Kabupaten Ngada | Seekor paus biru dengan panjang sekitar 25 meter ditemukan terdampar di perairan Pulau Kolong, kawasan Taman Laut 17 Pulau Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Warga menemukan mamalia laut tersebut pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 06.00 WITA. Saat ditemukan, paus itu masih hidup. Peristiwa ini menjadi perhatian warga di sekitar lokasi dan petugas yang menangani kejadian tersebut. Informasi awal mengenai paus terdampar itu berpusat pada ukuran tubuhnya, lokasi penemuan, waktu kejadian, serta kondisi hewan ketika pertama kali terlihat.
Pulau Kolong berada di kawasan Taman Laut 17 Pulau Riung, wilayah Kabupaten Ngada. Penemuan berlangsung di perairan sekitar pulau tersebut, bukan di lokasi lain yang jauh dari kawasan Riung. Ukuran paus yang diperkirakan mencapai 25 meter menjadikannya hewan berukuran sangat besar di lokasi kejadian. Meski demikian, keterangan yang tersedia menyebut panjangnya sebagai perkiraan, bukan hasil pengukuran resmi. Warga melihat paus itu pada pagi hari, sekitar pukul enam waktu setempat, lalu kabar mengenai penemuan tersebut menjadi perhatian di kawasan perairan setempat.
Kondisi paus yang masih hidup saat ditemukan menjadi informasi penting dalam laporan awal. Petugas berada di lokasi untuk menangani situasi, sementara perhatian tertuju pada keadaan hewan dan perairan di sekitarnya. Belum ada keterangan dalam informasi awal mengenai alasan paus tersebut berada dalam keadaan terdampar. Karena itu, penyebab kejadian belum dapat dipastikan dan tidak sebaiknya disimpulkan hanya dari lokasi atau waktu penemuan. Peristiwa ini tercatat terjadi pada Jumat pagi, 30 Oktober 2026, di perairan Pulau Kolong. Rincian tentang perkembangan penanganan dan kondisi paus setelah ditemukan dapat disampaikan berdasarkan informasi lanjutan dari pihak terkait.
Sejumlah petugas berada di lokasi paus biru terdampar di perairan Riung untuk melakukan penjagaan dan pemantauan. Petugas yang disebut berada di sana terdiri atas kepolisian, anggota Pos Ramil Riung, serta petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kehadiran mereka berfokus pada pengawasan di sekitar paus dan pemantauan terhadap kondisinya selama berada di lokasi. Penjagaan dilakukan ketika petugas menunggu air pasang, sebagaimana menjadi langkah yang dinantikan dalam situasi tersebut. Dengan demikian, perhatian di lokasi tidak hanya tertuju pada keberadaan paus, tetapi juga pada pemantauan yang dilakukan oleh unsur-unsur petugas tersebut.
Kapolsek Riung, Ipda Martinus Riang, menyatakan bahwa paus itu masih hidup. Martinus juga mengatakan tubuh paus tidak ditemukan mengalami luka. Keterangan mengenai kondisi tersebut disampaikan oleh Kapolsek, sehingga informasi tentang paus yang masih hidup dan tubuhnya yang tidak ditemukan luka tetap merujuk pada pernyataannya. Para petugas yang berjaga dan memantau berada di lokasi untuk mengikuti keadaan paus, sementara masyarakat memperoleh informasi kondisi melalui keterangan tersebut. Tidak ada rincian lain mengenai penilaian medis atau kondisi tambahan yang disampaikan dalam informasi ini.
Penjagaan dan pemantauan oleh polisi, anggota Pos Ramil Riung, dan petugas BKSDA berlangsung di tengah penantian air pasang. Situasi itu membuat keberadaan petugas di lokasi menjadi bagian penting dari perkembangan peristiwa, karena mereka mengawasi paus yang terdampar. Pernyataan Martinus memberi gambaran terbatas mengenai keadaan yang diketahui saat itu: paus masih hidup dan tubuhnya tidak ditemukan mengalami luka, menurut Kapolsek Riung tersebut. Selama menunggu air pasang, petugas tetap melakukan pemantauan sesuai peran yang disebutkan. Informasi yang tersedia tidak merinci tindakan lain ataupun perubahan kondisi setelah pernyataan itu, sehingga uraian mengenai keadaan paus dibatasi pada keterangan Kapolsek dan kegiatan penjagaan petugas di lokasi.
