RUPSLB VICI Tetapkan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama

oleh
oleh
Saham TRIN Melemah 6,72% Setelah Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Diumumkan

Jakarta | PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI) menetapkan Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo sebagai Wakil Komisaris Utama perseroan. Keputusan pengangkatan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Kamis, 29 Oktober 2026. Informasi mengenai keputusan rapat itu disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

Penetapan ini menempatkan Rahayu Saraswati dalam jajaran komisaris VICI, perusahaan terbuka yang bergerak di bidang produk perawatan rumah tangga dan kosmetik. Jabatan Wakil Komisaris Utama merupakan posisi dalam organ pengawasan perseroan. Pengangkatan tersebut menjadi salah satu keputusan korporasi yang diumumkan kepada publik setelah memperoleh persetujuan dalam RUPSLB.

VICI menyampaikan hasil tersebut sebagai bagian dari informasi yang relevan bagi pemegang saham dan masyarakat investor. Keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia menjadi rujukan publik mengenai perubahan susunan jabatan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, keputusan mengenai posisi Wakil Komisaris Utama dapat diketahui oleh pihak yang mengikuti perkembangan perusahaan dan pasar modal.

Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo kini tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Victoria Care Indonesia Tbk berdasarkan hasil RUPSLB pada 29 Oktober 2026. Pengumuman itu mengonfirmasi keputusan pemegang saham terkait susunan pengawasan perusahaan, tanpa mengubah fakta bahwa VICI merupakan emiten yang menjalankan usaha produk perawatan rumah tangga dan kosmetik. Informasi resmi mengenai keputusan tersebut tersedia melalui kanal keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

Penunjukan seorang pejabat dalam jajaran komisaris menjadi informasi penting dalam memantau tata kelola emiten. Bagi investor, pembaruan susunan pengurus membantu memahami siapa yang mengemban fungsi pengawasan di perusahaan. Dalam hal ini, fakta yang diumumkan VICI adalah pengangkatan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama, yang telah disepakati melalui RUPSLB. Pengumuman tersebut tidak dengan sendirinya memberikan keterangan tambahan tentang tanggung jawab khusus, rencana kerja, ataupun perubahan lain di perusahaan. Karena itu, rincian yang dapat dipastikan dari informasi yang tersedia terbatas pada identitas pejabat, jabatan yang ditetapkan, perusahaan terkait, serta tanggal keputusan rapat. Publik dapat merujuk pada keterbukaan informasi resmi untuk memastikan pencatatan keputusan korporasi tersebut.

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) VICI juga mencantumkan penetapan Firman Parulian Sitanggang dan Antar M.T. Sianturi sebagai komisaris independen. Penetapan keduanya menjadi bagian dari keputusan rapat yang sama dengan penetapan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama. Dengan demikian, tiga nama yang disebut dalam hasil RUPSLB tersebut adalah Rahayu Saraswati, Firman Parulian Sitanggang, dan Antar M.T. Sianturi, dengan jabatan yang dicantumkan masing-masing.

Untuk Firman dan Antar, jabatan komisaris independen secara khusus tercatat dalam keputusan rapat. Informasi ini menjelaskan posisi yang ditetapkan, tanpa menyatakan riwayat jabatan mereka sebelumnya ataupun latar belakang yang mendasari penetapan. Karena itu, uraian mengenai hasil RUPSLB perlu dibatasi pada nama dan jabatan sebagaimana tercantum, tanpa menambahkan dugaan tentang perubahan susunan personalia yang tidak dijelaskan dalam keterangan rapat.

Dalam struktur perusahaan, komisaris independen merupakan bagian dari jajaran dewan komisaris. Penyebutan jabatan tersebut dalam hasil rapat memberikan kejelasan mengenai susunan yang ditetapkan pemegang saham. Namun, pengumuman mengenai penetapan saja tidak dengan sendirinya menjelaskan tugas khusus, pembagian tanggung jawab, masa jabatan, atau rincian lain yang mungkin berlaku. Hal-hal tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi perusahaan apabila tersedia.

Secara keseluruhan, hasil RUPSLB VICI menyebut tiga penetapan terkait jajaran komisaris: Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama, serta Firman Parulian Sitanggang dan Antar M.T. Sianturi sebagai komisaris independen. Rumusan ini merangkum perubahan atau penetapan yang disebut dalam hasil rapat, sekaligus menjaga batas informasi yang tersedia. Penyampaian nama dan jabatan secara tepat membantu pembaca memahami keputusan korporasi tanpa mengaitkannya dengan alasan atau riwayat yang tidak dicantumkan.

