Ponorogo — Saat hukum seharusnya menjadi palu keadilan, di Ponorogo ia justru menjadi karpet merah bagi para bandar dan penjudi. Di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, praktik perjudian sabung ayam dan dadu terus berlangsung tanpa rasa takut sedikit pun terhadap aparat. Bahkan berlangsung hingga dini hari.
Lebih tragis lagi, lokasi ini bukan rahasia. Siapa pun tahu. Masyarakat, wartawan, bahkan para pedagang di pasar tahu. Satu-satunya yang tampaknya tidak tahu (atau pura-pura tidak tahu) justru adalah mereka yang berseragam: aparat penegak hukum.
Judi Terang-Terangan, Negara Gelap-Gelapan
Dari hasil investigasi di lapangan, arena judi yang dikelola oleh dua orang berinisial KMPLNG dan MSR tak ubahnya seperti festival. Kerumunan penjudi lokal dan luar daerah tumpah ruah setiap hari. Lalu lintas kendaraan roda dua dan empat memadati area permukiman. Tak ada upaya sembunyi-sembunyi, tak ada rasa takut. Semua berjalan terbuka, bahkan menantang hukum.
Seorang warga, SM, yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengaku sudah lama memendam kekecewaan.
“Kalau diberitakan, ya mereka tutup. Tapi sebentar. Setelah itu buka lagi. Yang bikin kami takut, kenapa aparat diam? Babinsa ada, Bhabinkamtibmas ada. Tapi semua seperti wayang tanpa dalang,” ujarnya dengan nada getir.
“Jangan sebut nama saya. Saya takut. Di sini, orang bisa hilang karena salah bicara.”
Penggerebekan Bohong dan Sandiwara Institusi
Bukan sekali dua kali aparat datang melakukan “penggerebekan”. Tapi, tak pernah ada yang ditangkap. Tidak ada barang bukti yang disita. Seolah-olah semuanya sudah diskenariokan. Masyarakat menyebutnya: “penggerebekan formalitas.”
Warga lain mengungkapkan, sebelum aparat datang, tempat itu selalu lebih dulu kosong. “Aneh tapi nyata. Entah siapa yang membocorkan informasi, atau mungkin memang sudah diatur semua,” ucapnya.
Pasal 303 KUHP dan Instruksi Kapolri Jadi Lelucon
Perjudian adalah kejahatan pidana. Pasal 303 KUHP menyebutkan secara eksplisit bahwa siapa pun yang menyelenggarakan perjudian dapat dikenai hukuman berat. Namun di Ponorogo, pasal itu seolah tak berlaku.
Instruksi Kapolri tentang pemberantasan segala bentuk perjudian? Hanya jadi slogan. Di lapangan, fakta berbicara lain: perjudian tumbuh subur di bawah diamnya institusi.
Kapolres dan Kasat Reskrim Disorot: Di Mana Keberanianmu?
Nama AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kapolres Ponorogo, dan AKP Rudy Hidjayanto, Kasat Reskrim, kini menjadi sorotan utama. Publik bertanya: di mana tindakan nyata? Mengapa tidak ada sikap tegas? Atau… ada yang tak bisa disentuh?
Sejumlah aktivis menyebut, ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk kategori pembiaran aktif. Sebuah bentuk pelanggaran etika dan profesionalisme yang seharusnya diusut secara menyeluruh.
“Kalau mereka takut pada bandar, berarti mereka tak layak menjabat. Tapi kalau mereka justru melindungi, itu jauh lebih berbahaya,” ujar seorang pengamat hukum di Surabaya.
Desakan Kepada Mabes Polri dan Polda Jatim: Bersihkan Ponorogo!
Kini publik tak lagi percaya pada penegakan hukum di daerah. Desakan muncul agar Mabes Polri, Polda Jatim, Propam, bahkan Kompolnas segera turun langsung. Tidak hanya menindak para pelaku perjudian, tetapi juga memeriksa seluruh jajaran kepolisian yang diduga bermain mata.
Jika Mabes Polri tidak segera bertindak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum nasional. Ponorogo bisa menjadi simbol bagaimana hukum bisa dibeli, dan keadilan bisa dikubur di balik tumpukan uang judi.
Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Ponorogo. Konfirmasi dan hak jawab akan kami tayangkan demi menjaga keseimbangan pemberitaan, sesuai kode etik jurnalistik.

