rangkaian itu, target waktu tetap menjadi perhatian. Pembahasan hingga pengesahan UU Pemilu ditargetkan selesai paling lambat pada Maret 2027. Batas waktu tersebut mencakup keseluruhan upaya untuk menuntaskan pembahasan dan mencapai pengesahan undang-undang, bukan hanya penyelesaian draf naskah akademik dan RUU. Dengan demikian, rampungnya draf menjadi salah satu tahap dalam perjalanan menuju target akhir tersebut. Panja menyiapkan bahan untuk dibawa ke paripurna, kemudian diteruskan kepada pemerintah, sementara sasaran yang telah ditetapkan adalah pengesahan UU Pemilu selambat-lambatnya Maret 2027.
Baca juga: Tekan Risiko Obesitas, Layanan Kesehatan Digital Dorong Perubahan Pola Hidup Masyarakat | Koops TNI Habema Amankan Kampung Balamai atas, Pangkoops: Ketegasan untuk Melindungi Masyarakat dan Menjaga Ruang Damai | Masyarakat Kampung Bayam Bertani dalam Kehidupan Baru di Rusun







