KEDIRI – Dugaan beroperasinya kembali praktik sabung ayam dan perjudian dadu di wilayah hukum Polres Kediri kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas yang sebelumnya diberitakan telah dihentikan oleh aparat kepolisian tersebut, kini diduga kembali berjalan secara tertutup, memicu keresahan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga melaporkan bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam telah kembali aktif. Meski dijalankan secara sembunyi-sembunyi, aktivitas di area tersebut tetap terlihat mencurigakan dan berlangsung secara berkala. Warga menyebut bahwa hanya orang-orang tertentu yang memiliki akses masuk ke dalam lokasi, diduga untuk menghindari pantauan dari aparat penegak hukum.
Laporan mengenai dugaan aktivitas ini telah dikirimkan ke SPKT Polres Kediri, dan juga ditujukan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi maupun tindakan yang terlihat dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami sudah laporkan ke SPKT, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kegiatan itu tetap jalan, masyarakat jadi bertanya-tanya, ada apa?” ujar seorang warga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Minimnya respons dari pihak kepolisian membuat masyarakat khawatir akan adanya unsur pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut. Ketidaktegasan dalam penanganan kasus ini juga menimbulkan kekecewaan, karena dianggap tidak sejalan dengan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik perjudian, baik yang dilakukan secara daring maupun konvensional. Ia juga menekankan pentingnya integritas anggota Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.
Secara hukum, sabung ayam dan perjudian lainnya termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp25 juta. Selain pelaku utama, pihak yang menyediakan lokasi, memfasilitasi, atau melindungi praktik tersebut dapat dikenai sanksi pidana yang sama.
Masyarakat berharap agar Polres Kediri segera merespons laporan yang telah masuk dan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang terbuka dan konsisten diperlukan untuk menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat serta memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Kediri terkait laporan dugaan beroperasinya kembali praktik sabung ayam dan perjudian dadu di wilayahnya.