Petugas di perairan Riung berupaya mengarahkan paus biru yang terdampar agar dapat kembali menuju laut dalam. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan dengan mudah karena ukuran tubuh paus diperkirakan mencapai 25 meter. Tubuh yang sangat besar membuat pergerakannya sulit diarahkan, sementara kondisi perairan ketika air laut sedang surut membatasi ruang gerak dan kedalaman yang tersedia. Upaya mendorong atau menuntun paus ke perairan yang lebih dalam perlu memperhatikan keselamatan hewan tersebut maupun petugas. Karena itu, evakuasi tidak bisa dipaksakan sebelum keadaan laut mendukung. Petugas tetap memantau kondisi paus dan menunggu kesempatan yang memungkinkan agar proses pengembalian ke laut dapat berlangsung dengan lebih aman.
Martinus menyampaikan bahwa petugas masih menunggu air pasang untuk mengembalikan paus ke laut. Kenaikan permukaan air diharapkan menambah kedalaman perairan di sekitar lokasi, sehingga paus memiliki ruang yang lebih memadai untuk bergerak menjauh dari pantai. Saat air surut, kondisi dangkal menyulitkan paus besar untuk berenang dan membuat upaya mengarahkannya ke laut dalam menjadi terbatas. Menunggu perubahan pasang surut merupakan langkah yang dipilih petugas, alih-alih melakukan tindakan terburu-buru dalam keadaan yang kurang mendukung. Sambil menunggu, petugas berusaha mengawasi situasi dan mempertimbangkan kondisi sekitar sebelum melanjutkan upaya. Keterangan Martinus menegaskan bahwa proses evakuasi masih bergantung pada perubahan keadaan perairan, bukan telah selesai dilakukan.
Menurut perkiraan petugas, air mulai pasang sekitar dua jam setelah keterangan tersebut disampaikan. Perkiraan itu menjadi acuan untuk menanti kondisi yang lebih memungkinkan, tetapi bukan kepastian mengenai kapan paus akan berhasil kembali ke laut. Waktu pasang dapat membantu membuka peluang bagi paus untuk bergerak ke perairan lebih dalam, sedangkan ukuran tubuhnya tetap menjadi tantangan dalam penanganan. Karena itu, petugas perlu menilai situasi secara langsung ketika permukaan air mulai berubah. Hingga saat air pasang tiba dan keadaan dinilai cukup aman, paus masih berada di lokasi terdampar dan proses pengembalian belum dapat dipastikan. Petugas terus menunggu kesempatan yang tepat untuk mengarahkannya kembali ke laut lepas.Martinus menyebut bahwa paus yang terdampar di perairan sekitar Riung bukan kejadian pertama pada tahun ini. Keterangan tersebut memberi konteks bahwa peristiwa paus terdampar pernah terjadi lebih dari sekali dalam rentang tahun yang sama. Namun, informasi itu tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah kejadian sebelumnya berlangsung di lokasi yang sama, melibatkan jenis paus yang sama, atau mempunyai keadaan serupa. Karena itu, kejadian di Riung saat ini tetap perlu dipahami berdasarkan informasi mengenai peristiwa tersebut, sementara pengalaman sebelumnya dicatat sebagai latar yang disampaikan Martinus.
Martinus juga mengatakan bahwa peristiwa serupa pernah ditemukan dua tahun lalu di perairan dekat perbatasan Kabupaten Manggarai Timur. Keterangan ini merujuk pada temuan di kawasan perairan yang berada dekat wilayah perbatasan tersebut, bukan pernyataan bahwa paus yang sama pernah terdampar di sana. Rincian lain mengenai kejadian dua tahun lalu tidak disampaikan dalam keterangan yang tersedia. Dengan demikian, informasi yang dapat dicatat secara pasti terbatas pada waktu relatif kejadian itu dan lokasi umum yang disebutkan Martinus.
Riwayat kejadian pada tahun ini dan temuan dua tahun lalu menjadi konteks tambahan dalam pemberitaan tentang paus biru yang kini terdampar di perairan Riung. Penyebutan peristiwa-peristiwa tersebut tidak membuktikan adanya hubungan di satu kejadian dan kejadian lainnya. Tidak ada keterangan yang menyatakan penyebab, pola, atau keterkaitan tertentu, sehingga hal-hal itu tidak dapat disimpulkan dari informasi yang disampaikan. Catatan Martinus hanya menunjukkan bahwa kejadian paus terdampar pernah ditemukan sebelumnya di kawasan perairan sekitar Riung pada tahun ini, serta di perairan dekat perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dua tahun lalu. Rangkaian informasi tersebut menjadi penutup konteks mengenai kejadian terdahulu, tanpa menambahkan dugaan di luar keterangan sumber.
Baca juga: Penyelidikan Penipuan Rekrutmen Petugas Pemadam Kebakaran







