Indodax Masuk AFSI, Literasi Kripto Syariah Jadi Sorotan

oleh -821 Dilihat
oleh
Indodax Masuk AFSI, Literasi Kripto Syariah Jadi Sorotan

Jakarta | PT Indodax Nasional Indonesia resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) sejak 20 Oktober 2026. Keanggotaan ini berlangsung ketika pembahasan mengenai aset kripto dalam perspektif syariah semakin berkembang, seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset digital. Perkembangan tersebut mendorong kebutuhan akan percakapan yang terbuka dan berbasis pemahaman, terutama mengenai bagaimana teknologi keuangan dapat berinteraksi dengan prinsip-prinsip syariah serta kebutuhan pengguna di Indonesia.

Bergabungnya Indodax ke dalam AFSI menjadi salah satu jalan untuk memperluas pertukaran pandangan pelaku industri dan berbagai pemangku kepentingan. CEO Indodax, William Sutanto, berharap keanggotaan tersebut dapat membuka ruang dialog yang lebih luas mengenai teknologi keuangan dan ekosistem halal digital di Indonesia. Dialog lintas pihak dinilai penting agar isu aset digital tidak dibahas hanya dari sisi inovasi atau peluang ekonomi, tetapi juga dengan mempertimbangkan nilai, tata kelola, dan kepentingan masyarakat yang beragam.

Ruang diskusi yang diharapkan mencakup manfaat dan potensi penggunaan aset kripto, sekaligus risiko yang perlu dipahami oleh pengguna. Pembahasan juga dapat menyoroti tata kelola, transparansi, serta perlindungan konsumen, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih memadai sebelum berpartisipasi. Dalam konteks syariah, pertukaran gagasan industri, asosiasi, ahli, dan pihak terkait dapat membantu memperjelas pertanyaan yang masih berkembang tanpa mengabaikan kehati-hatian. Keanggotaan ini dengan demikian menghadirkan kesempatan untuk membangun pemahaman bersama, bukan semata-mata menjadi penanda keterlibatan sebuah perusahaan dalam organisasi. Seiring ekosistem digital terus bertumbuh, dialog yang berkelanjutan dapat mendukung pembahasan yang lebih seimbang tentang inovasi, kepatuhan, dan tanggung jawab terhadap pengguna. Hal tersebut relevan bagi upaya pengembangan ekosistem halal digital yang inklusif dan dapat dipercaya di Indonesia.

Pandangan organisasi Islam di Indonesia mengenai bitcoin dan aset kripto tidak sepenuhnya seragam. Dua perkembangan yang kerap dibahas menunjukkan adanya pertimbangan berbeda tentang status aset digital, penggunaannya, serta batas-batas yang perlu diperhatikan menurut prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, keputusan masing-masing organisasi perlu dipahami sesuai rumusan dan konteksnya, bukan dianggap sebagai satu sikap bersama terhadap seluruh bentuk kripto.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bitcoin dan aset kripto lainnya dapat diterima secara bersyarat sebagai harta yang bernilai. Dalam pandangan ini, aset kripto berpeluang dikategorikan sebagai komoditas atau aset investasi, dengan catatan pemanfaatannya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Pernyataan tersebut tidak berarti setiap kegiatan atau transaksi kripto otomatis dibolehkan. Penilaian tetap bergantung pada karakter aset dan cara penggunaannya, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan syariah yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Tarjih dan Tajdid.

Sementara itu, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memutuskan bitcoin dapat dikategorikan sebagai aset digital dan sah digunakan untuk transaksi. Namun, keputusan tersebut membedakan status bitcoin sebagai aset dari kedudukannya sebagai uang. Bitcoin tidak dinyatakan sebagai mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dengan demikian, penerimaan penggunaannya untuk transaksi dalam pandangan tersebut tidak sama dengan pengakuan bahwa bitcoin dapat menggantikan rupiah sebagai alat pembayaran resmi. Pembedaan ini penting untuk memahami batas keputusan Muktamar secara tepat.

Kedua perkembangan itu sama-sama membahas kemungkinan penggunaan bitcoin, tetapi menyusun pertimbangannya dengan penekanan yang berbeda. Muhammadiyah menyebut penerimaan bersyarat sebagai harta bernilai, termasuk kemungkinan sebagai komoditas atau aset investasi, berdasarkan pemenuhan prinsip syariah. Nahdlatul Ulama menetapkan bitcoin sebagai aset digital yang dapat digunakan untuk transaksi, seraya menegaskan bahwa statusnya bukan mata uang atau alat pembayaran di Indonesia. Perbedaan rumusan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan kripto dalam organisasi Islam memiliki nuansa masing-masing. Masyarakat sebaiknya merujuk pada keputusan yang relevan dan memahami batas-batasnya sebelum mengambil kesimpulan mengenai transaksi ataupun investasi aset digital.

