Kediri, 13 September 2025 – Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu yang berlangsung di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, masih berjalan tanpa hambatan berarti. Masyarakat setempat menyampaikan kekhawatiran atas keberadaan arena judi yang buka hampir setiap hari, terutama di akhir pekan, dengan taruhan yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Menurut pengakuan warga sekitar, kegiatan sabung ayam ini dipromosikan melalui status WhatsApp panitia penyelenggara, sehingga menarik banyak pengunjung dari dalam maupun luar daerah. Taruhan minimal yang dipasang mencapai Rp3 juta, dengan omzet diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah dalam sehari.
“Banyak yang datang dari luar kota karena tertarik dengan taruhan besar. Kami berharap aparat segera bertindak agar perjudian ini tidak semakin meresahkan,” ujar seorang warga.
Kondisi Lapangan dan Dampak Sosial
Arena perjudian ini berlokasi sangat dekat dengan permukiman warga, yang menyebabkan kekhawatiran akan timbulnya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan. Selain sabung ayam, diduga juga terdapat praktik judi dadu yang turut beroperasi di lokasi tersebut.
Kehadiran perjudian ini dikhawatirkan dapat memicu berbagai masalah sosial, mulai dari perkelahian, penyalahgunaan narkoba, hingga kerusakan moral generasi muda di sekitar.
Landasan Hukum Pelarangan Perjudian
Perjudian di Indonesia diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang relevan antara lain:
- Pasal 303 KUHP:
“Barang siapa menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.” - Pasal 303 bis KUHP:
“Barang siapa turut serta dalam permainan judi, baik sebagai pemain maupun penyelenggara, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”
Selain itu, penyebaran informasi terkait perjudian melalui media elektronik juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kritik dan Harapan dari Masyarakat
Hingga kini, Polres Kediri dianggap belum mengambil langkah tegas dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayahnya. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan represif untuk menutup arena perjudian tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami ingin Polres bertindak cepat. Jangan sampai perjudian ini makin merajalela dan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” tambah warga lainnya.
Kesimpulan
Kasus perjudian di Plemahan ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Kediri. Penindakan yang tegas dan berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk menegakkan supremasi hukum dan menjaga ketentraman masyarakat.
Catatan Redaksi:
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi tanggapan resmi dari Polres Kediri terkait kondisi ini. Kami membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