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) VICI menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan. Penetapan tersebut mencakup pemegang jabatan komisaris utama, wakil komisaris utama, komisaris, komisaris independen, direktur utama, dan direktur. Susunan ini menjadi acuan untuk mengenali nama-nama yang mengisi posisi kepengurusan perusahaan setelah keputusan rapat.

Dalam Dewan Komisaris, Billy Hartono Salim menjabat sebagai komisaris utama. Posisi wakil komisaris utama diisi oleh Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo. Selanjutnya, Luhur Iwan Hernadi tercatat sebagai komisaris. Dua posisi komisaris independen dipercayakan kepada Antar M.T. Sianturi dan Firman Parulian Sitanggang. Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris terdiri atas lima orang dengan jabatan sebagaimana ditetapkan dalam hasil RUPSLB.

Adapun susunan Dewan Direksi dipimpin oleh Sumardi Widjaja sebagai direktur utama. Empat jabatan direktur diisi oleh Henny Soetanto, Luhur Dino Herlambang, Andi Sulistiawan, dan Erwan Irawan Noer. Nama serta jabatan tersebut dicantumkan sesuai hasil rapat, tanpa perubahan ejaan atau penyesuaian berdasarkan perkiraan. Pemisahan posisi direktur utama dan direktur juga mengikuti susunan yang telah ditetapkan.

Secara keseluruhan, pengurus VICI yang ditetapkan melalui RUPSLB terdiri atas lima anggota Dewan Komisaris dan lima anggota Dewan Direksi. Pada tingkat komisaris, susunannya mencakup seorang komisaris utama, seorang wakil komisaris utama, seorang komisaris, serta dua komisaris independen. Pada tingkat direksi, terdapat seorang direktur utama dan empat direktur. Rincian ini menyajikan komposisi kedua organ perusahaan secara lengkap berdasarkan informasi hasil RUPSLB.

Pencatatan susunan pengurus secara tepat penting agar pembaca dapat membedakan setiap jabatan dan mengetahui pihak yang mengisinya. Karena itu, nama seperti Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, Antar M.T. Sianturi, serta Erwan Irawan Noer ditulis utuh, sebagaimana nama anggota lainnya. Daftar ini merangkum penetapan pengurus tanpa menambahkan keterangan mengenai masa jabatan, perubahan lain, atau tanggung jawab khusus yang tidak tercantum dalam hasil rapat.

Manajemen perseroan menyampaikan bahwa perubahan susunan pengurus yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tidak berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. Keterangan tersebut mencakup aktivitas operasional perseroan setelah keputusan mengenai penetapan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama. Dengan demikian, menurut pernyataan manajemen, keputusan perubahan susunan pengurus itu tidak mengubah kegiatan operasional perusahaan sebagaimana dinyatakan kepada publik.

Perseroan juga menyatakan bahwa perubahan tersebut tidak berdampak terhadap aspek hukum. Selain itu, menurut keterangan yang disampaikan manajemen, keputusan RUPSLB itu tidak memengaruhi kondisi keuangan perseroan. Pernyataan mengenai aspek hukum dan kondisi keuangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan perusahaan mengenai dampak perubahan susunan pengurus. Keterangan ini merujuk pada pernyataan perseroan dan tidak menambahkan rincian lain mengenai keadaan hukum maupun keuangan.

Dalam keterangan yang sama, manajemen menyampaikan bahwa perubahan susunan pengurus tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perseroan. Pernyataan mengenai kelangsungan usaha disampaikan bersama keterangan tentang kegiatan operasional, aspek hukum, dan kondisi keuangan. Perseroan menyatakan tidak ada keterangan lain yang perlu disampaikan terkait perubahan susunan pengurus tersebut. Keterangan itu merupakan informasi yang disampaikan perusahaan mengenai dampak keputusan RUPSLB, tanpa disertai keterangan tambahan lain dalam pernyataan tersebut.

Dengan demikian, informasi yang disampaikan perseroan terbatas pada empat aspek yang disebutkan, yaitu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha. Manajemen menyatakan bahwa perubahan pengurus tidak berdampak pada aspek-aspek tersebut, dan perusahaan menyebut tidak ada keterangan lain yang perlu disampaikan. Tidak terdapat rincian tambahan dalam keterangan tersebut mengenai langkah lanjutan atau perubahan lain yang berkaitan dengan keputusan rapat.

300 kunjungan