William berpandangan bahwa pembahasan mengenai bitcoin dan aset kripto telah berkembang melampaui aspek teknologi dan peluang investasi. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana aset tersebut dikelola, bagaimana konsumen dilindungi, dan bagaimana aktivitasnya dipertimbangkan dalam kaitannya dengan prinsip syariah. Perubahan fokus ini penting karena keputusan terkait aset kripto dapat membawa konsekuensi finansial, sementara karakteristiknya berbeda dari produk keuangan yang lebih dikenal.

Karena itu, literasi tidak cukup hanya menjelaskan cara membeli atau memperdagangkan aset. Pemahaman yang menyeluruh perlu menguraikan karakteristik setiap aset, cara kerja teknologi yang mendasarinya, serta faktor yang dapat memengaruhi nilai dan penggunaannya. Edukasi juga sebaiknya membahas potensi manfaat secara berimbang dengan risiko, termasuk volatilitas harga, kemungkinan kerugian, penipuan, dan ketidakpastian yang dapat muncul dalam ekosistem digital.

Aspek keamanan menjadi bagian penting dari pembelajaran tersebut. Pengguna perlu memahami cara menjaga akun dan akses terhadap aset, mengenali upaya manipulasi atau pencurian, serta memeriksa informasi sebelum mengambil tindakan. Di sisi lain, tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen membantu masyarakat mengetahui hak, tanggung jawab, dan saluran yang tersedia apabila menghadapi masalah. Penjelasan mengenai prinsip syariah pun perlu disampaikan secara hati-hati, dengan memperhatikan dasar pertimbangan dan perbedaan pandangan yang relevan, bukan sekadar memberi label pada suatu aset.

Dengan bekal tersebut, masyarakat dapat menilai informasi secara lebih kritis dan mempertimbangkan tujuan, kemampuan finansial, serta toleransi risiko sebelum mengambil keputusan. Literasi yang baik tidak menjanjikan keuntungan ataupun mengarahkan semua orang untuk berpartisipasi; fungsinya adalah membantu individu membuat pilihan berdasarkan pemahaman yang memadai.

William berharap kolaborasi melalui AFSI dapat memperluas pemahaman masyarakat sekaligus membuka ruang pertukaran perspektif pelaku industri dan pihak terkait. Dialog yang melibatkan beragam sudut pandang dapat membantu menjelaskan isu teknologi, perlindungan, tata kelola, dan kesesuaian syariah secara lebih utuh. Dengan demikian, pengembangan ekosistem aset kripto dapat didukung oleh masyarakat yang lebih terinformasi dan praktik industri yang lebih bertanggung jawab.

William mengimbau masyarakat untuk melakukan do your own research (DYOR) sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto. Imbauan ini menekankan pentingnya mencari informasi dan memahami pilihan investasi secara mandiri, bukan hanya mengikuti tren, rekomendasi, atau keputusan orang lain. Setiap orang perlu meluangkan waktu untuk menelaah informasi yang tersedia dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membeli, menjual, atau menyimpan aset digital. Dengan pendekatan tersebut, keputusan dapat dibuat secara lebih terukur dan sesuai pertimbangan pribadi. DYOR juga membantu masyarakat bersikap kritis terhadap informasi yang beredar, termasuk klaim mengenai potensi keuntungan, sehingga tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan ekspektasi atau tekanan sesaat.

Riset mandiri sebaiknya mencakup pemahaman atas karakteristik aset yang dipertimbangkan, cara kerjanya, serta risiko yang mungkin menyertainya. Aset kripto memiliki dinamika dan tingkat risiko yang perlu dipahami sebelum seseorang mengalokasikan dana. Masyarakat perlu menilai informasi secara cermat dan menyadari bahwa hasil investasi tidak dapat dipastikan. Pemahaman terhadap risiko juga mencakup kesiapan menghadapi perubahan nilai dan kemungkinan kerugian. Karena itu, keputusan sebaiknya tidak didasarkan pada satu sumber atau penilaian singkat. Membandingkan informasi dari sumber yang relevan dapat membantu membangun gambaran yang lebih utuh, tanpa mengabaikan bahwa setiap keputusan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Selain memahami aset dan risikonya, masyarakat perlu menilai kesesuaiannya dengan profil serta tujuan investasi masing-masing. Pertimbangan tersebut dapat berbeda satu orang dan orang lain, bergantung pada kebutuhan, jangka waktu, dan toleransi terhadap risiko. Aset yang dipilih orang lain belum tentu sesuai bagi setiap calon investor.

Baca juga: Keempat Tersangka Terjerat OTT KPK: Sorotan Terbaru pada Kasus Dugaan Suap HGB | Momen Lamaran Abe Hoed dan Bella Shintya Menjadi Sorotan | Kasus Suarni Jadi Sorotan Baru, Kinerja Penyidik PPA Dilaporkan ke Propam dan Wassidik