Diduga Jadi Ajang Perjudian, Sabung Ayam di Desa Mori Marak Tanpa Penindakan

Bojonegoro, 11 September 2025 — Aktivitas sabung ayam yang diduga kuat disertai praktik perjudian terus berlangsung di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini disebut semakin terbuka dan kian hari semakin ramai, memicu keresahan warga yang mempertanyakan peran aparat penegak hukum.

Menurut keterangan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, lokasi sabung ayam itu menjadi titik kumpul banyak orang setiap harinya. “Bukan hanya warga lokal, tapi juga banyak orang dari luar desa yang datang. Kegiatan sabung ayam ini jelas-jelas mengandung unsur perjudian,” ujarnya kepada awak media, Senin (8/9/2025).

Warga mengaku khawatir dan merasa tidak aman dengan situasi tersebut. Meski resah, mereka mengaku enggan melapor secara terbuka karena takut akan adanya intimidasi dari pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas itu. “Kami ini masyarakat kecil, tentu takut kalau harus berhadapan langsung. Tapi kami juga tidak bisa terus diam,” tambahnya.

Masyarakat pun berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Bojonegoro dan Polda Jawa Timur, segera bertindak tegas. Mereka menilai perlu ada penertiban dan penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas yang dinilai telah melanggar aturan tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk rakyat biasa. Kami percaya kepolisian mampu menindak tegas jika memang ada kemauan. Ini soal ketertiban dan masa depan lingkungan kami,” ucap warga lainnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai aktivitas sabung ayam di Desa Mori. Warga berharap situasi ini tidak terus dibiarkan dan segera ditangani secara serius.