Jakarta | Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, meminta dugaan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium ditangani secara tegas. Ia menekankan bahwa perkara tersebut masih berupa dugaan, sehingga pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Pemerintah, bersama kepolisian, diminta menindak siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, langkah penegakan hukum tidak hanya menjawab keresahan publik, tetapi juga memastikan penanganan kasus didasarkan pada bukti, bukan prasangka.
Amran menyebut dugaan penyalahgunaan beras yang ditujukan untuk menjaga pasokan dan keterjangkauan harga tersebut sebagai tindakan serius dan amoral. Beras SPHP merupakan bagian dari upaya stabilisasi pangan, sehingga pengalihan atau pencampurannya untuk dipasarkan sebagai produk premium, apabila terbukti, dinilai merugikan kepentingan masyarakat. Ia meminta agar tidak ada pihak yang kebal hukum dan proses pemeriksaan dilakukan secara cermat. Namun, karena statusnya masih dugaan, penentuan kesalahan serta bentuk sanksi tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan mempertimbangkan hasil penyelidikan aparat.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026, Amran menyatakan hukuman terberat pantas diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Ia bahkan menyebut hukuman mati sebagai kemungkinan, jika memang dimungkinkan oleh hukum. Pernyataan itu menunjukkan kerasnya sikap pemerintah terhadap dugaan tindakan yang dianggap mencederai kebijakan pangan dan kepercayaan masyarakat. Meski demikian, penerapan sanksi harus merujuk pada aturan yang berlaku serta keputusan proses peradilan. Pemerintah dan kepolisian diharapkan mengusut perkara secara tuntas, mengungkap pihak yang terlibat, dan memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara adil, transparan, serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan pengalihan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terungkap setelah peninjauan di sebuah toko beras di kawasan Kayumanis, Matraman. Dalam pemeriksaan tersebut, lokasi itu diduga digunakan untuk mengolah atau mengemas kembali beras SPHP agar tampil sebagai beras premium. Temuan tersebut menjadi perhatian karena beras SPHP merupakan komoditas yang disalurkan melalui program pemerintah untuk membantu menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. Meski demikian, dugaan mengenai kegiatan di toko tersebut masih harus dipastikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang berwenang.
Menurut Menteri Pertanian Amran, modus yang diduga dilakukan ialah mengambil beras SPHP, kemudian mengubah penyajian atau kemasannya sebelum memasarkannya dengan label beras premium. Perubahan tampilan itu diduga membuat konsumen melihat produk sebagai beras dengan kategori berbeda, sekaligus memungkinkan penjualan pada harga yang lebih tinggi. Jika terbukti, praktik tersebut dapat merugikan masyarakat dan menyimpang dari tujuan penyaluran beras bersubsidi. Namun, keterangan mengenai cara kerja maupun pihak yang terlibat masih merupakan dugaan yang perlu diuji berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan aparat kepolisian.
Jumlah beras yang ditemukan di lokasi disebut mencapai sekitar 600 ton. Angka tersebut merupakan temuan awal dan masih mungkin bertambah apabila penyelidikan kepolisian menemukan stok, alur distribusi, atau lokasi lain yang berkaitan. Karena itu, jumlah akhir serta asal dan tujuan beras tersebut belum dapat dipastikan hanya dari pemeriksaan awal. Amran meminta dugaan penyimpangan itu ditangani secara tegas, sementara aparat diharapkan menelusuri rantai pasok dan memastikan fakta secara menyeluruh. Penanganan yang cermat penting agar tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar didasarkan pada bukti, sekaligus menjaga agar informasi yang beredar tidak mendahului kesimpulan penyelidikan. Hingga proses tersebut selesai, temuan di Kayumanis perlu dipahami sebagai indikasi yang sedang diperiksa, bukan sebagai bukti bahwa seluruh dugaan telah terbukti. Pemeriksaan lanjutan juga dapat menjelaskan apakah pengemasan ulang benar terjadi dan seberapa luas kegiatan yang diselidiki.
Amran meminta kepolisian mendalami dugaan pengalihan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di sepanjang jalur distribusi. Pemeriksaan, menurut harapannya, tidak berhenti pada pihak yang pertama kali diduga melakukan penyimpangan. Aparat diharapkan memeriksa bagaimana beras disalurkan, siapa yang menangani atau mengelolanya, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau berperan dalam dugaan tersebut. Permintaan ini disampaikan sebagai dorongan agar penanganan perkara dilakukan secara cermat, berdasarkan bukti, dan sesuai kewenangan kepolisian.
Penelusuran itu dapat mencakup pihak-pihak yang berada dalam rantai distribusi maupun pengelolaan beras, apabila informasi dan bukti yang ditemukan mengarah kepada mereka. Namun, Amran tidak menyatakan bahwa keterlibatan pihak tertentu telah terbukti. Kemungkinan tersebut masih perlu diuji melalui penyelidikan dan proses hukum. Karena itu, pihak yang disebut atau diperiksa tidak dapat serta-merta dianggap bersalah sebelum ada pembuktian yang sah. Penentuan tanggung jawab harus bertumpu pada hasil pemeriksaan, dokumen, keterangan, dan bukti lain yang relevan, bukan pada dugaan semata.
Amran juga menegaskan bahwa jika oknum pemerintah atau pihak dari lembaga terkait terbukti terlibat, ia mengharapkan sanksi tegas diberlakukan. Sanksi yang disebut mencakup pemberhentian dari jabatan atau tugas, disertai proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan itu menunjukkan sikap bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan bantuan pangan tidak boleh ditoleransi, tetapi penerapannya tetap bergantung pada hasil pembuktian dan ketentuan yang mengatur. Hingga penyelidikan menghasilkan kepastian, langkah pemberhentian maupun penindakan hukum tersebut merupakan harapan dan pernyataan Amran, bukan keputusan yang telah dijatuhkan. Kepolisian diharapkan menelusuri perkara secara objektif, mengungkap pihak yang bertanggung jawab bila bukti mendukung, dan menjelaskan perkembangan penanganannya kepada publik secara proporsional. Dengan demikian, pengusutan dapat menjaga akuntabilitas distribusi beras SPHP tanpa mendahului proses hukum atau menetapkan kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Sikap berhati-hati ini penting untuk melindungi integritas penyelidikan serta hak semua pihak yang terkait.
Amran menolak penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) karena program tersebut memiliki tujuan strategis: membantu menjaga ketersediaan beras sekaligus menahan gejolak harga agar masyarakat dapat memperoleh pangan pokok dengan lebih terjangkau. Beras SPHP bukan komoditas yang semestinya diperlakukan seperti barang biasa untuk mencari keuntungan dengan mengubah kemasan atau menjualnya kembali pada harga yang tidak sesuai ketentuan. Dukungan pemerintah melekat pada tujuan pelayanan publik, sehingga manfaatnya perlu sampai kepada konsumen yang menjadi sasaran program.
Menurut Amran, pengalihan beras bersubsidi untuk memperoleh margin melalui pengemasan ulang dapat menghambat fungsi kebijakan tersebut. Jika beras yang disalurkan dengan dukungan pemerintah berpindah jalur dan ditawarkan dengan identitas atau harga berbeda, masyarakat berisiko tidak menerima manfaat sebagaimana direncanakan. Praktik seperti itu juga dapat mengganggu upaya menjaga pasokan dan kestabilan harga, terutama ketika kebutuhan beras meningkat. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi dan penjualan diperlukan agar komoditas SPHP tetap berada dalam jalur penyaluran yang semestinya.
Konteks pemeriksaan mencakup temuan dugaan penyalahgunaan di toko atau rumah beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X, Matraman. Amran juga menemukan dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang. Kedua lokasi tersebut menjadi perhatian dalam upaya menelusuri bagaimana beras bantuan pemerintah disalurkan dan dipasarkan. Amran berharap pengungkapan perkara ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha maupun pihak lain agar tidak menyalahgunakan program pangan pemerintah. Penindakan yang tegas, disertai pemeriksaan berdasarkan bukti, dinilai penting untuk melindungi tujuan subsidi dan menjaga kepercayaan masyarakat.







